rukun gadai

Dalam kitab al-Fiqh ‘Ala> al-Maza>hib al-Arabi’ah dinyatakan bahwa rukun gadai itu ada tiga yaitu :
1. Aqid (orang yang melakukan akad) yang meliputi :
a. Ra>hin, yaitu orang yang menggadaikan barang (penggadai)
b. Murtahin, yaituorang yang berpiutang, yang memerihara barang gadai sebagai imbalan uangyang dipinjamkan (penerima gadai).
2. Ma’qu>d ‘alaih (yang diakadkan) yang meliputi dua hal yaitu :
a. Marhu>n (barang yang digadaikan).
b. Marhu>n bih (hutang yang karenanya diadakn gadai).
3. Si>gah (akad gadai).
Sedangkan menurut DR. Wahab az-Zuhaili mengatakan bahwa rukun gadai itu adalah :
1. Sigat akad ( I>ja>b qa>bu>l)
2. Aqid (Penggadai dan penerima gadai).
3. Marhu>n (barang gadaian).
4. Marhu>n bih (hutang) .
Dalam rukun gadai Abu Hanifah hanyan mensyaratkan ijab qabul saja yang merupakan rukun akad. Beliau berpendapat bahwa ijab qabul merupak hakekat dari akad.

Related Posts:

  • macam-macam sholawat Sholawat Fatih Details  Created On Wednesday, 25 July 2012 17:02 Written By Admin Category:Sholawat Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shal… Read More
  • idul adhani aq cuman ngomong tog loh ya!!! sekarang umr nya dah bisa dapat kambing, jadi nabung dikit bbrp waktu saja sudah dapat berkurban, tapi kita masih n… Read More
  • penambang chilihari ni melihat video streaming dzikir di chilie melalui sufilive.com dan teringat kisah penambang chilie SEBUAH KISAH NYATA : KEKUATAN SPIRITUAL … Read More
  • Niat “sesungguhnya sah dan tidaknya suatu amal tergantung pada niat” Niat sangatlah penting, karena inilah para ulama meletakkan niat sebagai rukun per… Read More
  • Karamat (Miracle) vs Magic Question: I was discussing with a Malaysian brother on the issue of karamat and black magic. He was saying that its hard to distinguish t… Read More