Dalam kitab al-Fiqh ‘Ala> al-Maza>hib al-Arabi’ah dinyatakan bahwa rukun gadai itu ada tiga yaitu :
1. Aqid (orang yang melakukan akad) yang meliputi :
a. Ra>hin, yaitu orang yang menggadaikan barang (penggadai)
b. Murtahin, yaituorang yang berpiutang, yang memerihara barang gadai sebagai imbalan uangyang dipinjamkan (penerima gadai).
2. Ma’qu>d ‘alaih (yang diakadkan) yang meliputi dua hal yaitu :
a. Marhu>n (barang yang digadaikan).
b. Marhu>n bih (hutang yang karenanya diadakn gadai).
3. Si>gah (akad gadai).
Sedangkan menurut DR. Wahab az-Zuhaili mengatakan bahwa rukun gadai itu adalah :
1. Sigat akad ( I>ja>b qa>bu>l)
2. Aqid (Penggadai dan penerima gadai).
3. Marhu>n (barang gadaian).
4. Marhu>n bih (hutang) .
Dalam rukun gadai Abu Hanifah hanyan mensyaratkan ijab qabul saja yang merupakan rukun akad. Beliau berpendapat bahwa ijab qabul merupak hakekat dari akad.
1. Aqid (orang yang melakukan akad) yang meliputi :
a. Ra>hin, yaitu orang yang menggadaikan barang (penggadai)
b. Murtahin, yaituorang yang berpiutang, yang memerihara barang gadai sebagai imbalan uangyang dipinjamkan (penerima gadai).
2. Ma’qu>d ‘alaih (yang diakadkan) yang meliputi dua hal yaitu :
a. Marhu>n (barang yang digadaikan).
b. Marhu>n bih (hutang yang karenanya diadakn gadai).
3. Si>gah (akad gadai).
Sedangkan menurut DR. Wahab az-Zuhaili mengatakan bahwa rukun gadai itu adalah :
1. Sigat akad ( I>ja>b qa>bu>l)
2. Aqid (Penggadai dan penerima gadai).
3. Marhu>n (barang gadaian).
4. Marhu>n bih (hutang) .
Dalam rukun gadai Abu Hanifah hanyan mensyaratkan ijab qabul saja yang merupakan rukun akad. Beliau berpendapat bahwa ijab qabul merupak hakekat dari akad.