rukun gadai

Dalam kitab al-Fiqh ‘Ala> al-Maza>hib al-Arabi’ah dinyatakan bahwa rukun gadai itu ada tiga yaitu :
1. Aqid (orang yang melakukan akad) yang meliputi :
a. Ra>hin, yaitu orang yang menggadaikan barang (penggadai)
b. Murtahin, yaituorang yang berpiutang, yang memerihara barang gadai sebagai imbalan uangyang dipinjamkan (penerima gadai).
2. Ma’qu>d ‘alaih (yang diakadkan) yang meliputi dua hal yaitu :
a. Marhu>n (barang yang digadaikan).
b. Marhu>n bih (hutang yang karenanya diadakn gadai).
3. Si>gah (akad gadai).
Sedangkan menurut DR. Wahab az-Zuhaili mengatakan bahwa rukun gadai itu adalah :
1. Sigat akad ( I>ja>b qa>bu>l)
2. Aqid (Penggadai dan penerima gadai).
3. Marhu>n (barang gadaian).
4. Marhu>n bih (hutang) .
Dalam rukun gadai Abu Hanifah hanyan mensyaratkan ijab qabul saja yang merupakan rukun akad. Beliau berpendapat bahwa ijab qabul merupak hakekat dari akad.