rukun gadai

Dalam kitab al-Fiqh ‘Ala> al-Maza>hib al-Arabi’ah dinyatakan bahwa rukun gadai itu ada tiga yaitu :
1. Aqid (orang yang melakukan akad) yang meliputi :
a. Ra>hin, yaitu orang yang menggadaikan barang (penggadai)
b. Murtahin, yaituorang yang berpiutang, yang memerihara barang gadai sebagai imbalan uangyang dipinjamkan (penerima gadai).
2. Ma’qu>d ‘alaih (yang diakadkan) yang meliputi dua hal yaitu :
a. Marhu>n (barang yang digadaikan).
b. Marhu>n bih (hutang yang karenanya diadakn gadai).
3. Si>gah (akad gadai).
Sedangkan menurut DR. Wahab az-Zuhaili mengatakan bahwa rukun gadai itu adalah :
1. Sigat akad ( I>ja>b qa>bu>l)
2. Aqid (Penggadai dan penerima gadai).
3. Marhu>n (barang gadaian).
4. Marhu>n bih (hutang) .
Dalam rukun gadai Abu Hanifah hanyan mensyaratkan ijab qabul saja yang merupakan rukun akad. Beliau berpendapat bahwa ijab qabul merupak hakekat dari akad.

Related Posts:

  • sekilas NUDalam bidang aqidah yang dianut oleh NU sejak didirikan pada 1926 adalah Islam atas dasar Ahlu as-Sunnah Wa al-Jama’ah. Faham ini menjadi landasan uta… Read More
  • rukun gadaiDalam kitab al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arabi’ah dinyatakan bahwa rukun gadai itu ada tiga yaitu :1. Aqid (orang yang melakukan akad) yang meliputi :a.… Read More
  • hukum bunga bank????Fenomena yang menarik kaitannya dengan ini adalah adanya respon dua organisasi besar Islam Indonesia dalam menyikapi masalah bunga bank tersebut, yait… Read More
  • gadaiKata gadai dalam bahasa Arab disebut dengan ar-Rahn. Kata tersebut menurut arti aslinya adalah as-S|abit ( tetap atau lestari ). Kata ar-Rahn adalah b… Read More
  • warisanWarisan atau kewarisan yang sudah populer dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab yaitu : ورث- يرث- ورثا- وارثة yang berarti pindahnya harta … Read More