Showing posts with label umum. Show all posts
Showing posts with label umum. Show all posts

Auditing

Auditing berasal dari bahasa latin, yaitu ”audire” yang berarti mendengar atau memperhatikan. Mendengar dalam hal ini adalah memperhatikan dan mengamati pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan penanggung jawab keuangan, dalam hal ini manajemen perusahaan. Pada perkembangan terakhir sesuai dengan perkembangan dunia usaha, pendengar tersebut dikenal dengan auditor atau pemeriksa. Sedangkan tugas yang diemban oleh auditor tersebut disebut dengan ”auditing”.
Untuk dapat memahami lebih lanjut pengertian auditing, maka perlu dikemukakan pendapat Kohler yang menyatakan sebagai berikut:
Auditing is an explorotary, critical review by a profesional account of the underlying internal control and accounting records of a business enterprises or other economic unit, precedent to the expression by the auditor of an opinion of the propriety (fairness) of its financial statement.



Dari definisi diatas dapat diketahui tiga sasaran pokok pemeriksaan yaitu:
1. Pemeriksaan atas pengawasan intern
Dalam hal ini pengawasan intern meliputi pengawasan akuntansi dan pengawasan administrasi.
2. Pemeriksaan atas catatan keuangan
Catatan keuangan meliputi catatan yang memuat satuan uang seperti faktur pembelian, faktur penjualan, bukti penerimaan uang, daftar gaji, buku harian, buku besar, buku tambahan dan lain sebagainya.
3. Pemeriksaan atas catatan lain
Catatan lain meliputi seluruh catatan diluar catatan keuangan seperti anggaran dasar, notulen rapat, data statistik dan sebagainya.
Selanjutnya Moenaf Regar memberikan pengertian auditing sebagai berikut:
Pemeriksaan (auditing, general audit, financial audit) adalah serangkaian pemeriksaan kegiatan yang bebas dilakukan oleh akuntan untuk meneliti daftar keuangan dari suatu perusahaan yang dilaksanakan menurut norma pemeriksaan akuntan untuk dapat memberikan (atau menolak memberikan) pendapat mengenai kewajaran dari daftar keuangan yang diperiksa.
Pendapat diatas mengandung pengertian bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan (auditor) terhadap daftar keuangan perusahaan harus dilaksanakan secara bebas, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun dan juga dilaksanakan menurut norma pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang. Kata bebas yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu sikap yang tidak berpihak dalam melaksanakan pemeriksaan untuk sampai kepada pemberian pendapat, baik dalam kenyataan (in fact) maupun dalam penglihatan (in appearance). Sedangkan norma pemeriksaan adalah suatu ukuran untuk mengetahui mutu pelaksanaan pemeriksaan.
Selanjutnya pengertian auditing dikemukakan dalam bentuk yan lebih luas oleh Arens dan James sebagai berikut:
Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independen dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Definisi di atas dapat dijelaskan lebih lanjut berdasarkan unsur-unsur yang dicakup sebagai berikut:
1. Pengumpulan dan penilaian bukti
Yang dimaksud dengan bukti disini adalah segala keterangan yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah keterangan atau informasi yang diperiksa tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
2. Keahlian dan kebebasan
Seorang auditor harus mempunyai pengetahuan yang cukup agar dapat memahami kriteria-kriteria yang digunakan dan cukup mampu atau kompoten untuk mengetahui dengan pasti jenis dan jumlah fakta yang dibutuhkan agar pada akhir pemeriksaan ia dapat menarik kesimpulan.
Yang tepat. Auditor juga harus memiliki sikap mental yang bebas atau independen.
4. Satuan ekonomi tertentu
Setiap kali akan dilakukan suatu audit, ruang lingkup pertanggungjawaban auditor harus dinyatakan secara jelas, yang terutama harus dilakukan adalah menegas satuan ekonomi yang dimaksud dan periode waktunya.
5. Data keterangan yang terukur dan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan
Untuk mempermudah penilaian keterangan, data harus dapat dikumpulkan dengan mudah, berarti data tersebut disusun dalam suatu sistem akuntansi. Data yang disajikan manajemen tersbut dibandingkan dengan kriteria atau standar yang telah ditetapkan.
6. Pelaporan
Hasil akhir suatu pemeriksaan adalah menerbitkan laporan yang berisi kesimpulan dan temuan yang didapat selama pemeriksaan berlangsung sampai selesai. Isi dan bentuk laporan biasanya berbeda, tergantung pada maksud, tujuan dan sifat pemeriksaan yang dilakukan. Tetapi suatu laporan harus dapat menjelaskan pada pembaca mengenai kesamaan antara informasi yang dinyatakan dengan angka, kriteria atau ukuran yang ada,
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa pemeriksaan bertujuan memberikan gambaran tentang kesesuaian yang diperiksa berupa kegiatan, data atau bukti dengan kriteria yang ditentukan oleh orang yang mempunyai keahlian yang bebas untuk memberikan kesimpulannya melalui alat komunikasi yang dituangkan dalam bentuk laporan. Secara umum, tujuan pemeriksaan yang dilakukan auditor adalah untuk meningkatkan kepercayaan (credibility) daftar keuangan yang disajikan manajemen, dengan memberikan pendapat mengenai kelayakan dari daftar keuangan yang disajikan tersebut.

B. Pengertian Internal Auditing
Apabila diteliti dalam berbagai buku, tidak ada perbedaan yang mendasar mengenai pengertian internal auditing. Para ahli sepakat menyatakan bahwa internal auditing adalah suatu fungsi penilaian yang bebas dalam suatu organisasi guna menelaah atau mempelajari dan menilai kegiatan-kegiatan perusahaan guna memberikan saran-saran kepada manajemen.
Kegiatan penilaian ini bersifat independen bukanlah dalam arti absolut yang berarti bebas dari semua ketergantungan seperti halnya eksternal auditor, tetapi maksudnya bahwa pemeriksa intern bebas dari pengaruh atau kekuasaan pihak yang diperiksanya sehingga diharapkan akan dapat memberikan penilaian yang objektif. Sebagaimana yang dikemukakan salah seorang penulis bahwa:
Pemeriksaan intern adalah serangkaian proses dan teknik yang menjadi saluran untuk menyakinkan manajemen dengan observasi langsung apakah pengendalian yang telah ditetapkan manajemen berjalan baik dan efektif, apakah pembukuan dan laporan keuangan telah menunjukkan gambaran aktivitas yang sesungguhnya, teliti dan cepat serta apakah setiap bagian/unit benar-benar melaksanakan kebijaksanaan, rencana dan prosesdur yang telah ditetapkan.

The Institute of Internal Auditors, suatu organisasi di Amerika Serikat memberikan definisi internal auditing sebagai berikut:
Internal Auditing adalah kegiatan penilaian yang independen dalam organisasi untuk mereview operasi sebagai jasa yang diberikan kepada manajemen. Jadi internal auditing merupakan pengendalian manajerial, yang melaksanakan fungsinya dengan mengukur dan mengevaluasi keefektifan pengendalian lain.

Definisi di atas, mengandung pengertian bahwa internal auditing merupakan suatu aktifitas penilaian yang bebas dalam organisasi, yang tugasnya meliputi seluruh bidang kegiatan operasi perusahaan. Definisi ini juga menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan ditekankan pada aspek pengawasan menajemen (management control).
1. Tujuan Internal Auditing
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, auditing bertujuan untuk mengadakan penilaian atas kekayaan dan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Pada dasarnya tujuan tersebut tidak jauh berbeda dengan tujuan internal auditing, hanya saja internal auditing berorientasi kepada kepentingan perusahaan.
Tujuan internal auditing adalah membantu anggota organisasi melaksanakan tanggung jawab mereka secara efektif. Internal auditing menyediakan analisis, penilaian-penilaian, rekomendasi, nasehat dan informasi mengenai kegiatan objek yang diperiksa. Tujuan pemeriksaan termasuk meningkatkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang wajar, Tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan meneliti dan menilai apakah pelaksanaan sistem pengawasan intern bidang akuntansi, keuangan dan oeprasi berfungsi dengan baik dan memenuhi kriteria tertentu.
Tugas internal auditor adalah menyelidiki dan menilai pengendalian intern dan efisiensi pelaksanaan fungsi berbagai unit organisasi. Dengan demikian internal auditing merupakan bentuk pengendalian yang fungsinya adalah untuk mengukur dan menilai efektivitas unsur-unsur pengendalian intern yang lain.
Internal auditing merupakan kegiatan penilaian yang bebas yang terdapat dalam organisasi, yang dilakukan dengan cara memeriksa akuntansi, keuangan dan kegiatan lain, untuk memberikan jasa kepada manajemen. Internal auditing berhubungan dengan semua tahap kegiatan perusahaan, sehingga tidak hanya terbatas pada pemeriksaan terhadap catatan akuntansi. Adapun tujuan internal auditing sebagai berikut:
1. Pemeriksaan dan penilaian terhadap baik atau tidaknya pengendalian akuntansi dan pengendalian administratif dan mendorong penggunaan cara-cara yang efektif dengan biaya yang efektif dengan biaya yang minimum.
2. Menentukan sampai seberapa jauh pelaksanaan kebijaksanaan manajemen puncak dipatuhi.
3. Menentukan sampai seberapa jauh kekayaan perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari segala macam kerugian.
4. Menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai kegiatan dalam perusahaan.
5. Memberikan rekomendasi perbaikan kegiatan-kegaitan perusahaan.

2. Ruang Lingkup Internal Auditing
Ruang lingkup internal auditing dapat dibagi atas dua bagian, yaitu financial audit dan operasional audit, seprti yang dijelaskan oleh Ruchyat Kosasih:
Aktivitas pemeriksaan intern menyangkut dua hal, yaitu:
a. Pemeriksaan keuangan
b. Pemeriksaan operasi/manajemen
1. Pemeriksaan keuangan (Financial Audit)
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan yang ditujukan untuk membuktikan keakuratan data keuangan dan operasi, keefektifan pengawasan intern yang meliputi verifikasi atas keberadaan harta benda perusahaan dan menyakinkan bahwa pengamanannya cukup memadai dan pencatatannya dilakukan dengan tepat.
Untuk lebih jelasnya lagi diberikan batasan financial audit sebagai berikut:
Financial audit atau pemeriksaan keuangan adalah verifikasi eksistensi kekayaan dan menyakinkan bahwa pengamanannya cukup dan apakah sistem akuntansi dan sistem pelaporan dapat dipercaya termasuk pembahasan internal control.
Dari pengertian di atas maka internal auditor harus mengadakan konfirmasi hutang dan piutang, mentest efektif atau tidaknya sistem akuntansi yang ada dan prosedur yang berhubungan dnegan sistem internal control.
2. Pemeriksaan Operasional (Operational Audit)
Pemeriksaan operasional dilaksanakan pada berbagai tingaktan manajemen (level of management), objek yang dinilai adalah aktivitas operasi, kebijaksanaan dan daya guna usaha.
Federal Financial Institute in Canada, memberikan definisi Operasional Audit sebagai berikut:
Operational audit adalah suatu aktivitas penilaian independen sistematis dalam suatu organisasi untuk menilai operasi-operasi seluruh departemen sebagai pemberi jasa pada manajemen. Tujuan keseluruhan audit operasi adalah membantu semua tingkat manajemen agar dapat melaksanakan tanggung jawab mereka dengan efektif dengan menyajikan pada mereka analisa-analisa penelitian, rekomendasi-rekomendasi yang objektif dan komentar-komentar yang tepat mengenai efektifitas ditinjau.

Sofyan Safri mengatakan bahwa:
Operation Audit yang sering juga disebut operasi audit muncul dari pengembangan financial. Dalam audit ini dinilai bukan saja aspek keuangan tapi juga aspek non keuangan.
Menurut pendapat Arthur W. Holmes dalam buku Auditing Norma dan Prosedur mengatakan sebagai berikut:
Adapun tujaun dari operasi audit adalah terutama menyangkut pencapaian sasaran-sasaran operasional seperti humas, efisiensi produksi atau efisiensi operasional, keefektifan operasional dan keefektifan manajerial.
Dari beberapa definisi tersebut dapat diketahui bahwa operasional audit ditekankan pada penelitian yang bebas dan dilakukan dengan sistematis atas seluruh pelaksanaan kegiatan operasi perusahaan dan untuk melaksanakan operasi audit perlu adanya gabungan pemeriksaan dengan berbagai ahli. Mengenai hal ini S. Hadibroto mengatakan sebagai berikut:
Auditor (pemeriksa) diharapkan menguasai berbagai bidang ilmu yaitu: ilmu ekonomi, manajemen, hukum, moneter dan sebagainya. Maka dari itu seyogyanya sebagai pemeriksa bertindak sebuah tim yang sifatnya multi displiner, khusus dari pola pemeriksa disyaratkan menguasai ilmu organisasi (manajemen).

C. Fungsi Internal Auditor
Pada mulanya internal auditor dalam suatu perusahaan mempunyai fungsi yang terbatas, yaitu mengadakan pengawasan atas pembukuan, namun sejalan dengan meningkatnya sistem informasi akuntansi, aktivitas internal auditor tidak lagi berputar pada pengawasan pembukuan semata-mata.
Akan tetapi mencakup pemeriksaan dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas sistem organisasi, sistem internal control dan kualitas kertas kerja manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
Fungsi internal auditor yang dikemukakan oleh Holmes dan Overmayer yang menggolongkan secara terperinci:
1. Menentukan baik tidaknya internal control dengan memperhatikan pemeriksaan fungsi dan apakah prinsip akuntansi benar-benar telah dilaksanakan.
2. Bertanggung jawab dalam menentukan apakah pelaksanaan sesuai dengan rencana policy dan prosedur yang telah ditetapkan sampai nilai apakah hal tersebut telah diperbaiki atau tidak,
3. Menverifikasi adanya keuntungan kekayaan atau asset termasuk mencegah dan menentukan penyelesaian.
4. Menverifikasikan dan menilai tingkat kepercayaan terhadap sistem akuntansi dan pelaporan.
5. Melaporkan secara objektif apa yang diketahui kepada manajemen disertai rekomendasi perbaikan.

Pendapat lain tentang fungsi pemeriksaan adalah menurut General Accounting Officer yang diterjemahkan oleh Sumardjo Tjitrosidojo adalah sebagai berikut:
1. Menemukan berbagai situasi untuk meniadakan pemborosan dan daya guna yang tidak baik.
2. Menyarankan perbaikan dalam bidang kebijaksanaan prosedur dan struktur organisasi.
3. Menciptakan alat penguji terhadap hasil pekerjaan para individu dan berbagai unit organisasi.
4. Mengawasi ketaatan pada syarat-syarat yang telah ditentukan oleh anggaran dasar dan undang-undang.
5. Mencek akan adanya tindakan-tindakan yang tidak atau belum disetujui, penyelewengan dan tidak wajar secara lain.
6. Mengidentifikasikan tempat-tempat yang mengandung kemungkinan timbulnya kesulitan kegiatan masa depan.
7. Menciptakan saluran komunikasi antara berbagai tingkatan dan pimpinan tertinggi.

Dari fungsi internal auditor yang diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya fungsi internal auditor dalam perusahaan adalah untuk mengawasi pelaksanaan sistem pengawasan intern dan memberikan saran perbaikan kepada manajemen bila ditemukan kelemahan dan penyimpangan baik yang terdapat pada sistem tersebut maupun dalam pelaksanaannya dalam perusahaan. Untuk keefektifan fungsi internal auditor ini maka ada sasaran-sasaran audit tertentu yang harus ditetapkan dan harus senantiasa dikaji ulang. Sasaran audit intern ini menurut Arthur W. Holmes dan David C. Burns dapat dibagi atas dua bagian yaitu:
1. Saran pengawasan akuntansi dilaksanakan dengan cara:
a. Mengidentifikasikan jenis kekeliruan dan penyelewengan akuntansi yang mungkin terjadi.
b. Menetapkan prosedur yang harus mencegah atau menemukan dan penyelewengan semacam itu.
c. Menguji transaksi serta prosedur-prosedur untuk menentukan apakah prosedur-prosedur yang diperlukan sudah digariskan dan dipatuhi secara memuaskan.
d. Mengevaluasi semua jenis kekeliruan dan penyelewengan yang tidak cukup oleh prosedur pengendalian internal yang ada ini akan membantu dalam menentukan pengaruhnya terhadap sifat, waktu atau luasnya prosedur auditing lainnya yang mungkin diperlukan.
2. Sasaran pengawasan administrasi dilaksanakan dengan cara:
a. Evaluasi atas upaya-upaya organisasi seperti yang dicerminkan oleh hubungan laporan dalam perusahaan.
b. Tinjauan yang cermat atas bagan organisasi dan uraian posisi yang menjelaskan pembagian upaya itu. Tinjauan ulang ini harus diperlihatkan apakah penyediaan atau pengendalian atas setiap orang di dalam perusahaan memadai atau tidak boleh ada seorangpun menempati posisi yang bertentangan dengan kebijaksanaan pengendalian intern yang sehat.
c. Evaluasi atas saluran komunikasi di dalam perusahaan khususnya komunikasi dengan manajemen puncak dan dengan komite audit, saluran ini harus ditetapkan dengan jelas sehingga pelaporan akan tetap aktual dan objektif.
d. Pengujian dan evaluasi atas kebijaksanaan perusahaan.

Berdasarkan uraian pada kedua sasaran tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1. Tekanan pengawasan akuntansi adalah menentukan keandalan dari sistem pengawasan intern yang dapat mencegah/menemukan keandalan adanya kekeliruan dan penyelewengan yang material dalam pelaksanaan akuntansi.
2. Tekanan pengawasan administrasi adalah tujuan yang meliputi tanggung jawab, untuk menentukan apakah ada ketaatan terhadap kebijaksanaan perusahaan dan mencatat serta melaporkan adanya penyimpangan terhadap pelaksanaan suatu kebijaksanaan.
Baik fungsi akuntansi maupun fungsi administrasi yang mencakup dalam internal auditor harus dilaksanakan secara sinkron dalam meningkatkan efektivitas sistem internal control perusahaan, dan fungsi internal auditor sebagai staf manajemen harus mampu memeriksa, baik aspek keuangan maupun administrasi.
Ditinjau dari kemampuan internal auditor, maka manajemen mempunyai wewenang dalam menetapkan personil yang akan melaksanakan tugas internal auditor. Penetapan tersebut hendaknya dilakukan secara selektif memenuhi syarat sebagaimana dikatakan Ruchyat Kosasih, bahwa syarat yang harus dipenuhi seorang internal auditor adalah sebagai berikut:
a. Staf pemeriksa intern harus diangkat atas dasar kecakapan dan kemampuan serta ada kemungkinan untuk maju ke posisi yang lebih tinggi.
b. Setiap pemeriksa intern harus kontinyu mendapat pendidikan dan latihan yang cukup dalam bidangnya serta memperbaiki (mengupgrade) dirinya sendiri (self improvement).
c. Semua pemeriksa intern harus mempertahankan sikap independen dalam semua pekerjaan dan data yang relevan.
Read More

Identitas sebuah badan usaha

Identitas sebuah badan usaha berhubungan dengan perilaku seseorang yang akan
mendefinisikan citra dan identitas dari orang tersebut, karena setiap orang akan
mempunyai caranya sendiri dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Perilaku manusia
dapat terlihat datam konteks kelompok, institusi dan badan usaha, yaitu sekelompok orang
yang merepresentasikan hal-hal seperti intelektualitas, idealisme dan keuntungan
ekonomis. Sebagaimana dikemukakan oleh Landors, sebuah perusahaan yang bergerak di
bidang branding corporate, bahwa identitas sebuah badan usaha mencakup dua hal, yakni
karakter nyata dan karakter yang tidak nyata. Karakter nyata atau teraba seperti produk,
fasilitas, dan sumber daya, sedangkan karakter yang tidak nyata seperti visi dan misi,

falsafah perusahaan; kedua hal tersebut digabungkan dan divisualisasikan menjadi suatu
yang khas dan dapat mewakili karakter-karakter tersebut, bentuk visualisasi tersebut hadir
dalam bentuk sebuah logo. Logo memiliki unsur-unsur seperti nama, simbol, dan warna.
(Widiatmoko, 2002:16-17)
Read More

efek ngrumpi

mendengar salah satu pengajian

beberapa akibat buruk dari ngrumpi/ngrasani/ngomongin orang
1. tidak diterimanya doa
2. tidak diterimanya amal baik
3. merambahnya amal buruk

huft, jadi berkaca diri, pastinya saya ikut golongan ini, astaghfirulloh, ayo saling mendoakan agar dihindarkan dari perbuatan ini, alfatihah
Read More

jadwal acara dalam kunjungan Mawlana Syekh Hisyam Kabbani


Assalamu’alaykum wr.wb.
Berikut ini kami sampaikan jadwal acara dalam kunjungan Mawlana Syekh Hisyam Kabbani (q), 24 September-5 Oktober 2012

SENIN, 24 SEP 2012
15.00:
Penyambutan Mawlana
Jl.Limo No.7 Rt.03/05 Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

20.00-23.00:
Zikir dan Shuhba
Masjid Raya Pondok Indah
Jl. Iskandar Muda No.1 Pondok Indah, Jakarta Selatan

SELASA, 25 SEP 2012
20.00-23.00:
Mawlid Nabi (saw)
di Zawiyah Haqqul Mubiin, Jombang Raya, Bintaro
Jl. Raya Jombang 93 B Bintaro-Parigi

RABU, 26 SEP 2012
20.00-23.00:
Mawlid Nabi (saw)
Zawiyah Nurul Haqq
Jl.Kirai No.1B Rt.05/02
Andara, Pangkalan Jati Baru, Cinere

KAMIS, 27 SEP 2012
20.00-23.00:
Mawlid Nabi (saw) bersama Kyai Amir Hamzah
Pesantren Darul Ishlah
Jl. Buncit Raya Kalibata Pulo No.5 RT. 05/05 Jakarta Selatan

JUMAT, 28 SEP 2012
Salat Jumat
Tempat akan diumumkan kemudian

SABTU, 29 SEP 2012
20.00-23.00:
Mawlid Nabi (saw) bersama Habib Syech Assegaf
di Alun-Alun Purbalingga, JATENG

MINGGU, 30 SEP 2012
20.00-23.00:
Mawlid Nabi (saw) bersama Habib Syech Assegaf
Alun-Alun Banyumas, JATENG

SENIN, 1 OKT 2012
20.00-23.00:
Qasidah
di Permata Hijau

SELASA, 2 OKT 2012
20.00-23.00:
Qasidah dan Shuhba
Di rumah Pak Tony
Jl. Puri Kencana No.39 Cipete, Jakarta Selatan

RABU, 3 OKT 2012
18.00-21.00
Zikir Khatm Khwajagan dan Shuhba
di Pesantren Darus-Syifa al-Fytrat, Sukabumi
Jl. Parung Seah No.43 Km.5 Desa Cipetir, Kadudampit, Sukabumi

KAMIS, 4 OKT 2012
13.30-16.00:
Acara bersama anak yatim (privat)

JUMAT, 5 OKT 2012
Salat Jumat
Tempat akan diumumkan kemudian

Sore:
Berangkat ke Kuala Lumpur


KETERANGAN
Informasi: Verdino (0812-110-5212)
Donasi: Melly (0816-115-3215), atau
Utje Mustari (0812-1043-096-57)
BCA No. 336 000 6335 atas nama Melza
Bank Mandiri No.126.000.405.3459 atas nama Yayasan Haqqani Indonesia. 
Read More

ejarah Sungai Elbe


                                    S
Awal mula Hamburg bersifat tragis dan romantis. Antara sungai Elbe dan Alster, kastil Hammaburg dibangun pada 825 dan menjadi rumah Uskup Besar Ansgar, yang menjadikannya pangkalan pengaruh Kristen terhadap para penduduk pra-Kristen di Eropa Utara. Walau kota ini dibumihanguskan kaum Viking pada 845, namun dibangun lagi, hanya buat dibakar sebanyak 8 kali selama 300 tahun.
Di abad ke-13 M, Liga Hanseatik, termasuk kota-kota perdagangan Baltik seperti Lübeck, Breslau, dan Danzig, telah memperkuat kesehatan ekonomi dari kota-kota Jerman Utara yang bersatu. Perdagangan berkembang pesat, dan Hamburg menjadi pelabuhan utama dalam perdagangan antara Rusia dan Flandria dengan posisinya sebagai penguasa dan penjaga sungai Elbe. Meski Liga Hanseatik pecah di akhir Abad Pertengahan, namun Hamburg terus tumbuh, melampaui Lübeck dan mendirikan bursa saham Hamburg pada 1558. Antara 1616-1625, Hamburg membangun pertahanannya sendiri sambil mendukung lembaga-lembaga publik, seperti panti asuhan yang dibangun pada 1604 dan rumah sakit yang dibangun pada 1605.
Pada 1625, kota ini dikuatkan dan bisa melanjutkan perdagangan melewati masa susah dalam Perang Tiga Puluh Tahun (1618-1648) yang membuat kota lain terpuruk. Hanya saat Kaisar Napoleon Bonaparte menyerang pada 1830 Hamburg kehilangan keunggulannya. Hamburg takluk dan lebur dalam Kekaisaran Perancis, namun setelah Kaisar Napoleon Bonaparte jatuh Hamburg bisa merebut lagi kejayaannya sebagai sebuah kota yang bebas dan Hanseatik. Perdagangan pun meluas sampai Afrika, Amerika dan Asia.
Sejak membangun lagi kerusakan yang dialami pelabuhannya selama Perang Dunia II, Hamburg meebut posisinya lagi sebagai pelabuhan utama Jerman dan salah satu pelabuhan terpenting di Eropa Utara. 5 gereja utama sudah dibangun dan dibangun lagi setelah terjadi kebakaran besar, banyak daerah pinggiran kota yang bermunculan sepanjang tepi Danau Aussenalster, dan sekumpulan rumah bergaya Patrician yang indah dipakai banyak Konsulat Jendral di sana.
Di tepi sungai Elbe yang menawan di Jerman, terletak kota Dresden yang asri dan hijau, dipenuhi hutan, kebun, dan taman. Kota ini sangat kaya akan sejarah seni dan budaya. Komponis opera terkenal, Wilhelm Wagner, pernah membawakan sejumlah karya perdananya di sini pada sekitar tahun 1800-an. Kesenian klasik tersebut hingga kini masih dibawakan oleh penyelenggara opera swasta. Pencinta budaya akan menyukai museum Gemäldegalerie Alte Meister dan Grünes Gewölbe, sedangkan penggemar arsitektur akan tergila-gila pada berbagai gaya bangunan di kota ini
Banyak orang melakukan perjalanan ke Frankfurt untuk berbisnis, karena kota ini merupakan pusat transportasi, industri, dan keuangan. Tentu saja kami tahu wisatawan bisnis tidak suka bersenang-senang saat bepergian (apa benar?), namun Anda pasti tidak ingin melewatkan kesempatan menikmati waktu di Frankfurt. Kota yang berusia 2.000 tahun ini memiliki banyak objek wisata, seperti gedung pencakar langit, Sungai Main, gedung opera yang terkenal, kawasan teater yang ramai, kebun binatang, kawasan pejalan kaki yang dikelilingi pertokoan, taman, sejumlah bar dan klub dansa, serta lebih dari 50 museum.


Read More

JURNALISTIK DASAR




Pesatnya kemajuan media informasi dewasa ini cukup memberikan kemajuan yang signifikan. Media cetak maupun elektronik pun saling bersaing kecepatan sehingga tidak ayal bila si pemburu berita dituntut kreativitasnya dalam penyampaian informasi. Penguasaan dasar-dasar pengetahuan jurnalistik merupakan modal yang amat penting manakala kita terjun di dunia ini. Keberadaan media tidak lagi sebatas penyampai informasi yang aktual kepada masyarakat, tapi media juga mempunyai tanggung jawab yang berat dalam menampilkan fakta-fakta untuk selalu bertindak objektif dalam setiap pemberitaannya.
Apa Itu Jurnalistik?
Menurut Kris Budiman, jurnalistik (journalistiek, Belanda) bisa dibatasi secara singkat sebagai kegiatan penyiapan, penulisan, penyuntingan, dan penyampaian berita kepada khalayak melalui saluran media tertentu. Jurnalistik mencakup kegiatan dari peliputan sampai kepada penyebarannya kepada masyarakat. Sebelumnya, jurnalistik dalam pengertian sempit disebut juga dengan publikasi secara cetak. Dewasa ini pengertian tersebut tidak hanya sebatas melalui media cetak seperti surat kabar, majalah, dsb., namun meluas menjadi media elektronik seperti radio atau televisi. Berdasarkan media yang digunakan meliputi jurnalistik cetak (print journalism), elektronik (electronic journalism). Akhir-akhir ini juga telah berkembang jurnalistik secara tersambung (online journalism).
Jurnalistik atau jurnalisme, menurut Luwi Ishwara (2005), mempunyai ciri-ciri yang penting untuk kita perhatikan.
a. Skeptis
Skeptis adalah sikap untuk selalu mempertanyakan segala sesuatu, meragukan apa yang diterima, dan mewaspadai segala kepastian agar tidak mudah tertipu. Inti dari skeptis adalah keraguan. Media janganlah puas dengan permukaan sebuah peristiwa serta enggan untuk mengingatkan kekurangan yang ada di dalam masyarakat. Wartawan haruslah terjun ke lapangan, berjuang, serta menggali hal-hal yang eksklusif.
Ingin Berlangganan?
Publikasi e-Penulis menyajikan bahan-bahan bermutu seputar dunia
tulis-menulis seperti artikel seputar dunia kepenulisan, berbagai
tips, artikel seputar bahasa dan tokoh dunia tulis-menulis yang
mendukung para penulis Kristen agar semakin trampil dalam bidang
tulis-menulis baik umum maupun dalam pelayanan literatur Kristen.
b. Bertindak (action)
Wartawan tidak menunggu sampai peristiwa itu muncul, tetapi ia akan mencari dan mengamati dengan ketajaman naluri seorang wartawan.
c. Berubah
Perubahan merupakan hukum utama jurnalisme. Media bukan lagi sebagai penyalur informasi, tapi fasilitator, penyaring dan pemberi makna dari sebuah informasi.
d. Seni dan Profesi
Wartawan melihat dengan mata yang segar pada setiap peristiwa untuk menangkap aspek-aspek yang unik.
e. Peran Pers
Pers sebagai pelapor, bertindak sebagai mata dan telinga publik, melaporkan peristiwa-peristiwa di luar pengetahuan masyarakat dengan netral dan tanpa prasangka. Selain itu, pers juga harus berperan sebagai interpreter, wakil publik, peran jaga, dan pembuat kebijaksanaan serta advokasi.
Berita
Ketika membahas mengenai jurnalistik, pikiran kita tentu akan langsung tertuju pada kata "berita" atau "news". Lalu apa itu berita? Berita (news) berdasarkan batasan dari Kris Budiman adalah laporan mengenai suatu peristiwa atau kejadian yang terbaru (aktual); laporan mengenai fakta-fakta yang aktual, menarik perhatian, dinilai penting, atau luar biasa. "News" sendiri mengandung pengertian yang penting, yaitu dari kata "new" yang artinya adalah "baru". Jadi, berita harus mempunyai nilai kebaruan atau selalu mengedepankan aktualitas. Dari kata "news" sendiri, kita bisa menjabarkannya dengan "north", "east", "west", dan "south". Bahwa si pencari berita dalam mendapatkan informasi harus dari keempat sumber arah mata angin tersebut.
Selanjutnya berdasarkan jenisnya, Kris Budiman membedakannya menjadi "straight news" yang berisi laporan peristiwa politik, ekonomi, masalah sosial, dan kriminalitas, sering disebut sebagai berita keras (hard news). Sementara "straight news" tentang hal-hal semisal olahraga, kesenian, hiburan, hobi, elektronika, dsb., dikategorikan sebagai berita ringan atau lunak (soft news). Di samping itu, dikenal juga jenis berita yang dinamakan "feature" atau berita kisah. Jenis ini lebih bersifat naratif, berkisah mengenai aspek-aspek insani (human interest). Sebuah "feature" tidak terlalu terikat pada nilai-nilai berita dan faktualitas. Ada lagi yang dinamakan berita investigatif (investigative news), berupa hasil penyelidikan seorang atau satu tim wartawan secara lengkap dan mendalam dalam pelaporannya.
Nilai Berita
Sebuah berita jika disajikan haruslah memuat nilai berita di dalamnya. Nilai berita itu mencakup beberapa hal, seperti berikut.
  1. Objektif: berdasarkan fakta, tidak memihak.
  2. Aktual: terbaru, belum "basi".
  3. Luar biasa: besar, aneh, janggal, tidak umum.
  4. Penting: pengaruh atau dampaknya bagi orang banyak; menyangkut orang penting/terkenal.
  5. Jarak: familiaritas, kedekatan (geografis, kultural, psikologis).
Lima nilai berita di atas menurut Kris Budiman sudah dianggap cukup dalam menyusun berita. Namun, Masri Sareb Putra dalam bukunya "Teknik Menulis Berita dan Feature", malah memberikan dua belas nilai berita dalam menulis berita (2006: 33). Dua belas hal tersebut di antaranya adalah:
  1. sesuatu yang unik,
  2. sesuatu yang luar biasa,
  3. sesuatu yang langka,
  4. sesuatu yang dialami/dilakukan/menimpa orang (tokoh) penting,
  5. menyangkut keinginan publik,
  6. yang tersembunyi,
  7. sesuatu yang sulit untuk dimasuki,
  8. sesuatu yang belum banyak/umum diketahui,
  9. pemikiran dari tokoh penting,
  10. komentar/ucapan dari tokoh penting,
  11. kelakuan/kehidupan tokoh penting, dan
  12. hal lain yang luar biasa.
Dalam kenyataannya, tidak semua nilai itu akan kita pakai dalam sebuah penulisan berita. Hal terpenting adalah adanya aktualitas dan pengedepanan objektivitas yang terlihat dalam isi tersebut.
Anatomi Berita dan Unsur-Unsur
Seperti tubuh kita, berita juga mempunyai bagian-bagian, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Judul atau kepala berita (headline).
  2. Baris tanggal (dateline).
  3. Teras berita (lead atau intro).
  4. Tubuh berita (body).
Bagian-bagian di atas tersusun secara terpadu dalam sebuah berita. Susunan yang paling sering didengar ialah susunan piramida terbalik. Metode ini lebih menonjolkan inti berita saja. Atau dengan kata lain, lebih menekankan hal-hal yang umum dahulu baru ke hal yang khusus. Tujuannya adalah untuk memudahkan atau mempercepat pembaca dalam mengetahui apa yang diberitakan; juga untuk memudahkan para redaktur memotong bagian tidak/kurang penting yang terletak di bagian paling bawah dari tubuh berita (Budiman 2005) . Dengan selalu mengedepankan unsur-unsur yang berupa fakta di tiap bagiannya, terutama pada tubuh berita. Dengan senantiasa meminimalkan aspek nonfaktual yang pada kecenderuangan akan menjadi sebuah opini.
Untuk itu, sebuah berita harus memuat "fakta" yang di dalamnya terkandung unsur-unsur 5W + 1H. Hal ini senada dengan apa yang dimaksudkan oleh Lasswell, salah seorang pakar komunikasi (Masri Sareb 2006: 38).
  1. Who - siapa yang terlibat di dalamnya?
  2. What - apa yang terjadi di dalam suatu peristiwa?
  3. WHERE - di mana terjadinya peristiwa itu?
  4. Why - mengapa peristiwa itu terjadi?
  5. When - kapan terjadinya?
  6. How - bagaimana terjadinya?
Tidak hanya sebatas berita, bentuk jurnalistik lain, khususnya dalam media cetak, adalah berupa opini. Bentuk opini ini dapat berupa tajuk rencana (editorial), artikel opini atau kolom (column), pojok dan surat pembaca.
Sumber Berita
Hal penting lain yang dibutuhkan dalam sebuah proses jurnalistik adalah pada sumber berita. Ada beberapa petunjuk yang dapat membantu pengumpulan informasi, sebagaimana diungkapkan oleh Eugene J. Webb dan Jerry R. Salancik (Luwi Iswara 2005: 67) berikut ini.
  1. Observasi langsung dan tidak langsung dari situasi berita.
  2. Proses wawancara.
  3. Pencarian atau penelitian bahan-bahan melalui dokumen publik.
  4. Partisipasi dalam peristiwa.
Kiranya tulisan singkat tentang dasar-dasar jurnalistik di atas akan lebih membantu kita saat mengerjakan proses kreatif kita dalam penulisan jurnalistik.
Sumber bacaan:
Budiman, Kris. 2005. "Dasar-Dasar Jurnalistik: Makalah yang disampaikan dalam Pelatihan Jurnalistik -- Info Jawa 12-15 Desember 2005. Dalam www.infojawa.org.
Ishwara, Luwi. 2005. "Catatan-Catatan Jurnalisme Dasar". Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Putra, R. Masri Sareb. 2006. "Teknik Menulis Berita dan Feature". Jakarta: Indeks.
Read More

tanya jawab tentang sholat dengan habib munzir


mau tanya tentang shalat sunnah qobliyah jum'at?

asslamu'alaikum wr wb

Bib, makasih atas jawaban yang habib berikan ame ane pada forum lain, dan ane akan coba jalanin apa yang di sarankan habib.

sekarang ane mau tanya tentang shalat sunnah qobliyah jum'at? 
bib, kalau kita shalat jum'at dimasjid yang menlakukan azan 2 kali kita mempunyai kesempatan untuk shalat sunnah qobliyah jum'at setelah azan yang pertama. bagaimanakah kita saat shalat di tempat / masjid yang hanya azannya sekali pada shalat jum'at ? apakah kita disunnahkan untuk tetap menjalankan shalat sunnah qobliyah jum'at, sedangkan khatib langsung berkhutbah sedangkan mendengarkan khutbah adalah wajib hukumnya?

bib, ane mau usul niih !!! kalau bisa Majelis Rasulullah mengadakan ziarah bersama ke makam wali-wali pada saat momen-momen tertentu, misalnya nanti pada saat tahun baru islam atau pada saat malan idul adha nanti, kalu tidak salah keduanya itu jatuh pada malam selasa, maka setelah majelis kita berziarah kemakam yang dekat dengan masjid al munawar misalnya: makam habib ahmad bin alwi al haddad ( Hbkuncung) atau ke komplek pemakaman al hawi.

wassalam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Iya itu mengenai jumat dg dua adzan atau satu adzan masih dalam ikhtilaf, dan Ulama Syafi'iyah mengambil pendapat dg dua adzan, sebagaimana dalam Kitab Syarh Al Imam Baijuri dan juga pada Kitab Syarh Busyralkarim yg keduanya membahsanya pada Bab shalat Jumat, bahwa jumat adalah dg dua adzan, dengan hujjah hujjah yg jelas tentunya.

maka bagi kita sebaiknya untuk tidak mengacu kepada masjid masjid Jumat yg bermadzhab selain Madzhab Syafii, karena akan berlainan pula dalam hal lainnya, baiknya anda menghindar dari shalat jumat di masjid itu, namun bila memang terpaksa, maka hal itu tak membatalkan jumat anda, maka boleh pula mengqadha gabliyah jumat pada saat setelah jumat bersama Ba'diyah Jumat.

mengenai pawai??,
duh..ini memang selalu permintaan pemuda, iya Insya Allah saran anda saya pertimbangkan, Insya Allah malam selasa ini (malam Idul Adha) kita akan pawai kalau diizinkan Allah swt.

doakan saja semoga tak ada hambatan..

terimakasih atas perhatian dan saran anda

wassalam.


Boleh nggak, kalo saya mengganti lamunan saya dengan membayangkan surga atau neraka atau yang semacamnya?

Assalamu 'alaykum wr. wb.
Saya termasuk orang yang sulit untuk khusyu dalam shalat. saya sering melamun dalam shalat saya. Boleh nggak, kalo saya mengganti lamunan saya dengan membayangkan surga atau neraka atau yang semacamnya?
Jazakallah khairan katsira.
Wassalamu 'alaykum wr. wb.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Bahwa segala pemikiran yg mendorong kita kepada kekhusyuan adalah salah satu dari bagian khusyu, membayangkan sorga, neraka, alam kubur dlsb, karena hakekat khusyu dalam shalat adalah menyadari bahwa kita di hadapan Allah, menyadari bahwa kita membutuhkan Allah, Risau atas siksa Allah dan neraka, berharap atas Rahmat dan Sorga Allah.

boleh boleh sajqa membayangkan sorga neraka dan hal yg mendorong kita kpd kekhusyuan, misalnya membayangkan jenazah teman kita saat kita menyaksikan kematiannya dll, namun kesempurnaan khusyu adalah merasa berhadapan dengan Allah swt, dan tenggelam dalam keindahan makna bacaan bacaan yg kita baca dalam shalat, berupa Tasbih, Tahmid, Takbir, dlsb. 

wallahu a'lam

semoga Allah swt melimpahkan pd ku dan anda dan para pembaca Rahasia kemuliaan Khusyu, Cahaya Khusyu, keindahan khusyu, kemegahan Khusyu, dan mendekatkan kita untuk selalu mencintau pemimpin seluruh hamba Nya yg Khusyu, Sayyidina Muhammad saw. amiin

wassalam


gimana dengan sholat yang ane kerjain?

Assalamualaikum ya habibana munzir
semoga allah memberi kan umur yang panjang kepada habib.
ya habib ane mau tanya, suatu hari ane menjadi makmum masbuk disebuah mesjid ,dimana ane udah ketinggalan 1 rakaat. didalam sholat berjamaah tsb hanya ada dua org. pd saat itu waktu ashar dan ane pun membaca niat sholat ashar. ternyata imam dan jemaah yang lain, dalam sholat yang ane ikutin itu sedang menjamak sholatnya, yang ane mau tanyain gimana dengan sholat yang ane kerjain? soalnya ane niat sholatnya buka niat sholat menjamak.
sebelumnya ane ucapin terimakasih ya habib

wasalam


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Allah mencurahkan pd anda kemuliaan kemuliaan Nya yg Abadi dan tak henti tercurah pd Hamba Hamba Nya yg mukmin

mengenai shalat anda itu tetap sah, berbeda niat tak merubah sahihnya shalat makmum, terkecuali bila berbeda dalam pelaksanaan, contoh kita bersholat dhuhur, namun bermakmum dengan kelompok yg sedang menjalankan shalat jenazah, atau shalat gerhana, maka shalat kita tidak sah, bila kita tak tahu pada awalnya, lalu saat ditengah shalat kita menyadarinya, maka kita harus berpisah dari kelompok itu dan meneruskan shalat, dan padanya masih terdapat Ikhtilaf pendapat antara Imam Ramli dan Ibn Hajar. wallahu a'lam

(Yaqutunnafis 'alaa Madzhab Ibn Ibdn Idris Asyafii - Bab Syurutul Jamaah, Hal. 46)

Wassalam


makmum yang ada pada saf ke 4 ini maju melangkah kesaf 3. nah kalo seperti ini gimana dengan sholat makmum tersebut, sah apa tidak?

Assalam mualaiukum Wr. Wb

semoga Allah selalu melindungi dan menjaga habib dan keluarga dengan kebesaran Nya.
1.Habib ane mautanya, ane pernah melihat seorang makmum yang sedang shalat berjamaah, dimana orang tsb berada pada saf yang ke4, pada pertengahan sholat ada makmum yang persis didepannya batal lalu keluarlah ia dalam solat, nah makmum yang ada pada saf ke 4 ini maju melangkah kesaf 3. nah kalo seperti ini gimana dengan sholat makmum tersebut, sah apa tidak?

2.bib ane pernah melihat ,seseorang yang sedang shalat sunah tahiatul masjid pada saat pelaksanaan sholat jumat, dimana saat sedang melakukan sholat sunat tsb, ada seoarng makmum yang persis ingin melawati didepan dia, akan tetapi sebelum makmum tersebut melewati orang yang sedang sholat sunah tsb. org tersebut menghadang dengan tangan kanan, nah seperti itu gimana dengan sholat sunahnya sah apa tidak bib ?

wasallam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan Anugerah Nya yg Abadi semoga selalu terlimpah atas anda dan keluarga.

1. Mengenai majunya makmum ke shaf yg didepannya untuk menutupi tempat yg kosong, merupakan sunnah, namun disyaratkan untuk tidak melangkah hingga tiga langkah berturut turut, karena bergerak dg tiga kali gerakan berturut turut membatalkan shalat, dan secara umum bahwa antara shaf satu dan shaf lainnya pastilah membutuhkan 3 langkah atau lebih, maka gerakan itu akan membatalkan shalat, oleh sebab itu pantasnya orang tersebut melangkah dual langkah, lalu diam sejenak, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah untuk mencapai shaf depan tersebut, agar tak bergerak dengan 3 gerakan berturut turut, namun adapula khilaf ulama bahwa gerakan untuk amr ta?abbud (masalah yg bersangkutan dg ibadah) dan amrun dharurah (hal yg darurat) didalam shalat tidak membatalkan shalat, seperti bergerak untuk mengambil atau menaruh Alqur?an ketika sedang shalat, membunuh ular berbisa yg melintas ketika kita shalat dll, namun ada pendapat bahwa hal itu tidak membatalkna shalat bila orang itu tak mengetahuinya. (Busyralkarim-221)
Wallahu a;lam.

2. diperintahkan oleh Rasul saw untuk mendorong / menghalangi orang yg akan lewat didepannya saat ia shalat, namun dengan syarat agar ia menaruh batas didepan tempat sujudnya, berupa tongkat, atau berbataskan tiang, atau sejadah, atau berbataskan shaf yg depannya (shaf belakang berbataskan shaf yg didepannya, demikian seterusnya hingga Imam, bila tak ada batas maka tak mengapa melewatinya. (HR Bukhari Muslim dan hadits shahih lainnya, Busyralkarim hal 228) 

Namun melewati orang saat ia shalat wajib atau sunnah itu diperbolehkan dalam dua hal :
a. bila didepannya, atau di shaf shaf yg didepannya masih ada tempat kosong, maka boleh saja melintas didepan orang ini karena ia tak mau maju ke shaf depannya, atau shaf2 yg lebih depan lagi, dan pada umumnya tiadalah orang melintas itu kecuali untuk menuju shaf shaf depan yg masih kosong, maka ia tak berhak menghalangi bagi yg akan melintas.

b. bila ia shalat wajib/sunnah itu tepat di tempat lewat umum atau pintu masuk masjid, maka diperbolehkan melintas didepannya untuk orang yang akan masuk dan keluar masjid.
(Busyralkariim-hal 229)

wassalam


Bagaimana Afdolnya bila kita sholat sedang waktu sdh lewat/di rumah,apa kita harus Azan dahulu baru Qomat Atau hanya qomat saja ?

Assalam Mualaikum Wr Wb
Ahlan Wasahlan Bihikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa.
Mudah2an ALLAH selalu memberikan kpd Habib & keluarga nikmat panjang umur &
kesehatan wal afiah agar Habib dapat menegakkan & mengajarkan amalan DATUK-nya
Sayyiduna Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik alii wa'ala aliih.
Ya habib,alaffu ana mau tanya beberapa hal :
1. Apa Hukumnya bila kita sholat & di sebelah kita shaf-nya masih kosong tetapi ada
jemaah yg baru datang,sholatnya membuat shaf baru dibelakang sedang di sebelah kita 
kosong ?
2. Bagaimana Afdolnya bila kita sholat sedang waktu sdh lewat/di rumah,apa kita harus
Azan dahulu baru Qomat Atau hanya qomat saja ?
3. Apa Hukumnya bila kita sholat di rumah orang kafir & di samping kita sholat ada
tempat sembahyang mereka/tempat pemujaan ?
Atas Jawabannya,ana hanya dapat mengucapkan Jazakumulloh Khairon Katsir.
Wasalam Mualaikim Wr Wb..

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

salam sejahtera semoga anda selalu dalam cahaya kerindhoan ilahi, dalam limpahan kelembutann Nya siang dan malam, dan semoga dalam naungan kelembutan Nya dalam segala permasalahan hingga secepatnya termudahkan, semoga selalu dalam keluhuran, kemuliaan dan kasih sayang Nya

1. hal itu makruh namun tidak membatalkan shalat, tetapi akan menjatuhkna pahala jamaahnya, terkecuali bila ia tak seorang diri di shafnya. bila ia seorang diri maka shalatnya sah namun ia kehilangan pahala jamaah. 
maka sunnah bila kita tak mendapatkan shaf maka membuat shaf baru dan bila kita seorang diri maka sunnah menarik seorang dari shaf depan agar mundur ke shaf kita.

2. Afdhalnya kita adzan dan iqamah, namun sebagian ulama mencukupkannya dengan Iqamah saja.

3. shalat nya makruh namun tetap sah dengan syarat tempat itu bersih dari najis.
wallahu a'lam

samoga anda selalu dalam Naungan Rahmat Nya swt siang dan malam, amiin amiin.


Apa hukumnya bila kita tidak sholat Jumat bila kita masih dlm perjalanan & jalan itu macet & kita terjebak di dalamnya?Apakah kita wajib mengganti jadi sholat zuhur?

AssalamMualaikum Wr Wb
Kiep Baher Habib? Ahlan Wasahlan Bikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin
Abdurahman Almusawa.. SELAMAT THN BARU 1427 H..
Semoga Allah memberikan kenikmatan kpd Habib & keluarga serta kpd kita sekalian,
nikmat panjang umur,iman serta sehat wal afiah agar kita dpt beribadah kpd ALLAH SWT.. Shalawat & Salam selalu kita haturkan kepada Penghulu Para Nabi Sayyiduna
Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik Alii Wa Alaa Aliih..
Ya habib,ana mau tanya :
1.Apa hukumnya bila kita tidak sholat Jumat bila kita masih dlm perjalanan & jalan itu
macet & kita terjebak di dalamnya?Apakah kita wajib mengganti jadi sholat zuhur?
2.Ya Habib,ana mau minta silsilahnya Alhabib Husin Bin Abubakar Alaydrus Shohibul
Maqam Kramat Luar Batang?
Atas jawabannya ana ucapkan Jazakumulloh Khairon Katsir..
Wassalam Mualaikum WrWb..


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Ahlan wa sahlan wa marhaban bikum?,
Cahaya kemuliaan Hijrah semoga selalu tercurah pd antum dan keluarga, serta keberkahan Hijrah, Keluhuran dan pengampunan hijrah. Amiin

1. Salah satu daripada hal yg dibolehkannya tidak hadir shalat jumat adalah bila kita Musafir (dalam perjalanan) diluar batas kota, dan kita sudah berada diluar kota sebelum terbitnya fajar hari jumat di wilayah kita, misalnya kita berangkat ke Surabaya, malam jumat atau kamis atau rabu, atau sebelum subuh hari jumat di wilayah kita. maka diperbolehkan meninggalkan shalat jumat, namun bila kita keluar kota sudah waktu subuh, maka wajiblah kita hadir shalat jumat dimanapun kita berada.
Mengenai kemacetan lalu lintas yg menghalangi kita menuju Jumat, maka itu tak mengapa bila kita terlambat, selama kita masih menuju Jumat, dan bukan dari kesalahan kita, misalnya setiap jumat anda sudah biasa keluar jam 11.30 siang dari rumah / kantor untuk jumatan, lalu suatu saat terjebak kemacetan hingga bila kita mencapai masjid jumatan telah selesai, maka kita melakukan shalat dhuhur dan tak berdosa. Wallahu a?lam

2. Alhabib Husein bin Abubakar bin Abdullah bin Husein bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Husein bin Abdullah Al'aidrus bin Abubakar Assakran bin Abdurrahman Assegaf bin Muhammad Mauladdawila bin bin Ali bin Alwi Alghayur bin Muhammad Faqihilmuqaddam bin Ali bin Muhammad Shohib Marbath bin Ali Khali' Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Almuhajir bin Isa bin Muhammad Annaqieb bin Ali Al'ureidhiy bin Jakfar Asshadiq bin Muhammad Albaqir bin Ali Zainal Abidin bin Husein Sibth Rasulillah saw.

wallahu a'lam


apakah di perbolehkan orangsholat sambil menangis.....?

Assalamualaikum Wr Wb

Semoga HB dalam ke adaan Sehat Walafiat.

Seseorang pernah sholat berjamaah dan ternyata di samping nya entah siapa ketika dalam sholat ia menangis. entah sakinghusunya atau emang lagi ada musibah...... yang membuat ia menangis. tapi dengan tangisan orang tersebut memecahkan konsentrasi orang yang ada di sebelahnya. 

Pertanyaannya apakah di perbolehkan orangsholat sambil menangis.....?
kalau tangisanya menganggu kehusuan orang yang sholat hukumnuya apa?

terimakasih 
Wassalam


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Tidak ada Nash yg melarang orang shalat sambil menangis, bahkan Rasul saw shalat sambil menangis namun tak mengganggu orang lain, demikian pula para sahabat dan para ulama, namun sekali kali tak mengganggu orang lain.

kalau tangisanya menganggu kehusuan orang yang sholat hukumnuya apa?
Haram hukumnya bila disengaja, makruh bila kebiasaan demikian, dan Ma?fu ?anhu (dimaafkan) bila tak disengaja.

Wallahu a?lam

dam salam indah pula untuk ayah bunda ya.. met berjuang di Masjid Istiqomah yg dipasrahkan Allah pada genggamanmu... 

wassalam


kalau solat memakai kawat gigi sah tidak

Assalamualaikum Wr Wb

Semoga Habib dalam keadaan Sehat Walafi

Habib... Doa wudhu itu kan banyak sekali disetiap kita membasuh disetiap tubuh kita ada doanya.. kata teman saya klau kita tidak membaca doa itu maka dosa-dosa kecil tidak hilang... karena saya cuma hapal doa sebelum wudhu, niat wudhu dan setelah wudhu... jadi munurut habib wudhu saya sah tidak dan apa dosa-dosa kecil juga hilang....

satu lagu pertanyaan saya kalau solat memakai kawat gigi sah tidak.... hukumnya apa habib

Terima kasih Habib
wassalamu 'alaikum Wr. Wb

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

dosa dosa kecil akan sirna dengan sempurnanya wudhu, salah satu cara mencapai kesempurnaan wudhu adalah melakukan hal hal yg sunnah saat berwudhu, diantaranya adalah berdzikir disaat wudhu.
bila kita tak hafal dzikir yg diriwayatkan Imam Ghazali, maka bolehlah berdzikir dg dzikir apa saja, Itupun Insya Allah akan menghapus dosa dosa kecil kita.

dan sah atau tidaknya wudhu bukanlah disyaratkan membaca doa wudhu, namun sempurnanya air pada anggota wudhu. dan diawali dg Niat.

Yaitu : Niat, membasuh muka 1X, membasuh kedua tangan 1X, membasuh sebagian rambut 1X, membasuh kaki 1X, dan berurutan.

inilah yg membuat wudhu kita sah.
bila kurang satu saja diatas, maka wudhu kita tidak sah.

meniga kalikan setiap anggota wudhu merupakan sunnah, demikian pula berkumur, membasuh telinga, berdoa, dll.

2. shalat atau berwudhu dengan menggunakan kawat gigi, sah hukumnya, karena tak menghalangi sampainya air ke anggota wudhu yg wajib, sebagaimana tertera diatas.

wallahu a'lam


.Bagaimana kalau kita ingin membayar sholat/mengqodho sholat kita atau orang tua kita yang dahulu,apa kita diperbolehkan ber-jamaah atau tidak & bagaiman Yg afdol ?

AssalamMualaikum Wr Wb
Ahlan Wasahlan bikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa
Sholawat & Salam semoga ALLAH selalu curahkan kepada Kekasih-NYA Sayyiduna
MUHAMMADIN SAW Wa Barik Alii Wa Alaa'alih ,kpd Sahabatnya & kpd AhlulBait
RASULULLAH SAW Wa Barik Alii Wa Alla'alih Wabil Khusus Kpd Habibana Munzir
beserta Keluarga & para pengikut pecinta RASULULLAH SAW WaBarik Alii Wa Alaa'ali. Ya Habib, ana mau tanya :
1.Didalam kitab Bidayah Alhidayah, apabila kita ingin menuju ke kamar mandi/toilet kita diharuskan memakai penutup kepala,apa maksudnya kita harus memakai kopiah atau apa? Tolong jelaskan Ya Habib.
2.Bagaimana kalau kita ingin membayar sholat/mengqodho sholat kita atau orang tua
kita yang dahulu,apa kita diperbolehkan ber-jamaah atau tidak & bagaiman Yg afdol ?
3.Berapa hitungan amalan Sholawat Nariyah yg afdol dibaca diwaktu pagi hari & sore 
hari,karena saya baca disatu buku dibaca 21 x apakah betul?,tolong Ijazah-kan ana Ya
Habib..
Mohon Maaf Atas pertanyaannya & Jazakumulloh khairun Jaza atas jawabannya.
Wassalam Mualaikum Wr Wb..

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.,

Semoga Allah menerbitkan di sanubari antum Matahari Keindahan Nya hingga terang benderanglah sanubari dengan Keindahan Nama Nya yg Maha Tunggal, yg dengan itu membias keseluruh tubuh, menghapus segala dosa dan menjawab segala doa, semoga selalu atas antum dan keluarga, amiiin

1.Merupakan sunnah Rasul saw menggunakan tutup kepala ketika memasuki Khala' (toilet/tempat buang air besar/kecil) sebagaimana diriwayatkan bahwa bila Rasulullah saw memasuki Khala' maka beliau saw memakai terompahnya dan menutup kepalanya ( Sunan Imam Baihaqy Alkubra Hadits No. 460 dan 461 hal 96 Juz I), yaitu dengan menggunakan kopiah atau lainnya, demikian dilakukan oleh guru saya, dan banyak para Ulama besar, Wallahu a'lam. 

2.Boleh dengan berjamaah atau dengan Munfarid, dan berjamaah Afdhal, namun dilakukan setelah kita shalat berjamaah, misalnya kita berhutang shalat Dhuhur beberapa hari yg lalu, maka selepas kita mengerjakan shalat yg berjumlah 4 rakaat, misalnya dhuhur, atau ashar, atau Isya, lalu selepas kita melakukan shalat berjamaah kita melihat ada kelompok lain sedang melakukan shalat, maka boleh kita bermakmum lagi dengan kelompok itu dengan niat Qadha dhuhur yg lalu itu, walau kelompok itu mengerjakan shalat asar misalnya, atau isya, karena selama jumlah rakaatnya sama, maka perbedaan Niat makmum dan imam tidak membatalkan shalat, bahkan tetap mendapatkan pahala jamaah, dengan syarat jumlah rakaatnya sama, maka tidaklah sah seorang yg akan melakukan shalat magrib bermakmum dengan imam yg melaksanakan shalat Isya, begitupula tidak sah melakukan Qadha shalat dengan Imam yg melakukan shalat yg berbeda jumlah rakaatnya, 
dan tidak sah pula makmum yg berimam kepada orang yg melaksanakan shalat sunnah, terkecuali bila ia tak mengetahui bahwa Imamnya sedang melakukan shalat sunnah.
boleh meng Qadha shalat orang tua kita yg telah wafat, dg Nash Hadits Shahih.

3. Aduh.. shalawat ini tidak ada ketentuannya, berapa saja boleh, semakin banyak semakin baik, dan semua shalawat tidak perlu ijazah (izin), karena merupakan perintah Allah swt, 
memang akan menjadi lebih baik bila dengan Ijazah, 
Ijazah adalah izin dari guru kepada muridnya untuk melakukan suatu ibadah, bedanya, bila murid itu melakukan ibadah dengan Izin gurunya maka pahalanya akan lebih besar karena ia diridhoi oleh gurunya dalam ibadah tersebut, saya sama sekali tidak merasa pantas sebagai guru anda, apalagi menganggap anda adalah murid saya, maka bagaimana saya meng ijazahkannya?, 
namun bila saya menolak maka saya harus bertanggungjawab di hari kiamat karena menolak memberi ijazah kepada seorang pecinta Nabi saw untuk membaca shalawat kepada Nabinya saw..
saya Ijazahkan secara khusus dan umum seluruh Shalawat yg ada dimuka bumi bagi anda dan para pembaca yg menginginkannya, dari para pecinta Rasul saw sekalian.

Wassalam.


kalo shalat sambil duduk itu, duduknya gimana sih?

Assalamu 'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Habib, kalo shalat sambil duduk itu, duduknya gimana sih? Duduk antara dua sujud, sila, duduk melonjorkan kaki ke kiblat, duduk di bangku, atau bagaimana?
Kalo orang yang telapak kakinya luka, boleh nggak, sholat sambil melonjorkan kaki ke kiblat?
Tolong penjelasannya ya?

Jazakallahu khairan katsir.

Wassalamu 'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Salam kemuliaan atas anda dan keluarga, semoga Curahan keridhoan Nya terus menyinari kehidupan anda dan keluarga.

mengenai shalat yg dikerjakan sambil duduk krn sakit dan tak mampuj berdiri, maka posisinya adalah bersimpuh, layaknya tawarruk, yaitu duduk antara dua sujud yg biasa kita lakukan, 
kalau tak mampu demikian maka bersila, atau duduk seperti apapun yg jelas dia berusaha agar duduknya sesopan mungkin dihadapan Allah swt, 
boleh duduk di kursi, dan alternatif terakhir adalah melunjurkan kaki.
yg jelas duduk seperti apapun sah, selama pantatnya menyentuh bumi atau kursi.

wallahu a'lam


hukum orang yg tidur sewaktu khutbah shalat Jum'at, apakah sah atau tidak?

Assalamu'alaikum habib, semoga rahmat Allah selalu tercurah kepada Anda

Bib saya mau tanya mengenai hukum orang yg tidur sewaktu khutbah shalat Jum'at, apakah sah atau tidak?
Mohon penjelasannya...

Jazakumullah khairan katsiro...


Alaikumsalmawarahmatullah wabarakatuh

Cahaya Kemuliaan Nya semoga selalu menaungi antum setiap saat,

Mengenai tidur, menurut madzhab kita madzhab syafii, selama tidur itu masih dalam keadaan duduk, maka tidak membatalkan wudhu, walaupun mendengkur, namun bila ia hingga tertidur dengan posisi lain, maka terlena sekejap sudah membatlkan wudhu.

wallahu a'lam


batas waktu shalat tahajjud sampai jam berapa bib

assalamu'alaikum ya habibana munzir

semoga habib beserta keluarga dalam keadaan sehat walafiat.
dan diberikan kesabaran dalam menegakkan dakwah rasulullah saw.

ane mo tanya nih bib,
1.ane kalo shalat shubuh di rumah sering kesiangan bib,padahal ane tidur 
lebih awal.yg ane mo tanyakan bagaimana hukumnya kalo ane tidur di masjid dgn niat agar shalat shubuh tidak ketinggalan,dan
2.batas waktu shalat tahajjud sampai jam berapa bib

sekian dari ane ,mohan maaf kalo ada kata2 yg kurang berkenan dan ane 
beserta keluarga minta doanya dari habib.

wassalam


Alaikumsalam waramatullah wabarakatuh,

Semoga Limpahan Keridhoan Nya selalu menyelimuti aktifitas antum dan keluarga,

1. Mengenai shala subuh yg selal terlambat, saya ada solusi, sebelum tidur, antum niatlah dengan niat yg kuat untuk bangun subuh, dan berdzikirlah sampai bobo, bisa dipastikan anda akan bangun, ini resep mujarab lho, asalkan antum mulai tidur tdk terlalu larut malam
tidur di masjid demi mendapatkan shalat subuh merupakan hal yg sangat luhur.

2. waktu shalat tahajjud adalah setelah melaksanakan shalat isya, hingga adzan subuh


selamat mencoba.. semoga niat mulia antum utk tahajjud membuka Pijaran Cahaya Keindahan Nya yg selalu mengundang Hamba Hamba Nya yg mulia untuk menghadap Nya dalam kesendirian di larutnya malam

wassalam.


apakah ada cara untuk mengganti (mengqodho) shalat ?

Assalamu`alaikum wr wb

Ayahanda saya pernah mendengar dari guru saya (bersumber dari kitab sulamuttaufiq) tentang diwajibkannya mengganti shalat apabila kita lupa mengerjakannya dengan sengaja ataupun tdk sengaja (wajib faur dan wajib tarahi). Sementara sebagian orang menyatakan bahwa tidak adanya cara untuk mengganti shalat yang sudah kita lalaikan. Yang saya mau tanyakan apakah ada cara untuk mengganti (mengqodho) shalat ? mohon ayahanda berkenan untuk menjelaskan mengenai masalah ini lebih lanjut lagi.terima kasih

Wassalamu`alaikum


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga limpahan anugerah luhur Nya selalu menaungi aktifitas anda setiap saat.

mengenai shalat yg sudah terlewatkan, maka wajib meng qadha nya, berapa tahunpun itu, demikian Ijma' seluruh Ulama dan Madzhab, tidak ada ikhtilaf dalam hal ini,
caranya adalah melaksanakan shalat yg terlewatkan, misalnya dhuhur, maka ia meng Qadha nya sebagaimana shalat dhuhur, demikian selanjutnya.

namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita.

mengenai shalat orang tua kita yg telah wafat, atau keluarga atau teman atau siapapun, maka bolehlah ahli warisnya meng Qadha shalat untuk si mayyit.
ini merupakan hal yg diperbolehkan dengan berlandaskan banyak hadits diantaranya beberapa hadits dalam Shahih Muslim.

namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita.

mengenai caranya secara lebih jelas, telah ada pertanyaan serupa di forum fiqih ini dan telah saya jawab, mungkin bila anda ingin lebih jelas maka anda dapat menelaahnya lebih seksama.

Wallahu a'lam


ana melakukan shalat dengan menutup mata? gimana hukumnya?

Asalamu alaikum ya habib.....


terirng doa dan rahmat bagi antum sekeluarga serta di berikan cahaya berkah dan hidayah.......
bib ana punya masalah dalam mengerjakan shalat??? ana susah untuk khusu, sehingga ana melakukan shalat dengan menutup mata? gimana hukumnya? apakah boleh atau tidak ?


marhaban


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Marhaban Yaa Bin Salim..

mengenai shalat dg mata terpejam merupakan hal yg khilaf antara mubah dan makruh, namun tidak mengapa bila itu dapat membantu kekhusyuan.

dan mengenai salah satu cara mencapai kekhusyuan adalah dengan memulainya saat berwudhu dg khusyu dan tanpa berbicara, lalu dengan menghadirkan bhw kita dihadapan maha Raja Alam Semesta, Gerbang Penghadapan terbuka dg Takbiratul ihram kita dalam mengawali shalat..

Barakallahufiikum

wassalam


ketika telah selesai shalat saya melihat bahwa di jari saya itu masih melekat lem tsb. maka saya mengulangi shalat saya. Bagaimana pendapat Habib?

Assalamu 'alaykum wr. wb.

Habib, semoga Habib cepat sembuh ya? Semoga Allah selalu melimpahkan kesehatan dan kekuatan lahir bathin kepada Habib Munzir dan lasykar Muhammad.

Saya pernah kena lem aibon di jari. kemudian saya berusaha untuk membersihkannya dan memang mudah. tetapi saya kurang teliti. sehingga ada lem yang masih menempel di jari saya. kemudian saya berwudhu dan sholat. ketika telah selesai shalat saya melihat bahwa di jari saya itu masih melekat lem tsb. maka saya mengulangi shalat saya.
Bagaimana pendapat Habib?
Begitu saja. Jazakallahu khairan katsira.

Wassalamu 'alaykum wr. wb.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Salam Indah penuh doa kebahagiaan atas anda setiap saat,

mengenai kulit yg tersentuh lem aibon atau apasaja yg menghalangi sentuhan air wudhu pada kulit memang wajib dihilangkan, dan bila telah selesai shalat lalu menemukan ada bekas aibon atau lainnya maka Ikhtilaf Ulama, ada yg mewajibkan Qadha shalat dan ada yg mengatakan tidak perlu meng Qadhanya selama hal itu tak disengaja.

wallahu a'lam.


membaca tasyahud awal dan akhir telunjuk tangan kawan saya bergerak - gerak hingga akhir salam itu gimana hukumnya,

Assalamu'alaikum WR.WB

Semoga habib dan keluarga mendapatkan rahmat dan hidayah dari Allah swt

ana mau tanya habib,saya sholah berjama'ah dengan kawan disaat sedang membaca tasyahud awal dan akhir telunjuk tangan kawan saya bergerak - gerak hingga akhir salam itu gimana hukumnya,yang ana tau didalam sholat bergerak-gerak lebih dari tiga kali itu bisa mem batalkan sholat. dan apa itu do'a Nurbuwat dan bagaimana cara mengamalkannya.

terimakasih atas jawaban dari habib.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Anugerah Nya yg Agung semoga selalu terlimpah pada antum dan keluarga.
Menggerak gerakkan jari jari tangan atau kaki tidak membatalkan shalat terkecuali dengan maksud bermain main. Yg membatalkan shalat adalah gerakan tangan, kaki atau lainnya.
Menggerak gerakkan telunjuk diwaktu shalat teriwayatkan :
Imam Malik mengatakan untuk menggerak2an telunjuk ke kanan dan kiri.
Imam Syafii mengatakan untuk menunjuk dengan telunjuk saat ucapan ILLALLAH dalam syahadatnya, dan melarang menggerak2kannya.
Imam Hanafi mengatakan mengangkat telunjuk keatas (tanpa mengangkat tangan) saat ucapan LAA ILAAHA lalu menjatuhkan telunjuknya saat ucapan ILLALLAH.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan menunjuk dg telunjuknya setiap melewati lafadh ALLAH tanpa terus menggerak2kannya.

Mengenai doa ?Nurbuwwat? adalah doa pendek yg disertai tawassul, untuk murah rizki dan hajat hajat lainnya. Dimana mendapatkannya?, wallahu a?lam, saya pernah melihatnya namun saya tak pernah mengamalkannya, karena saya tak mengenal asal muasal dan pengarang doa tersebut, barangkali anda dapat mendapatkannya di toko toko kitab karena doa ini cukup terkenal di Indonesia

Wallahu a?lam


Untuk melaksanakan qodho sholat tersebut apakah boleh di Jamak Qoshor ?

Ass. Wr. Wb.

Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin.
Begini Habib saya mau bertanya mengenai qodho sholat. 
Beberapa hari yang lalu saya menjalani operasi sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban sholat, dan saat ini kondisi sudah baikan tapi belum sehat benar. 
Pertanyaan saya adalah :

1. Untuk melaksanakan qodho sholat tersebut apakah boleh di Jamak Qoshor ?
2. Atau boleh saya ganti dengan kafarat, seandainya boleh ukurannya berapa dalam setiap waktunya ?

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalam.




Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah kepada anda dan keluarga,

mengenai shalat fardhu itu tak dapat kita menggqadha nya dengan Jama' atau Qashar, terkecuali bila saat anda ingin men Qadha nya, kebetulan anda sedang dalam perjalanan,

maka boleh meng Qadha nya dengan jama', atau Qashar, atau Jama' Qashar.

namun bila anda sedang tidak dalam perjalanan maka anda meng Qadha nya seperti biasa, 
hal inipun tak boleh di bayar dengan Kaffarat.

namun Allah swt memberikan pada kita kelonggaran dengan boleh menunda meng Qadha nya kapanpun, tak mesti fauran (segera), selama anda meninggalkan shalat itu karena udzur (tdk mampu, saat operasi dll).

maka meng Qadhanya bisa kapan saja diwaktu luang.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam


Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat

semoga curahan kemulian rahmat dari ALLAH slalu menyertai HABIB MUNZIR. 

Saya ingin menanyakan masalah sholat sunnah rawatib.

1. Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat.Apakah dikerjakannya 2 rakaat salam atau 4 rakaat sekaligus? 
2. Dimana tempat yg lebih utama dalam mengerjakan shalat sunnah rawatib, di rumah atau di masjid ?


mohon maaf atas keluguan dan kebodohan saya .Terima kasih atas bimbingan habib yang lemah lembut.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dalam keridhoan Nya dan kemudahan dalam segala permasalahan,

1. mengenai rawatib yg berjumlah 4 rakaat, pada dasarnya ada pula sandaran hadits yg mengatakannya 2 rakaat, namun keduanya mempunyai sandaran riwayat yg jelas.
mengenai rawatib yg 4 rakaat bisa dilakukan dengan dua salam, atau dg satu salam saja, dan bagi yg ingin melakukannya dg 1 salam saja (4 rakaat 1 salam) maka tidak melakukan tahiyyat awal, melainkan terus berdiri untuk rakaat ketiga, hingga diakhiri dg sala, dan masing masing memiliki afdhaliyah yg manapara fuqaha berikhtilaf tentang mana yg lebih afdhal.

2. mengenai afdholnya, para fuqaha berbeda pendapat, namun diantaranya yg mengatakan bahwa shalat sunnah dalam keadaan sendiri lebih afdhal daripada pada keramaian, demikian diriwayatkan dalam Jami'usshaghir Imam Assuyuthiy hadits no.595. 

wallahu a'lam


Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat

semoga curahan kemulian rahmat dari ALLAH slalu menyertai HABIB MUNZIR. 

Saya ingin menanyakan masalah sholat sunnah rawatib.

1. Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat.Apakah dikerjakannya 2 rakaat salam atau 4 rakaat sekaligus? 
2. Dimana tempat yg lebih utama dalam mengerjakan shalat sunnah rawatib, di rumah atau di masjid ?


mohon maaf atas keluguan dan kebodohan saya .Terima kasih atas bimbingan habib yang lemah lembut.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dalam keridhoan Nya dan kemudahan dalam segala permasalahan,

1. mengenai rawatib yg berjumlah 4 rakaat, pada dasarnya ada pula sandaran hadits yg mengatakannya 2 rakaat, namun keduanya mempunyai sandaran riwayat yg jelas.
mengenai rawatib yg 4 rakaat bisa dilakukan dengan dua salam, atau dg satu salam saja, dan bagi yg ingin melakukannya dg 1 salam saja (4 rakaat 1 salam) maka tidak melakukan tahiyyat awal, melainkan terus berdiri untuk rakaat ketiga, hingga diakhiri dg sala, dan masing masing memiliki afdhaliyah yg manapara fuqaha berikhtilaf tentang mana yg lebih afdhal.

2. mengenai afdholnya, para fuqaha berbeda pendapat, namun diantaranya yg mengatakan bahwa shalat sunnah dalam keadaan sendiri lebih afdhal daripada pada keramaian, demikian diriwayatkan dalam Jami'usshaghir Imam Assuyuthiy hadits no.595. 

wallahu a'lam


Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat

semoga curahan kemulian rahmat dari ALLAH slalu menyertai HABIB MUNZIR. 

Saya ingin menanyakan masalah sholat sunnah rawatib.

1. Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat.Apakah dikerjakannya 2 rakaat salam atau 4 rakaat sekaligus? 
2. Dimana tempat yg lebih utama dalam mengerjakan shalat sunnah rawatib, di rumah atau di masjid ?


mohon maaf atas keluguan dan kebodohan saya .Terima kasih atas bimbingan habib yang lemah lembut.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dalam keridhoan Nya dan kemudahan dalam segala permasalahan,

1. mengenai rawatib yg berjumlah 4 rakaat, pada dasarnya ada pula sandaran hadits yg mengatakannya 2 rakaat, namun keduanya mempunyai sandaran riwayat yg jelas.
mengenai rawatib yg 4 rakaat bisa dilakukan dengan dua salam, atau dg satu salam saja, dan bagi yg ingin melakukannya dg 1 salam saja (4 rakaat 1 salam) maka tidak melakukan tahiyyat awal, melainkan terus berdiri untuk rakaat ketiga, hingga diakhiri dg sala, dan masing masing memiliki afdhaliyah yg manapara fuqaha berikhtilaf tentang mana yg lebih afdhal.

2. mengenai afdholnya, para fuqaha berbeda pendapat, namun diantaranya yg mengatakan bahwa shalat sunnah dalam keadaan sendiri lebih afdhal daripada pada keramaian, demikian diriwayatkan dalam Jami'usshaghir Imam Assuyuthiy hadits no.595. 

wallahu a'lam

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=5&func=showcat&catid=8&page=73
Read More