Kata gadai dalam bahasa Arab disebut dengan ar-Rahn. Kata tersebut menurut arti aslinya adalah as-S|a>bit ( tetap atau lestari ). Kata ar-Rahn adalah bentuk masdar dari : رهـن - يـر هـن - رهـنـا yang artinya menggadaikan atau menungguhkan. Di kalangan ulama sepakat dalam merumuskan pengertian رهـن dari segi bahasa mempunyai dua makna yaitu الـثـبـوت و الـد وا م yang berarti tetap dan kekal. Sedangkan arti lainnya الحـبـس (menahan) . Seperti dinyatakan dalam Al-Quran
ولم تـجتد وا كا تـبـافـرهـن مـقـبـوضـة
Sedangkan pengertian gadai menurut istilah, mereka berbeda pendapat, as-Sayyid Sa>biq mengemukakan bahwa gadai menurut istilah adalah :
جـعـل عـيـن لـهـا قـيمـة مـا لـيـة في نـظـر الـثـرع و ثـيـقـة بـد ين بحـيـث يـمكـن أحـد ذ لك الـد يـن أو أحـد بـعـضـه مـن تلك الـعين
Maksudnya adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil seluruh atau sebagian hutang tersebut karena adanya barang. Pengertian yang lain terdapat dalam kitab al-Mugni yang disusun oleh Imam Ibnu Qudamah sebagai berikut :
االمـال الـذي يـجـعـل و تـيـقـة بالـد ين لـيـسـتـونـي مـن ثـمـنـه إن تـعـذ ر إسـتيفـاوْه مـمـن هـو عـلـيـه
Bahwa yang dimaksud dengan gadai yaitu suatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, maka benda itu dapat dijadikan alat pembayar hutang.
Menurut Ahmad Azhar Basyir, gadai menurut istilah ialah :
Menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang; dengan adanya benda yanmg menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima.
Dari defenisi-defenisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan gadai ( ر هـنـا ) adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, dalam arti seluruh hutang atau sebagiannya dapat diambil sebab sudah ada barang jaminan tersebut, dan dapat dijadikan pembayaran hutang jika hutang itu tidak dapat dibayar.
Gadai menurut syari’at Islam berarti penahanan atau pengekangan. Sehingga dengan akad gadai menjadikan kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab bersama. Yang punya hutang bertanggung jawab untuk melunasi hutangnya, sedangkan orang yang berpiutang bertanggung jawab untuk menjamin keutuhan barang jaminan. Apabila hutang itu telah dibayar, maka penahanan atau pengekangan oleh sebab akad itu menjadi lepas. Sehingga keduanya bebas dari tanggung jawab masing-masing.
Jika seseorang ingin berhutang kepada orang lain, maka ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak atau berupa ternak yang berada dalam kekuasaannya sebagai jaminan sampai ia melunasi hutangnya. Pada dasarnya barang jaminan tetap dipegang oleh penerima gadai, tetapi apabila terjadi kesepakatan diantara kedua pihak (pemberi dan penerima gadai) maka barang gadai dapat diserahkan kepada orang lain yang adil dan mampu menjaga amanah . Pemilik barang (yang berutang) disebut Rahn (yang menggadaikan) sedangkan penerima barang (pemberi gadai) disebut murtahin dan barang yang digadaikan adalah ruhn atau marhun.
ولم تـجتد وا كا تـبـافـرهـن مـقـبـوضـة
Sedangkan pengertian gadai menurut istilah, mereka berbeda pendapat, as-Sayyid Sa>biq mengemukakan bahwa gadai menurut istilah adalah :
جـعـل عـيـن لـهـا قـيمـة مـا لـيـة في نـظـر الـثـرع و ثـيـقـة بـد ين بحـيـث يـمكـن أحـد ذ لك الـد يـن أو أحـد بـعـضـه مـن تلك الـعين
Maksudnya adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil seluruh atau sebagian hutang tersebut karena adanya barang. Pengertian yang lain terdapat dalam kitab al-Mugni yang disusun oleh Imam Ibnu Qudamah sebagai berikut :
االمـال الـذي يـجـعـل و تـيـقـة بالـد ين لـيـسـتـونـي مـن ثـمـنـه إن تـعـذ ر إسـتيفـاوْه مـمـن هـو عـلـيـه
Bahwa yang dimaksud dengan gadai yaitu suatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, maka benda itu dapat dijadikan alat pembayar hutang.
Menurut Ahmad Azhar Basyir, gadai menurut istilah ialah :
Menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang; dengan adanya benda yanmg menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima.
Dari defenisi-defenisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan gadai ( ر هـنـا ) adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, dalam arti seluruh hutang atau sebagiannya dapat diambil sebab sudah ada barang jaminan tersebut, dan dapat dijadikan pembayaran hutang jika hutang itu tidak dapat dibayar.
Gadai menurut syari’at Islam berarti penahanan atau pengekangan. Sehingga dengan akad gadai menjadikan kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab bersama. Yang punya hutang bertanggung jawab untuk melunasi hutangnya, sedangkan orang yang berpiutang bertanggung jawab untuk menjamin keutuhan barang jaminan. Apabila hutang itu telah dibayar, maka penahanan atau pengekangan oleh sebab akad itu menjadi lepas. Sehingga keduanya bebas dari tanggung jawab masing-masing.
Jika seseorang ingin berhutang kepada orang lain, maka ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak atau berupa ternak yang berada dalam kekuasaannya sebagai jaminan sampai ia melunasi hutangnya. Pada dasarnya barang jaminan tetap dipegang oleh penerima gadai, tetapi apabila terjadi kesepakatan diantara kedua pihak (pemberi dan penerima gadai) maka barang gadai dapat diserahkan kepada orang lain yang adil dan mampu menjaga amanah . Pemilik barang (yang berutang) disebut Rahn (yang menggadaikan) sedangkan penerima barang (pemberi gadai) disebut murtahin dan barang yang digadaikan adalah ruhn atau marhun.