warisan

Warisan atau kewarisan yang sudah populer dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab yaitu : ورث- يرث- ورثا- وارثة yang berarti pindahnya harta si Fulan (mempusakai harta si Fulan). Bisa juga diartikan dengan mengganti kedudukan, seperti firman Allah SWT :
وورث سليمان داود
Dalam ayat lain berarti memberi atau menganugerahkan, seperti :
وأورثنا الأرض نتبوأ من الجنة حيث نشاء3
Dalam kitab-kitab fikih, warisan lebih sering disebut dengan farâ’id (فرائض ) mufradnya (فريضة ) yang berarti ketentuan. Pengertian ini didasarkan atas firman Allah SWT :
وقد فرضتم لهن فريضة فنصف ما فرضتم4
Farâ’id dalam arti mawâris|, hukum waris muwaris, dimaksudkan sebagai bagian atau ketentuan yang diperoleh oleh ahli waris menurut ketentuan syara’.5
Untuk lebih jelasnya tentang pengertian hukum kewarisan, ada beberapa pengertian yang diberikan fuqaha, antara lain :
االفقه المتعلق بالإرث ومعرفة الحساب الموصل الى معرفة القدر الواجب من التركة لكل ذى حق6
Menurut Asy-Syarbini Fikih Mawaris ialah fikih yang berkaitan dengan pembagian warisan, pengetahuan tentang tata cara penghitungan yang dapat menyampaikan pada pembagian harta warisan dan pengetahuan-pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak waris.
علم يعرف به من يرث ومن لايرث ومقدار كل وارث وكيفية التوزيع7
Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian kewarisan Islam adalah seperangkat aturan-aturan pemindahan hukum tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, mengatur kedudukan ahli waris yang berhak dan bagian masing-masing secara adil dan sempurna sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’at.8