C. Macam-macam Jual Beli
Selagi manusia masih hidup dan bermasyarakat serta masih berhubungan dengan orang lain akan selalu mengadakan transaksi jual beli dalam rangka memenuhi segala kebutuhannya. Seiring dengan kebutuhan manusia yang bermacam-macam, baik kecil maupun besar, bersifat rutin maupun insidental, maka jual beli juga bermacam-macam.
1. Jual beli dilihat dari sifatnya
a. Jual beli yang sah
Yaitu jual beli yang dibenarkan oleh syara' dan telah memenuhi segala rukun dan syaratnya, baik yang berkaitan dengan orang yang mengadakan transaksi, obyek transaksi serta ijab dan qabul.
b. Jual beli yang batal
Yaitu jual beli yang seluruh atau salah satu syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli yang menurut asalnya tidak dibenarkan oleh syara', seperti transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang gila, anak kecil, atau jual beli barang yang haram. Termasuk jual beli yang batal antara lain:
1) Jual beli sesuatu yang tidak ada pada penjual.
2) Menjual belikan sesuatu yang tidak dapat diserahterimakan dari penjual kepada pembeli.
3) Menjual benda-benda yang hilang, seperti lepas dari pemeliharaan.
4) Jual beli yang mengandung unsur penipuan.
5) Jual beli benda najis, seperti babi, khamr, bangkai, anjing dan lain sebagainya.
6) Jual beli yang menjadi milik umum, seperti air, sungai, danau, laut dan sebagainya.
c. Jual beli yang fasid
Ulama Hanafiah membedakan antara jual beli yang fasid dan jual beli yang batal. Apabila dalam jual beli tersebut terkait dengan barang yang diperjual belikan, maka hukumnya batal, seperti jual beli barang-barang yang haram diperjualbelikan. Tetapi jika kerusakan tersebut terkait dengan harga barang dan dapat diperbaiki, maka hukumnya menjadi jual beli fasid.
Di samping beberapa bentuk jual beli yang telah tersebut di atas, terdapat juga pembagian jual beli yang lain, yaitu:
a. Jual beli yang tidak sah
Yaitu jual beli yang tidak diizinkan oleh syari'at Islam karena ada alasan-alasan tertentu, seperti:
1) Menyakiti kepada salah satu pihak atau orang lain yang terlibat dalam jual beli tertentu.
2) Menyempitkan gerakan pasaran.
3) Merusak ketentraman umum.
b. Jual beli yang sah tapi dilarang, antara lain:
1) Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar, padahal si pembeli tidak menginginkan barang tersebut, tetapi semata-mata bertujuan supaya orang lain tidak membeli barang tersebut.
2) Membeli barang yang sudah dibeli orang lain atau sudah ditawar orang lain yang masih dalam masa khiyār.
3) Membeli barang dari orang yang datang dari luar kota sebelum sampai di pasar dan mereka belum mengetahui harga yang ada di pasar.
4) Membeli barang untuk ditahan dan dijual kembali pada saat-saat tertentu dengan harga yang lebih mahal, padahal masyarakat umum berhajat terhadap barang tersebut.
5) Jual beli yang sifatnya membohongi, yaitu jual beli yang mengandung unsur kebohongan, baik di pihak penjual maupun pembeli, yang terdapat dalam barang dan ukurannya.
2. Jual beli dilihat dari segi harganya
a. Jual beli musāwamah, yaitu jual beli yang dilakukan dengan cara tawar menawar antara penjual dan pembeli sampai adanya kesepakatan harga di antara keduanya.
b. Jual beli murābahah, yaitu jual beli yang dilakukan dengan menyebut barang beserta keuntungannya dengan syarat-syarat tertentu.
c. Jual beli tauliyah, yaitu jual beli yang dilakukan dengan menjual harga pembelian tanpa adanya penambahan harga.
d. Jual beli al-Wadi'ah, yaitu jual beli yang harga jual lebih rendah dibandingkan dengan harga pembelian barang tersebut.
Selagi manusia masih hidup dan bermasyarakat serta masih berhubungan dengan orang lain akan selalu mengadakan transaksi jual beli dalam rangka memenuhi segala kebutuhannya. Seiring dengan kebutuhan manusia yang bermacam-macam, baik kecil maupun besar, bersifat rutin maupun insidental, maka jual beli juga bermacam-macam.
1. Jual beli dilihat dari sifatnya
a. Jual beli yang sah
Yaitu jual beli yang dibenarkan oleh syara' dan telah memenuhi segala rukun dan syaratnya, baik yang berkaitan dengan orang yang mengadakan transaksi, obyek transaksi serta ijab dan qabul.
b. Jual beli yang batal
Yaitu jual beli yang seluruh atau salah satu syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli yang menurut asalnya tidak dibenarkan oleh syara', seperti transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang gila, anak kecil, atau jual beli barang yang haram. Termasuk jual beli yang batal antara lain:
1) Jual beli sesuatu yang tidak ada pada penjual.
2) Menjual belikan sesuatu yang tidak dapat diserahterimakan dari penjual kepada pembeli.
3) Menjual benda-benda yang hilang, seperti lepas dari pemeliharaan.
4) Jual beli yang mengandung unsur penipuan.
5) Jual beli benda najis, seperti babi, khamr, bangkai, anjing dan lain sebagainya.
6) Jual beli yang menjadi milik umum, seperti air, sungai, danau, laut dan sebagainya.
c. Jual beli yang fasid
Ulama Hanafiah membedakan antara jual beli yang fasid dan jual beli yang batal. Apabila dalam jual beli tersebut terkait dengan barang yang diperjual belikan, maka hukumnya batal, seperti jual beli barang-barang yang haram diperjualbelikan. Tetapi jika kerusakan tersebut terkait dengan harga barang dan dapat diperbaiki, maka hukumnya menjadi jual beli fasid.
Di samping beberapa bentuk jual beli yang telah tersebut di atas, terdapat juga pembagian jual beli yang lain, yaitu:
a. Jual beli yang tidak sah
Yaitu jual beli yang tidak diizinkan oleh syari'at Islam karena ada alasan-alasan tertentu, seperti:
1) Menyakiti kepada salah satu pihak atau orang lain yang terlibat dalam jual beli tertentu.
2) Menyempitkan gerakan pasaran.
3) Merusak ketentraman umum.
b. Jual beli yang sah tapi dilarang, antara lain:
1) Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar, padahal si pembeli tidak menginginkan barang tersebut, tetapi semata-mata bertujuan supaya orang lain tidak membeli barang tersebut.
2) Membeli barang yang sudah dibeli orang lain atau sudah ditawar orang lain yang masih dalam masa khiyār.
3) Membeli barang dari orang yang datang dari luar kota sebelum sampai di pasar dan mereka belum mengetahui harga yang ada di pasar.
4) Membeli barang untuk ditahan dan dijual kembali pada saat-saat tertentu dengan harga yang lebih mahal, padahal masyarakat umum berhajat terhadap barang tersebut.
5) Jual beli yang sifatnya membohongi, yaitu jual beli yang mengandung unsur kebohongan, baik di pihak penjual maupun pembeli, yang terdapat dalam barang dan ukurannya.
2. Jual beli dilihat dari segi harganya
a. Jual beli musāwamah, yaitu jual beli yang dilakukan dengan cara tawar menawar antara penjual dan pembeli sampai adanya kesepakatan harga di antara keduanya.
b. Jual beli murābahah, yaitu jual beli yang dilakukan dengan menyebut barang beserta keuntungannya dengan syarat-syarat tertentu.
c. Jual beli tauliyah, yaitu jual beli yang dilakukan dengan menjual harga pembelian tanpa adanya penambahan harga.
d. Jual beli al-Wadi'ah, yaitu jual beli yang harga jual lebih rendah dibandingkan dengan harga pembelian barang tersebut.