2. Tabungan
Masa depan bagi manusia merupakan sesuatu yang belum tentu, oleh karena itu manusia harus mempersiapkan masa depannya. Dalam hal ini yaitu manusia harus memenuhi kebutuhan jangka pendek (dunia) dan jangka panjang (akherat). Dalam ekonomi, penyiapan untuk masa depan bagi manusia dapat dilakukan dengan melalui tabungan atau menabung.
Menabung merupakan aktifitas menyimpan sebagian pendapatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting dan mendadak untuk masa yang akan datang.
Dalam hal menabung atau menyimpan harta ada tiga alternatif yang dapat dilakukan, yaitu:
a. Memegang kekayaanya dalam bentuk uang kas.
Pola pertama ini sangat dilarang dalam Islam, karena harta yang dipegangnya akan habis dimakan zakat dan harta tersebut tidak produktif yang mengakibatkan terganggunya siklus ekonomi.
b. Memegang tabungan dalam bentuk aset tanpa berproduksi.
Pola kedua ini boleh dilakukan, dengan catatan mengikuti cara-cara yang dianjurkan dan dibolehkan oleh ajaran Islam. Contoh pola ini adalah deposito bank syari’ah, perhiasan atau dalam bentuk rumah.
c. Menginvestasikan ke proyek atau usaha yang menguntungkan dan tidak dilarang dalam ajaran Islam.
Masa depan bagi manusia merupakan sesuatu yang belum tentu, oleh karena itu manusia harus mempersiapkan masa depannya. Dalam hal ini yaitu manusia harus memenuhi kebutuhan jangka pendek (dunia) dan jangka panjang (akherat). Dalam ekonomi, penyiapan untuk masa depan bagi manusia dapat dilakukan dengan melalui tabungan atau menabung.
Menabung merupakan aktifitas menyimpan sebagian pendapatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting dan mendadak untuk masa yang akan datang.
Dalam hal menabung atau menyimpan harta ada tiga alternatif yang dapat dilakukan, yaitu:
a. Memegang kekayaanya dalam bentuk uang kas.
Pola pertama ini sangat dilarang dalam Islam, karena harta yang dipegangnya akan habis dimakan zakat dan harta tersebut tidak produktif yang mengakibatkan terganggunya siklus ekonomi.
b. Memegang tabungan dalam bentuk aset tanpa berproduksi.
Pola kedua ini boleh dilakukan, dengan catatan mengikuti cara-cara yang dianjurkan dan dibolehkan oleh ajaran Islam. Contoh pola ini adalah deposito bank syari’ah, perhiasan atau dalam bentuk rumah.
c. Menginvestasikan ke proyek atau usaha yang menguntungkan dan tidak dilarang dalam ajaran Islam.