tanya jawab tentang sholat dengan habib munzir


mau tanya tentang shalat sunnah qobliyah jum'at?

asslamu'alaikum wr wb

Bib, makasih atas jawaban yang habib berikan ame ane pada forum lain, dan ane akan coba jalanin apa yang di sarankan habib.

sekarang ane mau tanya tentang shalat sunnah qobliyah jum'at? 
bib, kalau kita shalat jum'at dimasjid yang menlakukan azan 2 kali kita mempunyai kesempatan untuk shalat sunnah qobliyah jum'at setelah azan yang pertama. bagaimanakah kita saat shalat di tempat / masjid yang hanya azannya sekali pada shalat jum'at ? apakah kita disunnahkan untuk tetap menjalankan shalat sunnah qobliyah jum'at, sedangkan khatib langsung berkhutbah sedangkan mendengarkan khutbah adalah wajib hukumnya?

bib, ane mau usul niih !!! kalau bisa Majelis Rasulullah mengadakan ziarah bersama ke makam wali-wali pada saat momen-momen tertentu, misalnya nanti pada saat tahun baru islam atau pada saat malan idul adha nanti, kalu tidak salah keduanya itu jatuh pada malam selasa, maka setelah majelis kita berziarah kemakam yang dekat dengan masjid al munawar misalnya: makam habib ahmad bin alwi al haddad ( Hbkuncung) atau ke komplek pemakaman al hawi.

wassalam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Iya itu mengenai jumat dg dua adzan atau satu adzan masih dalam ikhtilaf, dan Ulama Syafi'iyah mengambil pendapat dg dua adzan, sebagaimana dalam Kitab Syarh Al Imam Baijuri dan juga pada Kitab Syarh Busyralkarim yg keduanya membahsanya pada Bab shalat Jumat, bahwa jumat adalah dg dua adzan, dengan hujjah hujjah yg jelas tentunya.

maka bagi kita sebaiknya untuk tidak mengacu kepada masjid masjid Jumat yg bermadzhab selain Madzhab Syafii, karena akan berlainan pula dalam hal lainnya, baiknya anda menghindar dari shalat jumat di masjid itu, namun bila memang terpaksa, maka hal itu tak membatalkan jumat anda, maka boleh pula mengqadha gabliyah jumat pada saat setelah jumat bersama Ba'diyah Jumat.

mengenai pawai??,
duh..ini memang selalu permintaan pemuda, iya Insya Allah saran anda saya pertimbangkan, Insya Allah malam selasa ini (malam Idul Adha) kita akan pawai kalau diizinkan Allah swt.

doakan saja semoga tak ada hambatan..

terimakasih atas perhatian dan saran anda

wassalam.


Boleh nggak, kalo saya mengganti lamunan saya dengan membayangkan surga atau neraka atau yang semacamnya?

Assalamu 'alaykum wr. wb.
Saya termasuk orang yang sulit untuk khusyu dalam shalat. saya sering melamun dalam shalat saya. Boleh nggak, kalo saya mengganti lamunan saya dengan membayangkan surga atau neraka atau yang semacamnya?
Jazakallah khairan katsira.
Wassalamu 'alaykum wr. wb.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Bahwa segala pemikiran yg mendorong kita kepada kekhusyuan adalah salah satu dari bagian khusyu, membayangkan sorga, neraka, alam kubur dlsb, karena hakekat khusyu dalam shalat adalah menyadari bahwa kita di hadapan Allah, menyadari bahwa kita membutuhkan Allah, Risau atas siksa Allah dan neraka, berharap atas Rahmat dan Sorga Allah.

boleh boleh sajqa membayangkan sorga neraka dan hal yg mendorong kita kpd kekhusyuan, misalnya membayangkan jenazah teman kita saat kita menyaksikan kematiannya dll, namun kesempurnaan khusyu adalah merasa berhadapan dengan Allah swt, dan tenggelam dalam keindahan makna bacaan bacaan yg kita baca dalam shalat, berupa Tasbih, Tahmid, Takbir, dlsb. 

wallahu a'lam

semoga Allah swt melimpahkan pd ku dan anda dan para pembaca Rahasia kemuliaan Khusyu, Cahaya Khusyu, keindahan khusyu, kemegahan Khusyu, dan mendekatkan kita untuk selalu mencintau pemimpin seluruh hamba Nya yg Khusyu, Sayyidina Muhammad saw. amiin

wassalam


gimana dengan sholat yang ane kerjain?

Assalamualaikum ya habibana munzir
semoga allah memberi kan umur yang panjang kepada habib.
ya habib ane mau tanya, suatu hari ane menjadi makmum masbuk disebuah mesjid ,dimana ane udah ketinggalan 1 rakaat. didalam sholat berjamaah tsb hanya ada dua org. pd saat itu waktu ashar dan ane pun membaca niat sholat ashar. ternyata imam dan jemaah yang lain, dalam sholat yang ane ikutin itu sedang menjamak sholatnya, yang ane mau tanyain gimana dengan sholat yang ane kerjain? soalnya ane niat sholatnya buka niat sholat menjamak.
sebelumnya ane ucapin terimakasih ya habib

wasalam


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Allah mencurahkan pd anda kemuliaan kemuliaan Nya yg Abadi dan tak henti tercurah pd Hamba Hamba Nya yg mukmin

mengenai shalat anda itu tetap sah, berbeda niat tak merubah sahihnya shalat makmum, terkecuali bila berbeda dalam pelaksanaan, contoh kita bersholat dhuhur, namun bermakmum dengan kelompok yg sedang menjalankan shalat jenazah, atau shalat gerhana, maka shalat kita tidak sah, bila kita tak tahu pada awalnya, lalu saat ditengah shalat kita menyadarinya, maka kita harus berpisah dari kelompok itu dan meneruskan shalat, dan padanya masih terdapat Ikhtilaf pendapat antara Imam Ramli dan Ibn Hajar. wallahu a'lam

(Yaqutunnafis 'alaa Madzhab Ibn Ibdn Idris Asyafii - Bab Syurutul Jamaah, Hal. 46)

Wassalam


makmum yang ada pada saf ke 4 ini maju melangkah kesaf 3. nah kalo seperti ini gimana dengan sholat makmum tersebut, sah apa tidak?

Assalam mualaiukum Wr. Wb

semoga Allah selalu melindungi dan menjaga habib dan keluarga dengan kebesaran Nya.
1.Habib ane mautanya, ane pernah melihat seorang makmum yang sedang shalat berjamaah, dimana orang tsb berada pada saf yang ke4, pada pertengahan sholat ada makmum yang persis didepannya batal lalu keluarlah ia dalam solat, nah makmum yang ada pada saf ke 4 ini maju melangkah kesaf 3. nah kalo seperti ini gimana dengan sholat makmum tersebut, sah apa tidak?

2.bib ane pernah melihat ,seseorang yang sedang shalat sunah tahiatul masjid pada saat pelaksanaan sholat jumat, dimana saat sedang melakukan sholat sunat tsb, ada seoarng makmum yang persis ingin melawati didepan dia, akan tetapi sebelum makmum tersebut melewati orang yang sedang sholat sunah tsb. org tersebut menghadang dengan tangan kanan, nah seperti itu gimana dengan sholat sunahnya sah apa tidak bib ?

wasallam

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan Anugerah Nya yg Abadi semoga selalu terlimpah atas anda dan keluarga.

1. Mengenai majunya makmum ke shaf yg didepannya untuk menutupi tempat yg kosong, merupakan sunnah, namun disyaratkan untuk tidak melangkah hingga tiga langkah berturut turut, karena bergerak dg tiga kali gerakan berturut turut membatalkan shalat, dan secara umum bahwa antara shaf satu dan shaf lainnya pastilah membutuhkan 3 langkah atau lebih, maka gerakan itu akan membatalkan shalat, oleh sebab itu pantasnya orang tersebut melangkah dual langkah, lalu diam sejenak, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah untuk mencapai shaf depan tersebut, agar tak bergerak dengan 3 gerakan berturut turut, namun adapula khilaf ulama bahwa gerakan untuk amr ta?abbud (masalah yg bersangkutan dg ibadah) dan amrun dharurah (hal yg darurat) didalam shalat tidak membatalkan shalat, seperti bergerak untuk mengambil atau menaruh Alqur?an ketika sedang shalat, membunuh ular berbisa yg melintas ketika kita shalat dll, namun ada pendapat bahwa hal itu tidak membatalkna shalat bila orang itu tak mengetahuinya. (Busyralkarim-221)
Wallahu a;lam.

2. diperintahkan oleh Rasul saw untuk mendorong / menghalangi orang yg akan lewat didepannya saat ia shalat, namun dengan syarat agar ia menaruh batas didepan tempat sujudnya, berupa tongkat, atau berbataskan tiang, atau sejadah, atau berbataskan shaf yg depannya (shaf belakang berbataskan shaf yg didepannya, demikian seterusnya hingga Imam, bila tak ada batas maka tak mengapa melewatinya. (HR Bukhari Muslim dan hadits shahih lainnya, Busyralkarim hal 228) 

Namun melewati orang saat ia shalat wajib atau sunnah itu diperbolehkan dalam dua hal :
a. bila didepannya, atau di shaf shaf yg didepannya masih ada tempat kosong, maka boleh saja melintas didepan orang ini karena ia tak mau maju ke shaf depannya, atau shaf2 yg lebih depan lagi, dan pada umumnya tiadalah orang melintas itu kecuali untuk menuju shaf shaf depan yg masih kosong, maka ia tak berhak menghalangi bagi yg akan melintas.

b. bila ia shalat wajib/sunnah itu tepat di tempat lewat umum atau pintu masuk masjid, maka diperbolehkan melintas didepannya untuk orang yang akan masuk dan keluar masjid.
(Busyralkariim-hal 229)

wassalam


Bagaimana Afdolnya bila kita sholat sedang waktu sdh lewat/di rumah,apa kita harus Azan dahulu baru Qomat Atau hanya qomat saja ?

Assalam Mualaikum Wr Wb
Ahlan Wasahlan Bihikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa.
Mudah2an ALLAH selalu memberikan kpd Habib & keluarga nikmat panjang umur &
kesehatan wal afiah agar Habib dapat menegakkan & mengajarkan amalan DATUK-nya
Sayyiduna Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik alii wa'ala aliih.
Ya habib,alaffu ana mau tanya beberapa hal :
1. Apa Hukumnya bila kita sholat & di sebelah kita shaf-nya masih kosong tetapi ada
jemaah yg baru datang,sholatnya membuat shaf baru dibelakang sedang di sebelah kita 
kosong ?
2. Bagaimana Afdolnya bila kita sholat sedang waktu sdh lewat/di rumah,apa kita harus
Azan dahulu baru Qomat Atau hanya qomat saja ?
3. Apa Hukumnya bila kita sholat di rumah orang kafir & di samping kita sholat ada
tempat sembahyang mereka/tempat pemujaan ?
Atas Jawabannya,ana hanya dapat mengucapkan Jazakumulloh Khairon Katsir.
Wasalam Mualaikim Wr Wb..

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

salam sejahtera semoga anda selalu dalam cahaya kerindhoan ilahi, dalam limpahan kelembutann Nya siang dan malam, dan semoga dalam naungan kelembutan Nya dalam segala permasalahan hingga secepatnya termudahkan, semoga selalu dalam keluhuran, kemuliaan dan kasih sayang Nya

1. hal itu makruh namun tidak membatalkan shalat, tetapi akan menjatuhkna pahala jamaahnya, terkecuali bila ia tak seorang diri di shafnya. bila ia seorang diri maka shalatnya sah namun ia kehilangan pahala jamaah. 
maka sunnah bila kita tak mendapatkan shaf maka membuat shaf baru dan bila kita seorang diri maka sunnah menarik seorang dari shaf depan agar mundur ke shaf kita.

2. Afdhalnya kita adzan dan iqamah, namun sebagian ulama mencukupkannya dengan Iqamah saja.

3. shalat nya makruh namun tetap sah dengan syarat tempat itu bersih dari najis.
wallahu a'lam

samoga anda selalu dalam Naungan Rahmat Nya swt siang dan malam, amiin amiin.


Apa hukumnya bila kita tidak sholat Jumat bila kita masih dlm perjalanan & jalan itu macet & kita terjebak di dalamnya?Apakah kita wajib mengganti jadi sholat zuhur?

AssalamMualaikum Wr Wb
Kiep Baher Habib? Ahlan Wasahlan Bikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin
Abdurahman Almusawa.. SELAMAT THN BARU 1427 H..
Semoga Allah memberikan kenikmatan kpd Habib & keluarga serta kpd kita sekalian,
nikmat panjang umur,iman serta sehat wal afiah agar kita dpt beribadah kpd ALLAH SWT.. Shalawat & Salam selalu kita haturkan kepada Penghulu Para Nabi Sayyiduna
Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wabarik Alii Wa Alaa Aliih..
Ya habib,ana mau tanya :
1.Apa hukumnya bila kita tidak sholat Jumat bila kita masih dlm perjalanan & jalan itu
macet & kita terjebak di dalamnya?Apakah kita wajib mengganti jadi sholat zuhur?
2.Ya Habib,ana mau minta silsilahnya Alhabib Husin Bin Abubakar Alaydrus Shohibul
Maqam Kramat Luar Batang?
Atas jawabannya ana ucapkan Jazakumulloh Khairon Katsir..
Wassalam Mualaikum WrWb..


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Ahlan wa sahlan wa marhaban bikum?,
Cahaya kemuliaan Hijrah semoga selalu tercurah pd antum dan keluarga, serta keberkahan Hijrah, Keluhuran dan pengampunan hijrah. Amiin

1. Salah satu daripada hal yg dibolehkannya tidak hadir shalat jumat adalah bila kita Musafir (dalam perjalanan) diluar batas kota, dan kita sudah berada diluar kota sebelum terbitnya fajar hari jumat di wilayah kita, misalnya kita berangkat ke Surabaya, malam jumat atau kamis atau rabu, atau sebelum subuh hari jumat di wilayah kita. maka diperbolehkan meninggalkan shalat jumat, namun bila kita keluar kota sudah waktu subuh, maka wajiblah kita hadir shalat jumat dimanapun kita berada.
Mengenai kemacetan lalu lintas yg menghalangi kita menuju Jumat, maka itu tak mengapa bila kita terlambat, selama kita masih menuju Jumat, dan bukan dari kesalahan kita, misalnya setiap jumat anda sudah biasa keluar jam 11.30 siang dari rumah / kantor untuk jumatan, lalu suatu saat terjebak kemacetan hingga bila kita mencapai masjid jumatan telah selesai, maka kita melakukan shalat dhuhur dan tak berdosa. Wallahu a?lam

2. Alhabib Husein bin Abubakar bin Abdullah bin Husein bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Husein bin Abdullah Al'aidrus bin Abubakar Assakran bin Abdurrahman Assegaf bin Muhammad Mauladdawila bin bin Ali bin Alwi Alghayur bin Muhammad Faqihilmuqaddam bin Ali bin Muhammad Shohib Marbath bin Ali Khali' Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Almuhajir bin Isa bin Muhammad Annaqieb bin Ali Al'ureidhiy bin Jakfar Asshadiq bin Muhammad Albaqir bin Ali Zainal Abidin bin Husein Sibth Rasulillah saw.

wallahu a'lam


apakah di perbolehkan orangsholat sambil menangis.....?

Assalamualaikum Wr Wb

Semoga HB dalam ke adaan Sehat Walafiat.

Seseorang pernah sholat berjamaah dan ternyata di samping nya entah siapa ketika dalam sholat ia menangis. entah sakinghusunya atau emang lagi ada musibah...... yang membuat ia menangis. tapi dengan tangisan orang tersebut memecahkan konsentrasi orang yang ada di sebelahnya. 

Pertanyaannya apakah di perbolehkan orangsholat sambil menangis.....?
kalau tangisanya menganggu kehusuan orang yang sholat hukumnuya apa?

terimakasih 
Wassalam


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Tidak ada Nash yg melarang orang shalat sambil menangis, bahkan Rasul saw shalat sambil menangis namun tak mengganggu orang lain, demikian pula para sahabat dan para ulama, namun sekali kali tak mengganggu orang lain.

kalau tangisanya menganggu kehusuan orang yang sholat hukumnuya apa?
Haram hukumnya bila disengaja, makruh bila kebiasaan demikian, dan Ma?fu ?anhu (dimaafkan) bila tak disengaja.

Wallahu a?lam

dam salam indah pula untuk ayah bunda ya.. met berjuang di Masjid Istiqomah yg dipasrahkan Allah pada genggamanmu... 

wassalam


kalau solat memakai kawat gigi sah tidak

Assalamualaikum Wr Wb

Semoga Habib dalam keadaan Sehat Walafi

Habib... Doa wudhu itu kan banyak sekali disetiap kita membasuh disetiap tubuh kita ada doanya.. kata teman saya klau kita tidak membaca doa itu maka dosa-dosa kecil tidak hilang... karena saya cuma hapal doa sebelum wudhu, niat wudhu dan setelah wudhu... jadi munurut habib wudhu saya sah tidak dan apa dosa-dosa kecil juga hilang....

satu lagu pertanyaan saya kalau solat memakai kawat gigi sah tidak.... hukumnya apa habib

Terima kasih Habib
wassalamu 'alaikum Wr. Wb

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

dosa dosa kecil akan sirna dengan sempurnanya wudhu, salah satu cara mencapai kesempurnaan wudhu adalah melakukan hal hal yg sunnah saat berwudhu, diantaranya adalah berdzikir disaat wudhu.
bila kita tak hafal dzikir yg diriwayatkan Imam Ghazali, maka bolehlah berdzikir dg dzikir apa saja, Itupun Insya Allah akan menghapus dosa dosa kecil kita.

dan sah atau tidaknya wudhu bukanlah disyaratkan membaca doa wudhu, namun sempurnanya air pada anggota wudhu. dan diawali dg Niat.

Yaitu : Niat, membasuh muka 1X, membasuh kedua tangan 1X, membasuh sebagian rambut 1X, membasuh kaki 1X, dan berurutan.

inilah yg membuat wudhu kita sah.
bila kurang satu saja diatas, maka wudhu kita tidak sah.

meniga kalikan setiap anggota wudhu merupakan sunnah, demikian pula berkumur, membasuh telinga, berdoa, dll.

2. shalat atau berwudhu dengan menggunakan kawat gigi, sah hukumnya, karena tak menghalangi sampainya air ke anggota wudhu yg wajib, sebagaimana tertera diatas.

wallahu a'lam


.Bagaimana kalau kita ingin membayar sholat/mengqodho sholat kita atau orang tua kita yang dahulu,apa kita diperbolehkan ber-jamaah atau tidak & bagaiman Yg afdol ?

AssalamMualaikum Wr Wb
Ahlan Wasahlan bikum Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa
Sholawat & Salam semoga ALLAH selalu curahkan kepada Kekasih-NYA Sayyiduna
MUHAMMADIN SAW Wa Barik Alii Wa Alaa'alih ,kpd Sahabatnya & kpd AhlulBait
RASULULLAH SAW Wa Barik Alii Wa Alla'alih Wabil Khusus Kpd Habibana Munzir
beserta Keluarga & para pengikut pecinta RASULULLAH SAW WaBarik Alii Wa Alaa'ali. Ya Habib, ana mau tanya :
1.Didalam kitab Bidayah Alhidayah, apabila kita ingin menuju ke kamar mandi/toilet kita diharuskan memakai penutup kepala,apa maksudnya kita harus memakai kopiah atau apa? Tolong jelaskan Ya Habib.
2.Bagaimana kalau kita ingin membayar sholat/mengqodho sholat kita atau orang tua
kita yang dahulu,apa kita diperbolehkan ber-jamaah atau tidak & bagaiman Yg afdol ?
3.Berapa hitungan amalan Sholawat Nariyah yg afdol dibaca diwaktu pagi hari & sore 
hari,karena saya baca disatu buku dibaca 21 x apakah betul?,tolong Ijazah-kan ana Ya
Habib..
Mohon Maaf Atas pertanyaannya & Jazakumulloh khairun Jaza atas jawabannya.
Wassalam Mualaikum Wr Wb..

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.,

Semoga Allah menerbitkan di sanubari antum Matahari Keindahan Nya hingga terang benderanglah sanubari dengan Keindahan Nama Nya yg Maha Tunggal, yg dengan itu membias keseluruh tubuh, menghapus segala dosa dan menjawab segala doa, semoga selalu atas antum dan keluarga, amiiin

1.Merupakan sunnah Rasul saw menggunakan tutup kepala ketika memasuki Khala' (toilet/tempat buang air besar/kecil) sebagaimana diriwayatkan bahwa bila Rasulullah saw memasuki Khala' maka beliau saw memakai terompahnya dan menutup kepalanya ( Sunan Imam Baihaqy Alkubra Hadits No. 460 dan 461 hal 96 Juz I), yaitu dengan menggunakan kopiah atau lainnya, demikian dilakukan oleh guru saya, dan banyak para Ulama besar, Wallahu a'lam. 

2.Boleh dengan berjamaah atau dengan Munfarid, dan berjamaah Afdhal, namun dilakukan setelah kita shalat berjamaah, misalnya kita berhutang shalat Dhuhur beberapa hari yg lalu, maka selepas kita mengerjakan shalat yg berjumlah 4 rakaat, misalnya dhuhur, atau ashar, atau Isya, lalu selepas kita melakukan shalat berjamaah kita melihat ada kelompok lain sedang melakukan shalat, maka boleh kita bermakmum lagi dengan kelompok itu dengan niat Qadha dhuhur yg lalu itu, walau kelompok itu mengerjakan shalat asar misalnya, atau isya, karena selama jumlah rakaatnya sama, maka perbedaan Niat makmum dan imam tidak membatalkan shalat, bahkan tetap mendapatkan pahala jamaah, dengan syarat jumlah rakaatnya sama, maka tidaklah sah seorang yg akan melakukan shalat magrib bermakmum dengan imam yg melaksanakan shalat Isya, begitupula tidak sah melakukan Qadha shalat dengan Imam yg melakukan shalat yg berbeda jumlah rakaatnya, 
dan tidak sah pula makmum yg berimam kepada orang yg melaksanakan shalat sunnah, terkecuali bila ia tak mengetahui bahwa Imamnya sedang melakukan shalat sunnah.
boleh meng Qadha shalat orang tua kita yg telah wafat, dg Nash Hadits Shahih.

3. Aduh.. shalawat ini tidak ada ketentuannya, berapa saja boleh, semakin banyak semakin baik, dan semua shalawat tidak perlu ijazah (izin), karena merupakan perintah Allah swt, 
memang akan menjadi lebih baik bila dengan Ijazah, 
Ijazah adalah izin dari guru kepada muridnya untuk melakukan suatu ibadah, bedanya, bila murid itu melakukan ibadah dengan Izin gurunya maka pahalanya akan lebih besar karena ia diridhoi oleh gurunya dalam ibadah tersebut, saya sama sekali tidak merasa pantas sebagai guru anda, apalagi menganggap anda adalah murid saya, maka bagaimana saya meng ijazahkannya?, 
namun bila saya menolak maka saya harus bertanggungjawab di hari kiamat karena menolak memberi ijazah kepada seorang pecinta Nabi saw untuk membaca shalawat kepada Nabinya saw..
saya Ijazahkan secara khusus dan umum seluruh Shalawat yg ada dimuka bumi bagi anda dan para pembaca yg menginginkannya, dari para pecinta Rasul saw sekalian.

Wassalam.


kalo shalat sambil duduk itu, duduknya gimana sih?

Assalamu 'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Habib, kalo shalat sambil duduk itu, duduknya gimana sih? Duduk antara dua sujud, sila, duduk melonjorkan kaki ke kiblat, duduk di bangku, atau bagaimana?
Kalo orang yang telapak kakinya luka, boleh nggak, sholat sambil melonjorkan kaki ke kiblat?
Tolong penjelasannya ya?

Jazakallahu khairan katsir.

Wassalamu 'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Salam kemuliaan atas anda dan keluarga, semoga Curahan keridhoan Nya terus menyinari kehidupan anda dan keluarga.

mengenai shalat yg dikerjakan sambil duduk krn sakit dan tak mampuj berdiri, maka posisinya adalah bersimpuh, layaknya tawarruk, yaitu duduk antara dua sujud yg biasa kita lakukan, 
kalau tak mampu demikian maka bersila, atau duduk seperti apapun yg jelas dia berusaha agar duduknya sesopan mungkin dihadapan Allah swt, 
boleh duduk di kursi, dan alternatif terakhir adalah melunjurkan kaki.
yg jelas duduk seperti apapun sah, selama pantatnya menyentuh bumi atau kursi.

wallahu a'lam


hukum orang yg tidur sewaktu khutbah shalat Jum'at, apakah sah atau tidak?

Assalamu'alaikum habib, semoga rahmat Allah selalu tercurah kepada Anda

Bib saya mau tanya mengenai hukum orang yg tidur sewaktu khutbah shalat Jum'at, apakah sah atau tidak?
Mohon penjelasannya...

Jazakumullah khairan katsiro...


Alaikumsalmawarahmatullah wabarakatuh

Cahaya Kemuliaan Nya semoga selalu menaungi antum setiap saat,

Mengenai tidur, menurut madzhab kita madzhab syafii, selama tidur itu masih dalam keadaan duduk, maka tidak membatalkan wudhu, walaupun mendengkur, namun bila ia hingga tertidur dengan posisi lain, maka terlena sekejap sudah membatlkan wudhu.

wallahu a'lam


batas waktu shalat tahajjud sampai jam berapa bib

assalamu'alaikum ya habibana munzir

semoga habib beserta keluarga dalam keadaan sehat walafiat.
dan diberikan kesabaran dalam menegakkan dakwah rasulullah saw.

ane mo tanya nih bib,
1.ane kalo shalat shubuh di rumah sering kesiangan bib,padahal ane tidur 
lebih awal.yg ane mo tanyakan bagaimana hukumnya kalo ane tidur di masjid dgn niat agar shalat shubuh tidak ketinggalan,dan
2.batas waktu shalat tahajjud sampai jam berapa bib

sekian dari ane ,mohan maaf kalo ada kata2 yg kurang berkenan dan ane 
beserta keluarga minta doanya dari habib.

wassalam


Alaikumsalam waramatullah wabarakatuh,

Semoga Limpahan Keridhoan Nya selalu menyelimuti aktifitas antum dan keluarga,

1. Mengenai shala subuh yg selal terlambat, saya ada solusi, sebelum tidur, antum niatlah dengan niat yg kuat untuk bangun subuh, dan berdzikirlah sampai bobo, bisa dipastikan anda akan bangun, ini resep mujarab lho, asalkan antum mulai tidur tdk terlalu larut malam
tidur di masjid demi mendapatkan shalat subuh merupakan hal yg sangat luhur.

2. waktu shalat tahajjud adalah setelah melaksanakan shalat isya, hingga adzan subuh


selamat mencoba.. semoga niat mulia antum utk tahajjud membuka Pijaran Cahaya Keindahan Nya yg selalu mengundang Hamba Hamba Nya yg mulia untuk menghadap Nya dalam kesendirian di larutnya malam

wassalam.


apakah ada cara untuk mengganti (mengqodho) shalat ?

Assalamu`alaikum wr wb

Ayahanda saya pernah mendengar dari guru saya (bersumber dari kitab sulamuttaufiq) tentang diwajibkannya mengganti shalat apabila kita lupa mengerjakannya dengan sengaja ataupun tdk sengaja (wajib faur dan wajib tarahi). Sementara sebagian orang menyatakan bahwa tidak adanya cara untuk mengganti shalat yang sudah kita lalaikan. Yang saya mau tanyakan apakah ada cara untuk mengganti (mengqodho) shalat ? mohon ayahanda berkenan untuk menjelaskan mengenai masalah ini lebih lanjut lagi.terima kasih

Wassalamu`alaikum


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga limpahan anugerah luhur Nya selalu menaungi aktifitas anda setiap saat.

mengenai shalat yg sudah terlewatkan, maka wajib meng qadha nya, berapa tahunpun itu, demikian Ijma' seluruh Ulama dan Madzhab, tidak ada ikhtilaf dalam hal ini,
caranya adalah melaksanakan shalat yg terlewatkan, misalnya dhuhur, maka ia meng Qadha nya sebagaimana shalat dhuhur, demikian selanjutnya.

namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita.

mengenai shalat orang tua kita yg telah wafat, atau keluarga atau teman atau siapapun, maka bolehlah ahli warisnya meng Qadha shalat untuk si mayyit.
ini merupakan hal yg diperbolehkan dengan berlandaskan banyak hadits diantaranya beberapa hadits dalam Shahih Muslim.

namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita.

mengenai caranya secara lebih jelas, telah ada pertanyaan serupa di forum fiqih ini dan telah saya jawab, mungkin bila anda ingin lebih jelas maka anda dapat menelaahnya lebih seksama.

Wallahu a'lam


ana melakukan shalat dengan menutup mata? gimana hukumnya?

Asalamu alaikum ya habib.....


terirng doa dan rahmat bagi antum sekeluarga serta di berikan cahaya berkah dan hidayah.......
bib ana punya masalah dalam mengerjakan shalat??? ana susah untuk khusu, sehingga ana melakukan shalat dengan menutup mata? gimana hukumnya? apakah boleh atau tidak ?


marhaban


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Marhaban Yaa Bin Salim..

mengenai shalat dg mata terpejam merupakan hal yg khilaf antara mubah dan makruh, namun tidak mengapa bila itu dapat membantu kekhusyuan.

dan mengenai salah satu cara mencapai kekhusyuan adalah dengan memulainya saat berwudhu dg khusyu dan tanpa berbicara, lalu dengan menghadirkan bhw kita dihadapan maha Raja Alam Semesta, Gerbang Penghadapan terbuka dg Takbiratul ihram kita dalam mengawali shalat..

Barakallahufiikum

wassalam


ketika telah selesai shalat saya melihat bahwa di jari saya itu masih melekat lem tsb. maka saya mengulangi shalat saya. Bagaimana pendapat Habib?

Assalamu 'alaykum wr. wb.

Habib, semoga Habib cepat sembuh ya? Semoga Allah selalu melimpahkan kesehatan dan kekuatan lahir bathin kepada Habib Munzir dan lasykar Muhammad.

Saya pernah kena lem aibon di jari. kemudian saya berusaha untuk membersihkannya dan memang mudah. tetapi saya kurang teliti. sehingga ada lem yang masih menempel di jari saya. kemudian saya berwudhu dan sholat. ketika telah selesai shalat saya melihat bahwa di jari saya itu masih melekat lem tsb. maka saya mengulangi shalat saya.
Bagaimana pendapat Habib?
Begitu saja. Jazakallahu khairan katsira.

Wassalamu 'alaykum wr. wb.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Salam Indah penuh doa kebahagiaan atas anda setiap saat,

mengenai kulit yg tersentuh lem aibon atau apasaja yg menghalangi sentuhan air wudhu pada kulit memang wajib dihilangkan, dan bila telah selesai shalat lalu menemukan ada bekas aibon atau lainnya maka Ikhtilaf Ulama, ada yg mewajibkan Qadha shalat dan ada yg mengatakan tidak perlu meng Qadhanya selama hal itu tak disengaja.

wallahu a'lam.


membaca tasyahud awal dan akhir telunjuk tangan kawan saya bergerak - gerak hingga akhir salam itu gimana hukumnya,

Assalamu'alaikum WR.WB

Semoga habib dan keluarga mendapatkan rahmat dan hidayah dari Allah swt

ana mau tanya habib,saya sholah berjama'ah dengan kawan disaat sedang membaca tasyahud awal dan akhir telunjuk tangan kawan saya bergerak - gerak hingga akhir salam itu gimana hukumnya,yang ana tau didalam sholat bergerak-gerak lebih dari tiga kali itu bisa mem batalkan sholat. dan apa itu do'a Nurbuwat dan bagaimana cara mengamalkannya.

terimakasih atas jawaban dari habib.


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Anugerah Nya yg Agung semoga selalu terlimpah pada antum dan keluarga.
Menggerak gerakkan jari jari tangan atau kaki tidak membatalkan shalat terkecuali dengan maksud bermain main. Yg membatalkan shalat adalah gerakan tangan, kaki atau lainnya.
Menggerak gerakkan telunjuk diwaktu shalat teriwayatkan :
Imam Malik mengatakan untuk menggerak2an telunjuk ke kanan dan kiri.
Imam Syafii mengatakan untuk menunjuk dengan telunjuk saat ucapan ILLALLAH dalam syahadatnya, dan melarang menggerak2kannya.
Imam Hanafi mengatakan mengangkat telunjuk keatas (tanpa mengangkat tangan) saat ucapan LAA ILAAHA lalu menjatuhkan telunjuknya saat ucapan ILLALLAH.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan menunjuk dg telunjuknya setiap melewati lafadh ALLAH tanpa terus menggerak2kannya.

Mengenai doa ?Nurbuwwat? adalah doa pendek yg disertai tawassul, untuk murah rizki dan hajat hajat lainnya. Dimana mendapatkannya?, wallahu a?lam, saya pernah melihatnya namun saya tak pernah mengamalkannya, karena saya tak mengenal asal muasal dan pengarang doa tersebut, barangkali anda dapat mendapatkannya di toko toko kitab karena doa ini cukup terkenal di Indonesia

Wallahu a?lam


Untuk melaksanakan qodho sholat tersebut apakah boleh di Jamak Qoshor ?

Ass. Wr. Wb.

Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin.
Begini Habib saya mau bertanya mengenai qodho sholat. 
Beberapa hari yang lalu saya menjalani operasi sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban sholat, dan saat ini kondisi sudah baikan tapi belum sehat benar. 
Pertanyaan saya adalah :

1. Untuk melaksanakan qodho sholat tersebut apakah boleh di Jamak Qoshor ?
2. Atau boleh saya ganti dengan kafarat, seandainya boleh ukurannya berapa dalam setiap waktunya ?

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalam.




Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah kepada anda dan keluarga,

mengenai shalat fardhu itu tak dapat kita menggqadha nya dengan Jama' atau Qashar, terkecuali bila saat anda ingin men Qadha nya, kebetulan anda sedang dalam perjalanan,

maka boleh meng Qadha nya dengan jama', atau Qashar, atau Jama' Qashar.

namun bila anda sedang tidak dalam perjalanan maka anda meng Qadha nya seperti biasa, 
hal inipun tak boleh di bayar dengan Kaffarat.

namun Allah swt memberikan pada kita kelonggaran dengan boleh menunda meng Qadha nya kapanpun, tak mesti fauran (segera), selama anda meninggalkan shalat itu karena udzur (tdk mampu, saat operasi dll).

maka meng Qadhanya bisa kapan saja diwaktu luang.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam


Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat

semoga curahan kemulian rahmat dari ALLAH slalu menyertai HABIB MUNZIR. 

Saya ingin menanyakan masalah sholat sunnah rawatib.

1. Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat.Apakah dikerjakannya 2 rakaat salam atau 4 rakaat sekaligus? 
2. Dimana tempat yg lebih utama dalam mengerjakan shalat sunnah rawatib, di rumah atau di masjid ?


mohon maaf atas keluguan dan kebodohan saya .Terima kasih atas bimbingan habib yang lemah lembut.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dalam keridhoan Nya dan kemudahan dalam segala permasalahan,

1. mengenai rawatib yg berjumlah 4 rakaat, pada dasarnya ada pula sandaran hadits yg mengatakannya 2 rakaat, namun keduanya mempunyai sandaran riwayat yg jelas.
mengenai rawatib yg 4 rakaat bisa dilakukan dengan dua salam, atau dg satu salam saja, dan bagi yg ingin melakukannya dg 1 salam saja (4 rakaat 1 salam) maka tidak melakukan tahiyyat awal, melainkan terus berdiri untuk rakaat ketiga, hingga diakhiri dg sala, dan masing masing memiliki afdhaliyah yg manapara fuqaha berikhtilaf tentang mana yg lebih afdhal.

2. mengenai afdholnya, para fuqaha berbeda pendapat, namun diantaranya yg mengatakan bahwa shalat sunnah dalam keadaan sendiri lebih afdhal daripada pada keramaian, demikian diriwayatkan dalam Jami'usshaghir Imam Assuyuthiy hadits no.595. 

wallahu a'lam


Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat

semoga curahan kemulian rahmat dari ALLAH slalu menyertai HABIB MUNZIR. 

Saya ingin menanyakan masalah sholat sunnah rawatib.

1. Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat.Apakah dikerjakannya 2 rakaat salam atau 4 rakaat sekaligus? 
2. Dimana tempat yg lebih utama dalam mengerjakan shalat sunnah rawatib, di rumah atau di masjid ?


mohon maaf atas keluguan dan kebodohan saya .Terima kasih atas bimbingan habib yang lemah lembut.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dalam keridhoan Nya dan kemudahan dalam segala permasalahan,

1. mengenai rawatib yg berjumlah 4 rakaat, pada dasarnya ada pula sandaran hadits yg mengatakannya 2 rakaat, namun keduanya mempunyai sandaran riwayat yg jelas.
mengenai rawatib yg 4 rakaat bisa dilakukan dengan dua salam, atau dg satu salam saja, dan bagi yg ingin melakukannya dg 1 salam saja (4 rakaat 1 salam) maka tidak melakukan tahiyyat awal, melainkan terus berdiri untuk rakaat ketiga, hingga diakhiri dg sala, dan masing masing memiliki afdhaliyah yg manapara fuqaha berikhtilaf tentang mana yg lebih afdhal.

2. mengenai afdholnya, para fuqaha berbeda pendapat, namun diantaranya yg mengatakan bahwa shalat sunnah dalam keadaan sendiri lebih afdhal daripada pada keramaian, demikian diriwayatkan dalam Jami'usshaghir Imam Assuyuthiy hadits no.595. 

wallahu a'lam


Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat

semoga curahan kemulian rahmat dari ALLAH slalu menyertai HABIB MUNZIR. 

Saya ingin menanyakan masalah sholat sunnah rawatib.

1. Bagaimana cara melaksanakan sholat sunnah rawatib yang jumlah rakaatnya 4 rakaat.Apakah dikerjakannya 2 rakaat salam atau 4 rakaat sekaligus? 
2. Dimana tempat yg lebih utama dalam mengerjakan shalat sunnah rawatib, di rumah atau di masjid ?


mohon maaf atas keluguan dan kebodohan saya .Terima kasih atas bimbingan habib yang lemah lembut.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dalam keridhoan Nya dan kemudahan dalam segala permasalahan,

1. mengenai rawatib yg berjumlah 4 rakaat, pada dasarnya ada pula sandaran hadits yg mengatakannya 2 rakaat, namun keduanya mempunyai sandaran riwayat yg jelas.
mengenai rawatib yg 4 rakaat bisa dilakukan dengan dua salam, atau dg satu salam saja, dan bagi yg ingin melakukannya dg 1 salam saja (4 rakaat 1 salam) maka tidak melakukan tahiyyat awal, melainkan terus berdiri untuk rakaat ketiga, hingga diakhiri dg sala, dan masing masing memiliki afdhaliyah yg manapara fuqaha berikhtilaf tentang mana yg lebih afdhal.

2. mengenai afdholnya, para fuqaha berbeda pendapat, namun diantaranya yg mengatakan bahwa shalat sunnah dalam keadaan sendiri lebih afdhal daripada pada keramaian, demikian diriwayatkan dalam Jami'usshaghir Imam Assuyuthiy hadits no.595. 

wallahu a'lam

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=5&func=showcat&catid=8&page=73