|
PEMERINTAH
PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS
PENDIDIKAN
Jln. Gentengkali Nomor 33 Telp. (031) 5342706 – 09 Fax 5465413,
5346707
Kode Pos 60275 S U R A B A Y A. Pes 235
|
Surabaya, 2009
Nomor : Kepada
Yth :
Sifat : Kepala Dinas Pendidikan
Lamp. : Kabupaten
/ Kota
Hal : Petunjuk
Penulisan Se -
Nomor Induk Bagi Siswa SMK JAWA TIMUR
Sehubungan dengan
diberlakukan spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan sesuai dengan Surat
Keputusan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Nomor : 251/C/Kep/MN/2008
tanggal 22 Agustus 2008 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan
dan Surat Direktur Pembinaan SMK Nomor : 2873/C5.3/MN/2008 tanggal 22 September
2008 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan, bersama ini kami
sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penomoran induk siswa sebagai berikut :
1. Penomoran induk
siswa menggunakan nomor urut induk umum, ditambahkan nomor urut induk Kompetensi
Keahlian dan nomor Kode Kompetensi Keahlian.
2. Pemberian nomor
induk siswa dilaksanakan setelah diadakan penyusunan nama siswa sesuai urutan
abjad dalam satu Kompetensi Keahlian.
3. Dalam penulisan
nomor induk pada buku induk tidak dibenarkan ada nomor dan halaman yang
melompat, ada bekas hapusan tipp-Ex. Apabila terjadi salah tulis, tulisan yang
lama dicoret mendatar dan masih bisa dibaca kemudian ditulis yang benar
di atas atau di bawahnya serta diparaf oleh Kepala Sekolah.
4. Untuk nama
Kompetensi Keahlian pada Spektrum Keahlian Tahun 2008 yang sama dengan Spektrum
Keahlian Kurikulum Edisi 2004, maka nomor induk siswa dalam Kompetensi Keahlian
tersebut melanjutkan nomor urut induk siswa yang lama. Sedangkan bagi program
Studi Keahlian dan Kompetensi Keahlian yang baru, nomor urut induk siswa
dimulai nomor 001.
5. Siswa pindahan
dari sekolah lain diberi nomor induk umum paling akhir, sedang nomor kode
Kompetensi Keahlian menyesuaikan dengan
spektrum yang berlaku. Bagi siswa yang bersangkutan tidak dibenarkan
menggantikan nomor induk siswa yang sudah keluar.
Khusus untuk siswa
pindahan kelas XII peserta Ujian Nasional Tahun 2009/2010 identitas siswa
ditulis pada buku induk yang baru, tetapi memakai kode program keahlian sesuai
spektrum Kurikulum SMK Edisi 2004, dan kemudian dipindah pada buku induk lama
sesuai program keahliannya.
6. Penulisan nomor
induk ini sesuai spektrum Tahun 2008 dan berlaku untuk siswa Kelas X dan kelas
XI sedangkan kelas XII masih memakai kode induk sesuai spektrum Kurikulum SMK
Edisi 2004.
7. Pola penulisan
nomor induk spektrum keahlian Tahun 2008 sebagai berikut :
A = Nomor urut induk seluruh siswa ( No.
Induk umum )
B = Nomor urut induk siswa dalam Kompetensi
Keahlian (Nomor induk Kompetensi
keahlian)
C = Nomor kode Kompetensi keahlian
Contoh I.
Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan
A / B . C
702
/ 305 . 014
Contoh II. Kompetensi
Keahlian Teknik Kendaraan Ringan
A
/ B . C
702
/ 001 . 020
Contoh III. Kompetensi Keahlian Akuntansi
620
/ 549 . 119
Contoh IV.
Kompetensi Keahlian Pemasaran
630
/ 001 . 121
8. Penulisan data
peserta didik, orang tua / wali, prestasi siswa tiap semester dan lain-lain
harus lengkap dan benar.
9. Nomor Kode
Kompetensi Keahlian sesuai spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun
2008 sesuai lampiran Keputusan Dirjen Menengah Pendidikan Dasar Menengah Nomor
: 251/C/Kep/MN/2008 ( terlampir ).
Mengingat pentingnya informasi ini, kami berharap agar
dapatnya segera diinformasikan kepada semua Kepala SMK di wilayah Kabupaten /
Kota setempat.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik kami
sampaikan terima kasih.
An. Kepala
Dinas Pendidikan
Provinsi
Jawa Timur
Kepala
Bidang Dikmenjur dan Perti
Drs.
WIDJIL SAPTADI, MM
Pembina
Tingkat I
NIP.
19600419 198403 1 007
Tembusan :
1. Direktur Pembinaan
SMK di Jakarta
2. Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur
3. Koordinator Pengawas
SMK