INVENTARISASI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Salah satu
aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah adalah
mencatat semua perlengapan yang dimiliki oleh sekolah. Lazimnya, kegiatan
pencatatan semua perlengkapan itu disebut dengan istilah inventarisasi
perlengkapan pendidikan. Kegiatan tersebut merupakan suatu proses yang
berkelanjutan. Secara definitif, inventarisasi adalah pencatatan dan penyusunan
daftar barang milik negara secara sistematis, tertib, teratur berdasarkan
ketentuan-ketentuan atau pedoman yang berlaku. Inventarisasi sarpras pendidikan
adalah kegiatan pencatatan semua sarana prasarana dan merupakan suatu proses
berkelanjutan, barang milik negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
Kep. 225/MK/V/4/1971 barang milik negara adalah berupa semua barang yang
berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber, baik secara keseluruhan atau
sebagaian, dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) ataupun dana lainnya
yang barang-barangnya di bawah penguasaan pemerintah, baik pusat, provinsi,
maupun daerah otonom, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Landasan
hukum yang mendasari kegiatan inventarisasi perlengkapan sekolah, yaitu
- Intruksi
Presiden RI Nomor 3 Tahun 1971, tertanggal 30 Maret 1991
- Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep. 225/MK/V/4/197, tertanggal 13 April
1971
- Instruksi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 1971, tertanggal 23
Oktober 1971
- Instruksi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/M/1980, tertanggal 24 Mei 1980
Tujuan Inventarisasi
- Tercipta
ketertiban administrasi barang
- Penghematan
keuangan
- Mempermudah
pemeliharaan dan pengawasan barang
- Menyediakan
data informasi untuk perencanaan
Manfaat
inventarisasi
- Mencatat
dan menghimpun data aset yang dikuasahi unit organisasi/ departemen.
- Menyiapkan
dan menyediakan bahan laporan pertanggungjawaban atas penguasaan dan
pengelolaan aset organisasi/ negara.
- Menyiapkan
dan menyediakan bahan acuan untuk pengawasan aset organisasi atau negara.
- Menyediakan
informasi mengenai aset organisasi /negara yang dikuasahi departemen
sebagai bahan untuk perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan
perlengkapan departemen.
- Menyediakan
informasi tentang aset yang dikuasai departemen untuk menunjang
perencanaan dan pelaksanaan tugas departemen.
CARA MENGINVENTARISASIKAN
SARPRAS SEKOLAH
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 16 Januari 1979 No.
20/MPK/1979, pengurusan barang-barang di sekolah dasar dilakukan oleh kepala
sekolah sendiri. Namun, dalam pelaksanaan sehari-hari kepala sekolah sebagai
administrator dapat menunjuk stafnya atau guru-guru untuk mengerjakan tugas dan
tanggung jawab tersebut (Stoop & Johnson, 1969). Kegiatan
inventarisasi perlengkapan pendidikan meliputi dua kegiatan, yaitu
1)
Kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan dan pembuatan kode barang
perlengapan
2)
Kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan laporan. Berikut ini secara rinci
satu persatu.
- Pencatatan
perlengkapan pendidikan
Baik barang
inventaris maupun barang bukan inventaris yang diterima sekolah harus
dicatat di dalam buku penerimaan. Setelah itu, khusus barang-barang inventaris
dicatat di dalam buku induk inventaris dan buku golongan
inventaris. Sedangkan khusus barang-barang bukan inventaris dicatat di dalam
buku induk bukan inventaris dan kartu (bisa juga berupa buku) stok barang.
- Pembuatan
kode barang
- Kode
kepemilikan
- Kode
setiap jenis barang atau perlengkapan pendidikan
- Kode
lokasi
SUMBER:
Bafadal,
Ibrahim. 2004. Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori Dan Aplikasinya. Jakarta:
Bumi Aksara.