INVENTARISASI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

INVENTARISASI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Salah satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah  adalah mencatat semua perlengapan yang dimiliki oleh sekolah. Lazimnya, kegiatan pencatatan semua perlengkapan itu disebut dengan istilah inventarisasi perlengkapan pendidikan. Kegiatan tersebut merupakan suatu proses yang berkelanjutan. Secara definitif, inventarisasi adalah pencatatan dan penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis, tertib, teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman yang berlaku. Inventarisasi sarpras pendidikan adalah kegiatan pencatatan semua sarana prasarana dan merupakan suatu proses berkelanjutan, barang milik negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep. 225/MK/V/4/1971 barang milik negara adalah berupa semua barang yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber, baik secara keseluruhan atau sebagaian, dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) ataupun dana lainnya yang barang-barangnya di bawah penguasaan pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah otonom, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Landasan hukum yang mendasari kegiatan inventarisasi perlengkapan sekolah, yaitu
  1. Intruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 1971, tertanggal 30 Maret 1991
  2. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep. 225/MK/V/4/197, tertanggal 13 April 1971
  3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 1971, tertanggal 23 Oktober 1971
  4. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/M/1980, tertanggal 24 Mei 1980

Tujuan Inventarisasi
  1. Tercipta ketertiban administrasi barang
  2. Penghematan keuangan
  3. Mempermudah pemeliharaan dan pengawasan barang
  4. Menyediakan data informasi untuk perencanaan
Manfaat inventarisasi
  1. Mencatat dan menghimpun data aset yang dikuasahi unit organisasi/ departemen.
  2. Menyiapkan dan menyediakan bahan laporan pertanggungjawaban atas penguasaan dan pengelolaan aset organisasi/ negara.
  3. Menyiapkan dan menyediakan bahan acuan untuk pengawasan aset organisasi atau negara.
  4. Menyediakan informasi mengenai aset organisasi /negara yang dikuasahi departemen sebagai bahan untuk perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan perlengkapan departemen.
  5. Menyediakan informasi tentang aset yang dikuasai departemen untuk menunjang perencanaan dan pelaksanaan tugas departemen.

CARA MENGINVENTARISASIKAN SARPRAS SEKOLAH
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 16 Januari 1979 No. 20/MPK/1979, pengurusan barang-barang di sekolah dasar dilakukan oleh kepala sekolah sendiri. Namun, dalam pelaksanaan sehari-hari kepala sekolah sebagai administrator dapat menunjuk stafnya atau guru-guru untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawab tersebut (Stoop  & Johnson, 1969). Kegiatan inventarisasi perlengkapan pendidikan meliputi dua kegiatan, yaitu
1)      Kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan dan pembuatan kode barang perlengapan
2)      Kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan laporan. Berikut ini secara rinci satu persatu.
  • Pencatatan perlengkapan pendidikan
Baik barang inventaris maupun barang bukan inventaris  yang diterima sekolah harus dicatat di dalam buku penerimaan. Setelah itu, khusus barang-barang inventaris  dicatat di dalam buku induk inventaris  dan buku golongan inventaris. Sedangkan khusus barang-barang bukan inventaris dicatat di dalam buku induk bukan inventaris dan kartu (bisa juga berupa buku) stok barang.
Description: http://manajemendigilib.files.wordpress.com/2012/06/untitled.jpg?w=300&h=269
  • Pembuatan kode barang
  1. Kode kepemilikan
  2. Kode setiap jenis barang atau perlengkapan pendidikan
  3. Kode lokasi
SUMBER:
Bafadal, Ibrahim. 2004. Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori Dan Aplikasinya. Jakarta: Bumi Aksara.