Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam memilih pimpinan pemerintahannya, (Perda Kabupaten Agam No. 31 tahun 2001). Nagari juga merupakan kesatuan keluarga yang lebih besar dari suku, nagari biasanya terdiri dari lebih kurang 4 suku yaitu keluarga besar yang setali darah dari beberapa paruik menurut garis keturunan ibu, (Soeroto, 2005:20)
Senada dengan pendapat di atas Manan (1995:23-24) menjelaskan nagari bukan saja dipahami sebagai kualitas teritorial, tetapi juga merupakan kualitas geneologis. Dalam hal ini nagari merupakan lembaga pemerintah sekaligus merupakan lembaga kesatuan sosial utama yang dominan. Sebagai kesatuan lembaga masyarakat otonom, nagari adalah republik mini yang jelas anggotanya. Nagari punya pemerintahan sendiri, punya adat sendiri serta tata kehidupan keanggotaannya diakui.
Dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, di nagari dibentuk Badan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga Legislasi (menetapkan peraturan nagari) dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat bersama wali nagari. Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja pemerintah nagari yang memiliki kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai lembaga legislasi, Badan Perwakilan Rakyat Nagari memiliki hak menyetujui atau tidak terhadap peraturan nagari yang dibuat oleh pemerintah nagari. Selain itu sebagai lembaga pengawasan, Badan Perwakilan Rakyat Nagari memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan nagari, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari serta pelaksanaan keputusan wali nagari. Di samping itu di nagari juga dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan nagari sesuai dengan kebutuhan nagari untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, hal ini disebabkan karena wali nagari tidak dapat menjalankan tugas-tugas pemerintahan tanpa adanya bantuan dan partisipasi dari masyarakat serta wali nagari juga membutuhkan kerjasama dengan perangkat nagari lainnya.
Menurut Pasal 10 (1) Perda Kabupaten Agam No 31 Tahun 2001 tentang Pemerintah Nagari, pemerintah nagari terdiri atas:
1. Wali nagari
2. Sekretaris nagari
3. Kepala urusan pemberdayaan dan pemerintahan
4. Kepala urusan ketentraman dan ketertiban
5. Kepala urusan kesejahteraan rakyat
6. Kepala urusan administrasi keuangan dan aset nagari
7. Wali Jorong
Senada dengan pendapat di atas Manan (1995:23-24) menjelaskan nagari bukan saja dipahami sebagai kualitas teritorial, tetapi juga merupakan kualitas geneologis. Dalam hal ini nagari merupakan lembaga pemerintah sekaligus merupakan lembaga kesatuan sosial utama yang dominan. Sebagai kesatuan lembaga masyarakat otonom, nagari adalah republik mini yang jelas anggotanya. Nagari punya pemerintahan sendiri, punya adat sendiri serta tata kehidupan keanggotaannya diakui.
Dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, di nagari dibentuk Badan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga Legislasi (menetapkan peraturan nagari) dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat bersama wali nagari. Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja pemerintah nagari yang memiliki kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai lembaga legislasi, Badan Perwakilan Rakyat Nagari memiliki hak menyetujui atau tidak terhadap peraturan nagari yang dibuat oleh pemerintah nagari. Selain itu sebagai lembaga pengawasan, Badan Perwakilan Rakyat Nagari memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan nagari, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari serta pelaksanaan keputusan wali nagari. Di samping itu di nagari juga dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan nagari sesuai dengan kebutuhan nagari untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, hal ini disebabkan karena wali nagari tidak dapat menjalankan tugas-tugas pemerintahan tanpa adanya bantuan dan partisipasi dari masyarakat serta wali nagari juga membutuhkan kerjasama dengan perangkat nagari lainnya.
Menurut Pasal 10 (1) Perda Kabupaten Agam No 31 Tahun 2001 tentang Pemerintah Nagari, pemerintah nagari terdiri atas:
1. Wali nagari
2. Sekretaris nagari
3. Kepala urusan pemberdayaan dan pemerintahan
4. Kepala urusan ketentraman dan ketertiban
5. Kepala urusan kesejahteraan rakyat
6. Kepala urusan administrasi keuangan dan aset nagari
7. Wali Jorong