Pengertian dan Tujuan Jual Beli

A. Pengertian dan Tujuan Jual Beli
Jual beli menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga yang dijual.
Dalam bahasa Arab, jual beli disebut al-Bai’ (البيع) yang merupakan bentuk masdar dariبيعا - يبيع - باع yang artinya menjual. Sedangkan kata beli dalam bahasa Arab dikenal dengan شراءyaitu masdar dari kata شرى – يشرى – شراء artinya membeli. Namun pada umumnya kata بيع itu sudah mencakup keduanya, kata بيع diartikan denganمطلق المبادلة yang artinya mutlak tukar menukar.
Di kalangan ulama ada yang mempunyai kesamaan pendapat dalam merumuskan pengertian jual beli menurut bahasa yaitu: مقابلة شئ بشئ pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Syarbini dan Syekh Zainuddin. Jadi kesimpulannya jual beli menurut bahasa ialah mengganti atau menukar sesuatu dengan sesuatu.
Sedangkan pengertian jual beli menurut istilah, para ulama berbeda pendapat. Al-Sayyid Sābiq mengemukakan bahwa jual beli menurut istilah ialah:
مبادلة مال بمال على سبيل التراضى أو نقل ملك بعوض على الوجه المأذون فيه
Artinya : Tukar menukar harta dengan harta yang dilakukan berdasarkan kerelaan atau memindahkan hak milik dengan (mendapatkan benda lain) sebagai ganti dengan jalan yang diizinkan oleh syara'.

Maksudnya bahwa melepaskan harta dengan mendapat harta lain berdasarkan kerelaan, atau memindahkan milik dengan mendapatkan benda lain sebagai gantinya secara rela sama rela.
Imam Taqiyudin mengatakan bahwa pengertian jual beli ialah:
مقابلة مال بمال قابلين للتّصرّف بإيجاب وقبول على الوجه المأذون فيه 8
Artinya : Tukar menukar harta dengan harta yang sebanding untuk dimanfaatkan dengan menggunakan ijab dan qabul menurut jalan yang diizinkan oleh syara'.


Maksudnya bahwa tukar menukar harta tersebut harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan syara’ dan harus disertai dengan adanya ijab dan qabul.
Hasbi al-Shiddieqy mengatakan bahwa jual (menjual sesuatu) adalah memilikkan pada seseorang sesuatu barang dengan menerima dari padanya

harta (harga) atas dasar kerelaan dari pihak penjual dan pihak pembeli.
Dari beberapa defenisi di atas, Abdul Mujib merumuskan defenisi “al-bai'” sebagai pelaksanaan akad untuk penyerahan kepemilikan suatu barang dengan harta atau atas saling rida, atau ijab dan qabul atas dua jenis harta yang tidak berarti bederma, atau menukarkan harta dengan harta bukan atas dasar tabarru’.
Dengan memahami beberapa arti di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jual beli itu dapat terjadi dengan cara:
1. Pertukaran harta antara dua pihak atas dasar saling rela.
2. Memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan yaitu berupa alat tukar yang sah dalam lalu lintas perdagangan.
Dalam cara pertama, yaitu pertukaran harta atas dasar saling rela itu dapat dikatakan jual beli dalam bentuk barter (dalam pasar tradisional), sedangkan dalam cara yang kedua, berarti barang tersebut dipertukarkan dengan alat ganti yang dapat dibenarkan. Adapun yang dimaksud dengan ganti rugi yang dapat dibenarkan berarti milik atau harta tersebut diperuntukkan dengan alat pembayaran yang sah dan diakui keberadaannya, misalnya uang rupiah dan lain sebagainya.
Dengan melaksanakan transaksi jual beli ini, manusia mempunyai tujuan yaitu untuk kelangsungan hidup manusia yang teratur dengan saling membantu antara sesamanya di dalam hidup bermasyarakat, dimana pihak penjual mencari rizki dan keuntungan, sedangkan pembeli mencari alat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain itu jual beli juga mempunyai tujuan untuk memperlancar perekonomian pribadi secara langsung dan perekonomian negara secara tidak langsung, serta dapat membuat orang lain lebih produktif dalam menjalankan kehidupan di dunia sehingga hidupnya lebih terjamin.
Sebagai umat beragama, tujuan yang terpenting dalam jual beli adalah untuk mendapatkan ridā Allah agar jual beli tersebut menjadi berkah dan berhasil. Untuk itu hendaklah setiap pedagang (pengusaha) muslim dan pembeli dapat menerapkan syari’at Islam dalam segala usahanya.