Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi
a. Secara bahasa
Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda “Assurantie” dan dalam hukum Belanda dipakai kata Verzekerring, kata ini kemudian disalin dalam bahasa Indonesia dengan kata “Pertanggungan”. Dari peristilahan Assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung. Dari istilah Verzekerring timbullah peristilahan Verzekerear bagi “penanggung” dan Verzekerde bagi “tertanggung”. Dalam bahasa Arab asuransi menggunakan kata ta’min, “penanggung” disebut dengan mu’ammin, dan “tertanggung” disebut dengan mu’ammin lahu sering juga disebut dengan musta’min



b. Secara istilah
b.1. Dari sudut pandang sosial
Asuransi adalah suatu alat sosial yang menggabungkan risiko-risiko individual ke dalam suatu kelompok dan menggunakan dana yang disumbangkan oleh anggota-anggota kelompok itu untuk membayar kerugian-kerugian
b.2. Dari sudut pandang teknik
Asuransi adalah usaha untuk mengurangi ketidakpastian pada pihak-pihak tertentu yang dinamakan tertanggung melalui pengalihan risiko-risiko tertentu kepada pihak lain yang dinamakan penganggung yang berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung, meskipun sebagian atas kerugian finansial yang menimpanya
b.3. Dari sudut pandang hukum
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 memberikan pengertian asuransi sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu
Sedangkan menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan