Bentuk Hukum Usaha Asuransi

Di Indonesia bentuk hukum usaha peransuransian diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1992, yaitu usaha peransuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk ;
1. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
2. Koperasi
3. Perseroan Terbatas
4. Usaha Bersama (mutual)
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha konsultan aktual dan usaha agar asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
Ketentuan tentang usaha peransuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Mengingat Undang-undang mengenai bentuk hukum usaha bersama (mutual) belum ada, maka untuk sementara ketentuan tentang usaha peransuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) akan diatur dengan peraturan pemerintah .

Sifat-sifat Asuransi
Asuransi sesuai dengan definisi, pengaturan dan bentuk-bentuknya mempunyai sifat :


1. Sifat Persetujuan
Semua asuransi berupa suatu persetujuan tertentu (Byzondere Overeenkomst), yaitu suatu pemufakatan antara dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu persetujuan dan dalam mana seorang atau lebih berjanji terhadap seorang lain atau lebih (lihat pasal 1213 KUHS)
2. Sifat Timbal Balik
Persetujuan asuransi merupakan suatu persetujuan timbal-balik (Weder-Kerige-Overeenkomst) yang berarti bahwa masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain. Pihak tertanggung berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak tertanggung apabila suatu peristiwa tertentu akan terjadi
3. Sifat Konsensuil
Persetujuan asuransi merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensuil, yakni sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat belaka antara kedua belah pihak
4. Sifat Perusahaan
Asuransi premi yang diadakan antara pihak penanggung dan pihak tertanggung, tanpa ikatan hukum antara tertanggung ini dengan orang-orang lain yang juga menjadi pihak tertanggung terhadap si penanggung tadi. Dalam hal ini pihak penanggung biasanya bukan seorang individu melainkan suatu badan yang bersifat perusahaan, artinya mementingkan hal untung rugi dalam tindakan-tindakannya. Badan itu akan beruntung, apabila dalam satu tahun tidak perlu membayar uang-uang asuransi kepada para tertanggung oleh karena tidak adanya peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembayaran uang asuransi. Maka kebanyakan badan penanggung dalam asuransi itu dibentuk secara Perseroan Terbatas (PT).
5. Sifat Perusahaan
Dalam pembicaraan tentang bentuk asuransi, asuransi premi diperlawankan dengan asuransi saling menanggung, dan yang disebut terakhir ini bersifat perkumpulan yang terbentuk di antara para tertanggung selaku anggota
6. Sifat Untung-untungan
Persetujuan asuransi dilukiskan oleh pasal 1774 KUHS sebagai persetujuan untung-untungan di mana untung ruginya bagi semua pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu
7. Sifat Berat Sebelah
Persetujuan asuransi yang mengikat dua pihak, pada galibnya memberatkan pihak tertanggung, karena yang menetapkan segala syarat (termaktub dalam polis) adalah pihak penanggung (perusahaan asuransi) yang kedudukannya jauh lebih kuat disebabkan modal yang dimilikinya, sehingga dengan mudah ia menetapkan segala persyaratan yang menjamin pihaknya (kepentingan pihaknya).
Sedangkan menurut Prof. Emmy Pangaribuan menjabarkan lebih lanjut bahwa perjanjian asuransi juga mempunyai sifat :
- Perjanjian asuransi pada asanya adalah suatu perjanjian penggantian kerugian (Shcadever Zekerring) atau (Indemniteits Contract) penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak-pihak tertanggung menderita kerugian dan yang akan diganti itu adalah seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (Prinsip Indemnitas).
- Perjanjian asuransi adalah perjanjian bersyarat, kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tertentu atas nama pertanggungan itu terjadi
- Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan.