1. Wahabi beranggapan maulid haram karena berasal dari syiah, keterangan ini dinukil dari ucapan Imam Ibnu Katsir.
Jawab :
Akan tetapi alangkah mengejutkannya ternyata tidak sehuruf pun Imam Ibnu Katsir mengharamkan Maulid didalam kitab-kitab beliau.
2. Wahabi beranggapan maulid bid'ah karena maulid tidak pernah di contohkan oleh nabi dan para sahabat,
Jawab :
Akan tetapi landasan dan penetapan hukum yang semacam ini tidak pernah
dikenal didalam syariah. Tidak ada dialam Al Qur'an, tidak ada didalam
hadits shahih maupun dhoif, tidak ada didalam kalam ulama. Dan memang
tidak ada satu kaidah pun didalam syariah yang mengatakan bahwa apa yang
tidak dilakukan Rasul dan para sahabat hukumnya haram secara mutlak.
3. Wahabi beranggapan maulid musyrik karena mereka berasumsi bahwa
orang-orang yang melakukan maulid wajib untuk mempercayai bahwa Ruh
Rasulullah saw hadir disaat maulid,
Jawab :
Akan tetapi
tidak ada satupun yang mewajibkan hal ini, karena hal ini adalah perkara
ghaib yang sangat pelik jika diurai dari kacamata fiqih. Jika ada pun
ulama yang menerangkan masalah ini akan tetapi hal itu tidak sampai
kepada perkara mewajibkan. Anda percaya atau tidak itu urusan
masing-masing sesuai dengan keyakinannya, dan sekali lagi hukumnya tidak
wajib.
4. Wahabi beranggapan maulid itu haram karena tasyabbuh
dengan kristen, sebab orang kristen merayakan Natal setiap setahun
sekali pada tanggal 25 Desember, dan Islam merayakan perayaan Maulid
setiap tanggal 12 Rabiul Awwal.
Jawab :
Akan tetapi semua
orang pun tau bahwa maulid tidak harus di lakukan ditanggal 12 Rabiul
Awal, anda bisa melakukan maulid ditanggal 1 Rabiul Awwal, 2 Rabiul
Awwal, bahkan di luar bulan rabiul awwal sekalipun sebagaimana di
majelis-majelis dzikir dan shalawat, pembacaan maulid hampir selalu
mengiringi setiap pengajian yang diselenggarakan di berbagai daerah dan
pesantren yang berbasis Aswaja.
5. Wahabi beranggapan Maulid
itu haram karena terkesan mubazir menghambur-hamburkan uang, lebih baik
di sedekahkan ke fakir miski dan anak yatim.
Jawab :
Apakah
mereka memahami secara baik apa itu makna mubazir? bagaimana hal itu
dianggap mubazir?, mubazir adalah menghamburkan harta tanpa ada
manfaatnya dan bukan untuk ibadah, sedangkan maulid dan semua bentuk
syiar terhadap kaum muslimin adalah ibadah, dan perayaan maulid yg
mungkin menghabiskan biaya besar adalah dimaksudkan syiar islam, dan
syiar adalah ibadah,
sebagaimana Rasul saw memberikan seluruh
hartanya pada sahabat dan tidak menyisakan untuk keluarga beliau saw,
apakah beliau mubazir?
atau Sayyidatuna Khadijah, Sayyidina Abu
Bakar Ash Shiddiq, Sayyidina Usman bin Affan ra Sayyidina Abdurrahman
bin Auf ra yang memberikan harta-harta mereka dalam jumlah yang tidak
sedikit untuk keperluan syiar islam, apakah mereka semua mubazir?
lepas dari berhasil atau tidaknya suatu usaha utk memakmurkan islam, harta seberapapun jika dikeluarkan tetap merupakan ibadah.
6. Wahabi beranggapan maulid itu syubhat karena didalam acara maulid
sering terjadi percampuran antara laki-laki dan wanita yang bukan
mahramnya.
Jawab :
Apakah perbuatan sebagian oknum lantas
bisa dijadikan landasan untuk menghukumi haram kepada semua pelaku
maulid secara keseluruhan bahkan kepada Maulid itu sendiri?, bahkan juga
menimpakan hal tersebut kepada penyelenggara maulid yang tidak
mencampurkan jamaah antara yang berbeda mahram? percampuran antara pria
dan wanita tidak dibenarkan dalam islam, terkecuali dalam keadaan
darurat seperti di Masjidil haram dan tempat tempat yang tidak mungkin
dihindarinya percampuran. Percampuran antara pria dan wanita di acara
maulid tidak dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan maulid, karena
pengingkaran syariah telah merebak pada segala hal, maka bila kini ada
orang yg menyelewengkan shalat dengan bahasa Indonesia apakah kita
melarang orang yg shalat dengan benar?
7. Wahabi beranggapan
pelaku maulid itu wajib mengharamkan dan mencela orang yang tidak suka
maulid, dituduh tidak mencintai sunnah, dsb.
Jawab :
Hal
itu hanya asumsi mereka saja, jika ada sebagian kalangan yang
mengucapkan seperti itu itu hanya dari diri mereka sendiri dan tidak
mewakili maulid. Maulid itu hukumnya bukan wajib.
8. Wahabi beranggapan maulid itu sesat bid'ah berdasarkan hadits Kullu Bid'atin dholalah.
Jawab :
Akan tetapi kenapa seorang Imam Hadits besar, mahsyur lagi agung
sekaliber Imam Nawawi dan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani tidak mendapatkan
cara pendalilan demikian? Padahal maulid sudah ada dizaman mereka dan
mereka tidak berfatwa seperti itu.
kemana Imam Baihaqi?
kemana Imam Ibnu Hajar Al Asqalani?
kemana Imam Nawawi?
kemana Imam Izzuddin Abdissalam?
kemana Imam Thabari?
kemana Imam Arrazi?
kemana Imam Ibnu Katsir?
kemana Imam Assubki?
Kemana Imam Zarkasyi?
kemana Imam Suyuthi?
kemana semua muhadditsin itu?,
kenapa semuanya tidak ada yang mengatakan sesat kepada maulid itu?
kenapa nama-nama ini tidak mendapatkan pandangan bahwa hadits Kullu bid'atin dholalah itu juga mencakup kepada urusan maulid?
apakah mereka semua bodoh memahami hukum syariah?,
dan hanya wahabi saja yg tahu hukum?,
9. Wahabi beranggapan maulid itu hanya akal-akalan para Kyai dan Habaib saja karena bersiasat untuk mencari uang.
Jawab :
Na'udzubillah kepada pemahaman dan cara pandang sepicik ini. Inikah
yang katanya berjalan di atas jalan para Salaf ? salaf seperti apa yang
seperti itu? Apakah mereka tidak tahu hukum ghibah dan fitnah itu?
10. Wahabi membantah maulid dengan alasan kenapa bergembira dengan
kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, diutusnya beliau sebagai
nabi, hijrahnya beliau dan semua perjalanan hidup Nabi hanya dilakukan
sehari dalam setahun saja?
Jawab :
Dan siapa pula yang
bergembira atas kelahiran nabi hanya sehari dalam setahun saja? semua
orang yang membuka mata pun akan melihat maulid itu tidak hanya
dilakukan di tanggal 12 rabiul awwal, setiap hari pun bisa, semua orang
yang membuka mata dan pikiran akan memahami ini, terkecuali jika mereka
memiliki pandangan sempit akibat sudah di landa hasad yang berlebihan,
mereka tidak akan bisa melihatnya secara relevan dan benar.
11. Wahabi membantah maulid dengan alasan bahwa tanggal kelahiran Rasulullah saw adalah ikhtilaf ulama.
Jawab :
Justru itulah, peringatakan maulid boleh kapan saja, dan tidak ada
salahnya di 12 rabiul awal atau lainnya, lalu kenapa wahabi jadi repot
sendiri?
Demikianlah beberapa alasan yang sering diucapkan oleh
kalangan anti maulid yang sering kita dengar dan baca dari mereka.
Kebanyakan alasan mereka ini terkesan mengada-ada dan berlebih-lebihan,
dan tidak jarang dibumbui oleh dusta supaya maulid benar-benar berada
dalam posisi yang salah. Mereka mengatakan maulid itu merupakan sebuah
hal yang berlebih-lebihan dalam memuliakan nabi, akan tetapi yang
sebenarnya justru mereka itu yang berlebih-lebihan dalam menilai maulid.
Dan tidak jarang sangkalan-sangkalan mereka itu terkesan sangat aneh
dan maksa, jauh dari nilai-nilai ilmiah, seperti contoh-contoh diatas.
Demikianlah jika orang sudah di hinggapi perasaan hasad dan kebencian,
yang ada didalam pikiran mereka hanya mencari-cari kesalahan belaka,
meski sudah jauh dari relevansinya dan sudah tidak wajar.
Wallahu a'lam
https://www.facebook.com/abu.nawas.129/posts/506805246103227