PENYELEWENGAN HADIS OLEH SALAFI
ADA YANG BILANG . . .
---
tidak perlu repot- repot mengadakan kenduri, yasinan dan perbuatan lainnya yang tidak ada tuntunannya dari Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam. Bahkan apabila dikaitkan dengan waktu malam Jum’at, maka ada larangan khusus dari Rosululloh shollalohu’alaihi wa sallam yakni seperti yang termaktub dalam sabdanya, “Dari Abu Hurairah, dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam: Janganlah kamu khususkan malam Jum’at untuk melakukan ibadah yang tidak dilakukan pada malam-malam yang lain.” (HR. Muslim).
--
Terjemah hadist di atas adalah rujukan yang di gunakan untuk melarang amalan yasinan khusus malam jum'at,,
Bisa di lihat di beberapa situs berikut
--
http://muslim.or.id/manhaj/yasinan-bidah-yang-dianggap-sunnah.html
Juga di sini
http://aqidahislam.wordpress.com/2007/01/07/yasinan-adakah-dalam-islam/
Juga di sini
http://mediasalafi.com/tag/yasinan/
Juga disini
http://abunamira.wordpress.com/2011/06/29/kupas-tuntas-tentang-yasinan-بِ-kupas-tuntas-tentang-yasinan-jawaban-bantahan-terhadap-pendapat-yang-menyesatkan-dari-orang-orang-tasawufsufijahmiyyahpengekor-habib-munzir-dari-majelis-r/
Juga disini
http://myquran.org/forum/index.php?topic=60108.0
--
Setelah di lakukan penyelidikan dengan bukti hipotesa sementara,
TERNYATA ADA PENYELEWENGAN MATAN TERJEMAH REDAKSI HADIST
Ini Penting di tindak lanjuti..
Karena tidak ada terjemah matan hadist seperti di atas,
Yang ada adalah hadis dengan kandungan matan berikut :
لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي و لا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الايام إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم
Hadist Riwayat muslim
Artinya : "jangan kamu khususkan pada malam jum'at itu dengan shalat malam yang tidak (di kerjakan) pada malam lainnya, dan jangan kamu khususkan pada hari jum'at itu dengan puasa, yang tidak (di kerjakan) pada hari lain nya, kecuali jika bertepatan puasa yang telah di kerjakannya".
JIKA KITA TELITI..
Sepertinya, hadist itu ada KESAMAAN / KEMIRIPAN, padahal itu sangat BEDA JAUH kandungan matannya..
Entah situs di atas, itu memang sengaja menyelewengkan terjemah hadist, atau memang ada latar belakang lain...
--
TERJEMAH HADIST PADA LINK SITUS DI ATAS Sangat berbahaya, jika di publikasikan, apalagi di situs situs internet yang bersangkutan, tidak menyertakan redaksi arabic dan nomer hadist, apalagi syarah nya,
Jika yang dimaksud terjemah hadist di atas adalah HR. Muslim No. 1144
MAKA MERUPAKAN TERJEMAH ILEGAL, karena terjemahan indonesia itu kontradiksi dengan redaksi arabnya.
--
SALAH SEDIKIT SAJA dalam menterjemahkan hadist, maka hukumnya akan BERUBAH..
SEBAB ALASAN NYA : terjemah hadist pertama di atas yang ilegal, mengandung HUKUM MATAN bahwa semua amal ibadah, itu DI LARANG.
Sehingga natijah / kesimpulan nya semua macam ibadah, itu HARAM jika di khususkan hari jum'at, karena merupakan DALIL A'AM.
Sedangkan
terjemah hadist kedua yang benar,
KANDUNGAN HUKUM MATAN nya itu ternyata, yang dilarang HANYA sholat lail khusus malam jum'at, dan puasa khusus hari jum'at, dimana merupakan DALIL KHOS.
--
Jadi SALAH TERJEMAH sedikit saja, sudah merubah KANDUNGAN MATAN yang seharusnya DALIL KHOS di selewengkan menjadi DALIL A'AM.
--
Ini merupakan MANIPULASI TERJEMAH HADIST DI DEPAN PUBLIK.
--
Jadi perlu di ketahui, TIDAK ADA LARANGAN AMALAN IBADAH KHUSUS HARI / MALAM JUM'AT, KECUALI, SHOLAT LAIL, DAN PUASA.
Sedangkan yasinan, barzanji, diba', maulid, simtudh duhror, khusus malam jum'at ITU DI PERBOLEHKAN..
ADA YANG BILANG . . .
---
tidak perlu repot- repot mengadakan kenduri, yasinan dan perbuatan lainnya yang tidak ada tuntunannya dari Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam. Bahkan apabila dikaitkan dengan waktu malam Jum’at, maka ada larangan khusus dari Rosululloh shollalohu’alaihi wa sallam yakni seperti yang termaktub dalam sabdanya, “Dari Abu Hurairah, dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam: Janganlah kamu khususkan malam Jum’at untuk melakukan ibadah yang tidak dilakukan pada malam-malam yang lain.” (HR. Muslim).
--
Terjemah hadist di atas adalah rujukan yang di gunakan untuk melarang amalan yasinan khusus malam jum'at,,
Bisa di lihat di beberapa situs berikut
--
http://muslim.or.id/manhaj/yasinan-bidah-yang-dianggap-sunnah.html
Juga di sini
http://aqidahislam.wordpress.com/2007/01/07/yasinan-adakah-dalam-islam/
Juga di sini
http://mediasalafi.com/tag/yasinan/
Juga disini
http://abunamira.wordpress.com/2011/06/29/kupas-tuntas-tentang-yasinan-بِ-kupas-tuntas-tentang-yasinan-jawaban-bantahan-terhadap-pendapat-yang-menyesatkan-dari-orang-orang-tasawufsufijahmiyyahpengekor-habib-munzir-dari-majelis-r/
Juga disini
http://myquran.org/forum/index.php?topic=60108.0
--
Setelah di lakukan penyelidikan dengan bukti hipotesa sementara,
TERNYATA ADA PENYELEWENGAN MATAN TERJEMAH REDAKSI HADIST
Ini Penting di tindak lanjuti..
Karena tidak ada terjemah matan hadist seperti di atas,
Yang ada adalah hadis dengan kandungan matan berikut :
لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي و لا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الايام إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم
Hadist Riwayat muslim
Artinya : "jangan kamu khususkan pada malam jum'at itu dengan shalat malam yang tidak (di kerjakan) pada malam lainnya, dan jangan kamu khususkan pada hari jum'at itu dengan puasa, yang tidak (di kerjakan) pada hari lain nya, kecuali jika bertepatan puasa yang telah di kerjakannya".
JIKA KITA TELITI..
Sepertinya, hadist itu ada KESAMAAN / KEMIRIPAN, padahal itu sangat BEDA JAUH kandungan matannya..
Entah situs di atas, itu memang sengaja menyelewengkan terjemah hadist, atau memang ada latar belakang lain...
--
TERJEMAH HADIST PADA LINK SITUS DI ATAS Sangat berbahaya, jika di publikasikan, apalagi di situs situs internet yang bersangkutan, tidak menyertakan redaksi arabic dan nomer hadist, apalagi syarah nya,
Jika yang dimaksud terjemah hadist di atas adalah HR. Muslim No. 1144
MAKA MERUPAKAN TERJEMAH ILEGAL, karena terjemahan indonesia itu kontradiksi dengan redaksi arabnya.
--
SALAH SEDIKIT SAJA dalam menterjemahkan hadist, maka hukumnya akan BERUBAH..
SEBAB ALASAN NYA : terjemah hadist pertama di atas yang ilegal, mengandung HUKUM MATAN bahwa semua amal ibadah, itu DI LARANG.
Sehingga natijah / kesimpulan nya semua macam ibadah, itu HARAM jika di khususkan hari jum'at, karena merupakan DALIL A'AM.
Sedangkan
terjemah hadist kedua yang benar,
KANDUNGAN HUKUM MATAN nya itu ternyata, yang dilarang HANYA sholat lail khusus malam jum'at, dan puasa khusus hari jum'at, dimana merupakan DALIL KHOS.
--
Jadi SALAH TERJEMAH sedikit saja, sudah merubah KANDUNGAN MATAN yang seharusnya DALIL KHOS di selewengkan menjadi DALIL A'AM.
--
Ini merupakan MANIPULASI TERJEMAH HADIST DI DEPAN PUBLIK.
--
Jadi perlu di ketahui, TIDAK ADA LARANGAN AMALAN IBADAH KHUSUS HARI / MALAM JUM'AT, KECUALI, SHOLAT LAIL, DAN PUASA.
Sedangkan yasinan, barzanji, diba', maulid, simtudh duhror, khusus malam jum'at ITU DI PERBOLEHKAN..