http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1990/pp-1990-041.txt
PP 41/1990, MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:41 TAHUN 1990 (41/1990)
Tanggal:23 AGUSTUS 1990 (JAKARTA )
_________________________________________________________________
Tentang:MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER
Presiden Republik Indonesia
Menimbang:
a.bahwa dalam upaya mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal bagi
seluruh rakyat Indonesia diperlukan
langkah-langkah bagi pemerataan,
pendayagunaan dan penyebaran tenaga
kesehatan khususnya tenaga
apoteker secara rasional;
b.bahwa untuk mencapai tujuan tersebut
perlu pengaturan masa bakti,
penyederhanaan pemberian izin kerja dan
pembinaan terhadap tenaga
apoteker;
c.bahwa sehubungan dengan hal di atas, dan
mengingat pengaturan
tentang pendaftaran ijazah dan pemberian
izin menjalankan pekerjaan
kefarmasian bagi apoteker dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun
1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan
Pemberian Izin Melaksanakan
Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker tidak
sesuai lagi dengan kebu-
tuhan, dipandang perlu untuk mengganti dan
mengatur kembali keten-
tuan termaksud dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2.Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
2068);
3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang
Wajib Kerja Sarjana
(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207,
Tambahan Lembaran Ne-gara Nomor
2270);
4.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2576);
5.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang
Farmasi (Lembaran Negara
Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2580);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG MASA BAKTI
DAN IZIN KERJA APOTEKER.
BAB I KETENTUAN UMUM
*22808 Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1.Apoteker adalah Sajana Farmasi yang telah
lulus sebagai Apoteker dan
telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
2.Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan,
pengolahan, peracikan,
pengubahan bentuk, penyampuran, penyimpanan
dan penyerahan perbekalan
farmasi.
3.Masa bakti adalah masa pengabdian profesi
apoteker dalam rangka
menjalankan tugas yang diberikan oleh
Pemerintah pada suatu sarana
kesehatan.
4.Surat Izin Keja (SIK) adalah izin yang
diberikan kepada apoteker
untuk menjalankan pekejaan kefarmasian
setelah memenuhi persyaratan.
5. Menteri adalah Menteri Kesehatan
Republik Indonesia .
BAB II PELAPORAN
Pasal 2
(1)Pimpinan Perguruan Tinggi wajib
menyampaikan laporan secara
tertulis kepada Menteri yang berisikan
daftar apoteker yang baru lulus
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu)
bulan sesudah diberikannya
ijazah asli. (2)Berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri atau pejabat yang ditunjuk
meminta kepada apoteker yang
bersangkutan untuk melengkapi persyaratan
dalam rangka penugasan masa
bakti. (3)Apoteker lulusan perguruan tinggi
luar negeri wajib
melaporkan diri kepada Departemen Kesehatan
selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sesudah tiba di Indonesia .
(4)Ketentuan mengenai
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (3) diatur oleh
Menteri.
Pasal 3
(1)Apoteker yang telah melengkapi
persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan Surat
Penugasan. (2)Surat
Penugasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memberikan kewenangan kepada
apoteker untuk dapat melakukan pekerjaan
kefarmasian dalam rangka
pelaksanaan masa bakti dan sekaligus
merupakan dasar bagi pengajuan
permintaan izin kerja.
BAB III MASA BAKTI
Pasal 4
(1)Apoteker wajib menjalankan masa bakti
sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dan selama-lamanya 5 (lima ) tahun, yang
penetapannya dilakukan
oleh Menteri. (2)Masa bakti sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan di sarana kesehatan milik
Pemerintah, di Perguruan Tinggi
sebagai staf pengajar dan di lingkungan
Angkatan Bersenjata Republik
dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat
ditetapkan Menteri untuk daerah
*22809 dan sarana kesehatan tertentu.
(4)Ketentuan mengenai masa bakti
di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar
diatur oleh Menteri setelah
mendengarkan pertimbangan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan
di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
diatur oleh
Menteri setelah mendengar pertimbangan
Menteri Pertahanan Keamanan dan
Panghma Angkatan Bersenjata Republik Indonesia .
Pasal 5
(1)Apoteker yang telah selesai menjalankan
masa bakti dapat mengikuti
pendidikan lanjutan. (2)Ketentuan mengenai
tata cara dan syarat-syarat
administrasi mengikuti pendidikan lanjutan
sebagaimana dimaksud dalatn
ayat (1) diatur oleh Menteri setelah
mendengar pertimbangan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB IV IZIN KERJA
Pasal 6
(1)Apoteker yang bekerja pada sarana
kesehatan milik swasta wajib
memimiliki Surat Izin Kerja. (2)Untuk
memperoleh Surat Izin Keda
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),apoteker mengajukan permohonan
kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)Surat Izin
Kerja
diberikan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk setelah memenuhi
persyaratan : a.memiliki Surat Penugasan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3; b.memiliki kemampuan jasmani dan
rohani untuk menjalankan
pekerjaan kefarmasian; c.memiliki Surat
Keputusan Penempatan yang
dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan atau
Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan atau Departemen Pertahanan
Keamanan atau Markas Besar
Angkatan Bersenjata Repubhk Indonesia dalam
rangka pelaksanaan masa
bakti.
Pasal 7
Permohonan Izin Kerja ditolak apabila:
a.Apoteker sedang menjalani pidana penjara;
b.Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3).
Pasal 8
Tata cara pemberian atau penolakan
permohonan izin kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur
oleh Menteri.
Pasal 9
Apoteker yang telah memilih Surat Izin
Kerja dan bekerja di sarana
kesehatan milik swasta wajib melaporkan
diri kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
*22810 Pasal 10
(1)Surat Izin Kerja berlaku selama memenuhi
persyaratan yaitu:
a.dilaksanakan di satu wilayah Daerah
Tingkat I sebagaimana ditentukan
dalam Surat Izin Kerja. b.Apoteker yang
bersangkutan tidak cacat
jasmani dan/atau rohani yang tidak
memungkinkan untuk menjalankan
pekerjaan kefarmasian. c.tidak sedang
menjalankan pidana penjara atau
hukuman administratif berupa pencabutan
Surat Izin Kerja. (2)Surat
Izin Kerja yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana ditnaksud dalam
ayat (1) dinyatakan tidak berlaku oleh
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1)Pembinaan dan pengawasan terhadap
apoteker dalam menjalankan tugas
profesinya dilakukan oleh Menteri dengan
mengikutsertakan organisasi
profesi yang terkait. (2)Apoteker selama
menjalankan tugas profesinya
wajib menaati semua peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
Apoteker dilarang melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan profesi
Apoteker.
BAB VI SANKSI
Pasal 13
Apoteker yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya melanggar
ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan pidana
kurungan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1961 tentang Wajib Kerja
Sarjana.
Pasal 14
(1)Tanpa mengurangi ketentuan yang berlaku
dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, apoteker yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya
melanggar ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 9, Pasal 11 ayat
(2)dan Pasal 12 dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang
Tenaga Kesehatan. (2) Hukuman
administratif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat berupa
pencabutan Surat Izin Kerja untuk jangka
waktu selama-lamanya 1 (satu)
tahun, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat
dimungkinkan pencabutan
lebih dari 1 (satu) tahun. (3)Hukuman
administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
*22811 BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1)Pada saat mulai berlakunya Peraturan
Pemerintah ini semua ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 1964 tentang
Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin
Menjalankan Pekerjaan
Dokter/Dokter Gigi/Apoteker sejauh yang
menyangkut pengaturan tentang
apoteker dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini dan/atau belum
diganti dengan peraturan yang
baru berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini. (2)Surat
Izin
kerja Sementara dan Surat Izin Kerja yang
telah diberikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964
dinyatakan masih tetap
berlaku dan merupakan dasar pengajuan
memperoleh Surat Izin Kerja baru
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran dan
Pemberian Izin Menjalankan
Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker
dinyatakan tidak berlaku lagi
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Nopember 1990.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23
Agustus 1990 PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23
Agustus 1990 MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN
1990 TENTANG MASA BAKTI DAN IZIN KERJA
APOTEKER *22812
I.UMUM
Upaya di bidang farmasi merupakan bagian
integral dari pembangunan
kesehatan yang ditujukan untuk mewujudkan
derajad kesehatan rakyat
secara optimal. Upaya ini meliputi
penyediaan, penyimpanan, peredaran
dan pemakaian obat-obatan dan alat
kesehatan serta pengendalian,
pengawasan dan pembinaan upaya di bidang
obat, termasuk di dalamnya
narkotika, psikotropika, minuman keras,
alat dan perbekalan farmasi
lainnya. Sejalan dengan upaya tersebut
kegiatan pengendalian dan
pengawasan perlu ditingkatkan agar
disamping adanya kemudahan untuk
mendapatkan obat, masyarakat juga
terlindung dari penyalahgunaan dan
penggunaan obat- obatan secara salah. Dalam
hubungan ini apoteker
merupakan tenaga yang potensial untuk
mengemban tugas pemerataan
pelayanan farmasi maupun turut serta dalam
pengendalian dan pengawasan
obat-obatan dan perbekalan farmasi lainnya.
Oleh karena itu penyebaran
apoteker secara merata di tanah air perlu
dilaksanakan. Penyebaran
apoteker hingga saat ini belum dapat
dilaksanakan secara merata akibat
adanya berbagai hambatan. Pendekatan
terhadap permasalahan ini hanya
dapat dilaksanakan dengan meningkatkan
pendayagunaan apoteker dengan
cara mewajibkan setiap apoteker yang baru
lulus untuk mengikuti masa
bakti. Pelaksanaan masa bakti dilakukan
pada sarana kesehatan milik
Pemerintah atau di Perguruan Tinggi sebagai
staf pengajar atau di
lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
sampai jangka waktu
tertentu. Dalam rangka pendayagunaan ini,
terhadap apoteker yang telah
melengkapi persyaratan pelaporan,
diterbitkan Surat Penugasan yang
memberikan kewenangan kepada apoteker yang
bersangkutan untuk
menjalankan pekerjaan kefarmasian dan
merupakan pemberian tanggung
jawab dalam upaya pengendalian dan
pengawasan perbekalan farmasi. Bagi
apoteker yang selama masa: bakti atau telah
selesai menjalankan masa
bakti, akan bekerja di sarana kesehatan
swasta dapat diberikan Surat
Izin Kerja apabila untuk itu telah dipenuhi
syarat-syarat yang
ditentukan. Erat kaitannya dengan
pendayagunaan tenaga apoteker ini
adalah segi pembinaan dan pengawasan dalam
menjalankan profesinya,
terutama untuk meningkatkan mutu pelayanan
kepada masyarakat.
Pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan
oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dengan mengikutsertakan
organisasi profesi yang terkait.
Mengingat ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964
yang antara lain mengatur Pendaftaran
Ijazah dan Pemberian Izin
Menjalankan Pekerjaan Apoteker, tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan
pembangunan kesehatan, maka dipandang perlu
untuk mengaturnya kembali
dengan Peraturan Pemerintah ini. Dengan
diaturnya Apoteker dalam
Peraturan Pemerintah ini dan Dokter/Dokter
Gigi dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan
Pemberian Izin Menjalankan
Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker
dinyatakan tidak berlaku lagi.
II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Ayat (1) Laporan ini
sangat diperlukan untuk mengetahui jumlah
apoteker yang dihasilkan
oleh lembaga pendidikan setiap *22813
periode tertentu, dalam rangka
perencanaan pendayagunaan dan penyebaran
apoteker di wilayah Republik
1 (satu) bulan, dimaksudkan agar jumlah
lulusan apoteker dapat segera
diketahui bagi keperluan penyusunan rencana
tersebut di atas. Dalam
laporan tersebut dicantumkan antara lain
nama, jenis kelamin, alamat
lengkap, status, bulan dan tahun lulus
apoteker. Pencantuman data
tersebut dimaksudkan untuk memudahkan
menghubungi apoteker yang
bersangkutan untuk diketahui. Yang dimaksud
dengan perguruan tinggi
dalam Peraturan Pemerintah ini adalah
Lembaga Pendidikan Tinggi,
apapun namanya, yang menyelenggarakan
pendidikan apoteker. Ayat (2)
Kelengkapan persyaratan yang dimaksud
misalnya ijazah, surat
keterangan sehat dari dokter yang
berwenang, dan lain-lain yang
diperlukan bagi penugasan tersebut. Ayat
(3) Penentuan kewajiban untuk
melaporkan diri, dimaksudkan untuk
memberikan pengarahan dari Menteri
Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk
mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan penyesuaian ilmu pengetahuan yang
diperoleh dari luar negeri
dan penerapannya dalam pekerjaan
kefarmasian di Indonesia .
Setelah
dinyatakan selesai melakukan penyesuaian
tersebut yang bersangkutan
wajib melengkapi persyaratan dalam rangka
masa bakti dalam batas waktu
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan. Ayat (4)
Cukup jelas Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang
dimaksudkan pemberian kewenangan
adalah pemberian kewenangan untuk melakukan
pekerjaan kefarmasian.
Dengan Surat Penugasan ini sekaligus
berarti pemberian pengakuan dan
kewenangan untuk melakukan pekerjaan
kefarmasian di sarana kesehatan
milik Pemerintah, atau di Perguruan Tinggi
sebagai pengajar, atau di
lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia .
Disamping itu,
Surat Penugasan tersebut juga merupakan
dasar untuk mengajukan
permintaan Surat Izin Kepada bagi Apoteker
yang bersangkutan. Pasal 4
Ayat (1) Penetapan lamanya kewajiban
menjalankan masa bakti
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam
ayat ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1961 tentang Wajib Kerja
Sarjana yang prinsipnya menyatakan bahwa
sarjana wajib bekerja pada
Pemerintah atau perusahaan yang ditunjuk
oleh Pemerintah
sekurang-kurangnya-selama 3 (tiga) tahun.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat
(3) Pengecualian ini terutama menyangkut
lamanya pelaksanaan masa
bakti sebagaimana diatur dalam ayat (1).
Bagi daerah atau sarana
kesehatan tertentu, seperti daerah atau
tempat yang berdasar
pertimbangan lain seperti misalnya sarana,
rawan dari segi keamanan,
lamanya masa bakti *22814 dapat lebih
dipersingkat. Penentuan seperti
itu dan lamanya masa bakti, ditetapkan oleh
Menteri. Ayat (4) Cukup
jelas
Pasal 5 Ayat (1) Pendidikan lanjutan
bertujuan untuk meningkatkan ilmu
pengetahuan dan karier apoteker serta
bertujuan pula untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada
masyarakat. Ayat (2) Yang
dimaksudkan dengan syarat-syarat
administrasi disini antara lain bukti
telah menyelesaikan masa bakti, dan
permohonan mengikuti pendidikan
lanjutan dari yang bersangkutan. Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Cukup jelas Ayat (3) Persyaratan-persyaratan
dalam ayat ini merupakan
syarat yang harus dipenuhi apoteker untuk
memperoleh Surat Izin Kerja.
Memiliki kemampuan jasmani dan rohani
sebagaimana dimaksud dalam huruf
b harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang
telah memiliki Surat Izin Praktek atau
dokter pada sarana kesehatan.
Pasal 7 Huruf a Termasuk dalam pengertian
pidana penjara adalah pidana
penjara bersyarat. Huruf b Cukup jelas
Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9
Kewajiban apoteker untuk melapor
semata-mata dimaksudkan untuk
mengetahui jumlah tenaga apoteker yang
bekerja di sarana kesehatan
milik swasta dan penyebaran tenaga apoteker
di seluruh wilayah tanah
air dalam rangka pembinaan profesi. Pasal
10 Ayat (1) Prinsipnya,
Surat Izin Kerja hanya diberikan 1 (satu)
kali dan berlaku selamanya
untuk daerah tertentu, kecuali bila yang
bersangkutan sudah tidak
memenuhi persyaratan, misalnya pindah kerja
dari wilayah yang
diizinkan, usia lanjut, cacat fisik atau
mental yang tidak
memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan
kefarmasian atau dikenakan
pidana penjara atau hukuman administratif
berupa pencabutan Surat Ijin
Kerja. Termasuk dalam pengertian pidana
penjara adalah pidana penjara
bersyarat. Pernyataan tidak berlakunya
Surat Izin Kerja diberikan
dengan surat keputusan oleh Menteri atau Pejabat
yang ditunjuk
berdasarkan penelitian terhadap
syarat-syarat itu sendiri. Surat
Izin
Kerja tersebut dinyatakan berlaku kembali
apabila hal-hal yang
menyebabkan tidak berlakunya Surat Ijin
Kerja tidak ada lagi.
Pernyataan berlakunya kembali Surat Izin
Kerja oleh Menteri atau
Pejabat yang ditunjuk dituangkan dalam
bentuk Surat Keputusan Menteri
*22815 atau Pejabat yang ditunjuk pula.
Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11
Ayat (1) Pembinaan terhadap apoteker
diarahkan untuk meningkatkan
kemampuan dan disiplin apoteker. Adapun
pengawasan dimaksudkan agar
apoteker tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan
pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif
terhadap apoteker dalam
melaksanakan tugasnya, peranan organisasi
profesi seperti Ikatan
Sarjana Farmasi Indonesia sangat penting. Oleh
karena itu organisasi
profesi tersebut perlu diikutsertakan dalam
pembinaan dan pengawasan
apoteker. Ayat (2) Apoteker dalam
menjalankan profesinya diwajibkan
menaati peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kebijakan
lainnya termasuk ketentuan-ketentuan dari
Pemerintah. Pasal 12 Profesi
apoteker adalah keahlian yang menjadi
tugas, wewenang dan tanggung
jawab apoteker sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan sumpah
apoteker. Pasal 13 Sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja
Sarjana adalah pidana kurungan
selama- lamanya 9 (sembilan) bulan. Pasal
14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat
(2) Dalam rangka pembinaan, sebelum sanksi
administratif dijatuhkan
terhadap apoteker yang melakukan
pelanggaran, wajib didengar lebih
dalam pertimbangan dari Majelis
Pertimbangan yang dibentuk oleh
Menteri. Pencabutan Surat Izin Kerja selama
1
http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1990/pp-1990-041.txt
PP 41/1990, MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:41 TAHUN 1990 (41/1990)
Tanggal:23 AGUSTUS 1990 (JAKARTA )
_________________________________________________________________
Tentang:MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER
Presiden Republik Indonesia
Menimbang:
a.bahwa dalam upaya mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal bagi
seluruh rakyat Indonesia diperlukan
langkah-langkah bagi pemerataan,
pendayagunaan dan penyebaran tenaga
kesehatan khususnya tenaga
apoteker secara rasional;
b.bahwa untuk mencapai tujuan tersebut
perlu pengaturan masa bakti,
penyederhanaan pemberian izin kerja dan
pembinaan terhadap tenaga
apoteker;
c.bahwa sehubungan dengan hal di atas, dan
mengingat pengaturan
tentang pendaftaran ijazah dan pemberian
izin menjalankan pekerjaan
kefarmasian bagi apoteker dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun
1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan
Pemberian Izin Melaksanakan
Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker tidak
sesuai lagi dengan kebu-
tuhan, dipandang perlu untuk mengganti dan
mengatur kembali keten-
tuan termaksud dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2.Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
2068);
3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang
Wajib Kerja Sarjana
(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207,
Tambahan Lembaran Ne-gara Nomor
2270);
4.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2576);
5.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang
Farmasi (Lembaran Negara
Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2580);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG MASA BAKTI
DAN IZIN KERJA APOTEKER.
BAB I KETENTUAN UMUM
*22808 Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1.Apoteker adalah Sajana Farmasi yang telah
lulus sebagai Apoteker dan
telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
2.Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan,
pengolahan, peracikan,
pengubahan bentuk, penyampuran, penyimpanan
dan penyerahan perbekalan
farmasi.
3.Masa bakti adalah masa pengabdian profesi
apoteker dalam rangka
menjalankan tugas yang diberikan oleh
Pemerintah pada suatu sarana
kesehatan.
4.Surat Izin Keja (SIK) adalah izin yang
diberikan kepada apoteker
untuk menjalankan pekejaan kefarmasian
setelah memenuhi persyaratan.
5. Menteri adalah Menteri Kesehatan
Republik Indonesia .
BAB II PELAPORAN
Pasal 2
(1)Pimpinan Perguruan Tinggi wajib
menyampaikan laporan secara
tertulis kepada Menteri yang berisikan
daftar apoteker yang baru lulus
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu)
bulan sesudah diberikannya
ijazah asli. (2)Berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri atau pejabat yang ditunjuk
meminta kepada apoteker yang
bersangkutan untuk melengkapi persyaratan
dalam rangka penugasan masa
bakti. (3)Apoteker lulusan perguruan tinggi
luar negeri wajib
melaporkan diri kepada Departemen Kesehatan
selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sesudah tiba di Indonesia .
(4)Ketentuan mengenai
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (3) diatur oleh
Menteri.
Pasal 3
(1)Apoteker yang telah melengkapi
persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan Surat
Penugasan. (2)Surat
Penugasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memberikan kewenangan kepada
apoteker untuk dapat melakukan pekerjaan
kefarmasian dalam rangka
pelaksanaan masa bakti dan sekaligus
merupakan dasar bagi pengajuan
permintaan izin kerja.
BAB III MASA BAKTI
Pasal 4
(1)Apoteker wajib menjalankan masa bakti
sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dan selama-lamanya 5 (lima ) tahun, yang
penetapannya dilakukan
oleh Menteri. (2)Masa bakti sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan di sarana kesehatan milik
Pemerintah, di Perguruan Tinggi
sebagai staf pengajar dan di lingkungan
Angkatan Bersenjata Republik
dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat
ditetapkan Menteri untuk daerah
*22809 dan sarana kesehatan tertentu.
(4)Ketentuan mengenai masa bakti
di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar
diatur oleh Menteri setelah
mendengarkan pertimbangan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan
di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
diatur oleh
Menteri setelah mendengar pertimbangan
Menteri Pertahanan Keamanan dan
Panghma Angkatan Bersenjata Republik Indonesia .
Pasal 5
(1)Apoteker yang telah selesai menjalankan
masa bakti dapat mengikuti
pendidikan lanjutan. (2)Ketentuan mengenai
tata cara dan syarat-syarat
administrasi mengikuti pendidikan lanjutan
sebagaimana dimaksud dalatn
ayat (1) diatur oleh Menteri setelah
mendengar pertimbangan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB IV IZIN KERJA
Pasal 6
(1)Apoteker yang bekerja pada sarana
kesehatan milik swasta wajib
memimiliki Surat Izin Kerja. (2)Untuk
memperoleh Surat Izin Keda
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),apoteker mengajukan permohonan
kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)Surat Izin
Kerja
diberikan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk setelah memenuhi
persyaratan : a.memiliki Surat Penugasan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3; b.memiliki kemampuan jasmani dan
rohani untuk menjalankan
pekerjaan kefarmasian; c.memiliki Surat
Keputusan Penempatan yang
dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan atau
Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan atau Departemen Pertahanan
Keamanan atau Markas Besar
Angkatan Bersenjata Repubhk Indonesia dalam
rangka pelaksanaan masa
bakti.
Pasal 7
Permohonan Izin Kerja ditolak apabila:
a.Apoteker sedang menjalani pidana penjara;
b.Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3).
Pasal 8
Tata cara pemberian atau penolakan
permohonan izin kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur
oleh Menteri.
Pasal 9
Apoteker yang telah memilih Surat Izin
Kerja dan bekerja di sarana
kesehatan milik swasta wajib melaporkan
diri kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
*22810 Pasal 10
(1)Surat Izin Kerja berlaku selama memenuhi
persyaratan yaitu:
a.dilaksanakan di satu wilayah Daerah
Tingkat I sebagaimana ditentukan
dalam Surat Izin Kerja. b.Apoteker yang
bersangkutan tidak cacat
jasmani dan/atau rohani yang tidak
memungkinkan untuk menjalankan
pekerjaan kefarmasian. c.tidak sedang
menjalankan pidana penjara atau
hukuman administratif berupa pencabutan
Surat Izin Kerja. (2)Surat
Izin Kerja yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana ditnaksud dalam
ayat (1) dinyatakan tidak berlaku oleh
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1)Pembinaan dan pengawasan terhadap
apoteker dalam menjalankan tugas
profesinya dilakukan oleh Menteri dengan
mengikutsertakan organisasi
profesi yang terkait. (2)Apoteker selama
menjalankan tugas profesinya
wajib menaati semua peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
Apoteker dilarang melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan profesi
Apoteker.
BAB VI SANKSI
Pasal 13
Apoteker yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya melanggar
ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan pidana
kurungan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1961 tentang Wajib Kerja
Sarjana.
Pasal 14
(1)Tanpa mengurangi ketentuan yang berlaku
dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, apoteker yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya
melanggar ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 9, Pasal 11 ayat
(2)dan Pasal 12 dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang
Tenaga Kesehatan. (2) Hukuman
administratif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat berupa
pencabutan Surat Izin Kerja untuk jangka
waktu selama-lamanya 1 (satu)
tahun, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat
dimungkinkan pencabutan
lebih dari 1 (satu) tahun. (3)Hukuman
administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
*22811 BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1)Pada saat mulai berlakunya Peraturan
Pemerintah ini semua ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 1964 tentang
Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin
Menjalankan Pekerjaan
Dokter/Dokter Gigi/Apoteker sejauh yang
menyangkut pengaturan tentang
apoteker dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini dan/atau belum
diganti dengan peraturan yang
baru berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini. (2)Surat
Izin
kerja Sementara dan Surat Izin Kerja yang
telah diberikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964
dinyatakan masih tetap
berlaku dan merupakan dasar pengajuan
memperoleh Surat Izin Kerja baru
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran dan
Pemberian Izin Menjalankan
Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker
dinyatakan tidak berlaku lagi
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Nopember 1990.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23
Agustus 1990 PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23
Agustus 1990 MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN
1990 TENTANG MASA BAKTI DAN IZIN KERJA
APOTEKER *22812
I.UMUM
Upaya di bidang farmasi merupakan bagian
integral dari pembangunan
kesehatan yang ditujukan untuk mewujudkan
derajad kesehatan rakyat
secara optimal. Upaya ini meliputi
penyediaan, penyimpanan, peredaran
dan pemakaian obat-obatan dan alat
kesehatan serta pengendalian,
pengawasan dan pembinaan upaya di bidang
obat, termasuk di dalamnya
narkotika, psikotropika, minuman keras,
alat dan perbekalan farmasi
lainnya. Sejalan dengan upaya tersebut
kegiatan pengendalian dan
pengawasan perlu ditingkatkan agar
disamping adanya kemudahan untuk
mendapatkan obat, masyarakat juga
terlindung dari penyalahgunaan dan
penggunaan obat- obatan secara salah. Dalam
hubungan ini apoteker
merupakan tenaga yang potensial untuk
mengemban tugas pemerataan
pelayanan farmasi maupun turut serta dalam
pengendalian dan pengawasan
obat-obatan dan perbekalan farmasi lainnya.
Oleh karena itu penyebaran
apoteker secara merata di tanah air perlu
dilaksanakan. Penyebaran
apoteker hingga saat ini belum dapat
dilaksanakan secara merata akibat
adanya berbagai hambatan. Pendekatan
terhadap permasalahan ini hanya
dapat dilaksanakan dengan meningkatkan
pendayagunaan apoteker dengan
cara mewajibkan setiap apoteker yang baru
lulus untuk mengikuti masa
bakti. Pelaksanaan masa bakti dilakukan
pada sarana kesehatan milik
Pemerintah atau di Perguruan Tinggi sebagai
staf pengajar atau di
lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
sampai jangka waktu
tertentu. Dalam rangka pendayagunaan ini,
terhadap apoteker yang telah
melengkapi persyaratan pelaporan,
diterbitkan Surat Penugasan yang
memberikan kewenangan kepada apoteker yang
bersangkutan untuk
menjalankan pekerjaan kefarmasian dan
merupakan pemberian tanggung
jawab dalam upaya pengendalian dan
pengawasan perbekalan farmasi. Bagi
apoteker yang selama masa: bakti atau telah
selesai menjalankan masa
bakti, akan bekerja di sarana kesehatan
swasta dapat diberikan Surat
Izin Kerja apabila untuk itu telah dipenuhi
syarat-syarat yang
ditentukan. Erat kaitannya dengan
pendayagunaan tenaga apoteker ini
adalah segi pembinaan dan pengawasan dalam
menjalankan profesinya,
terutama untuk meningkatkan mutu pelayanan
kepada masyarakat.
Pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan
oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dengan mengikutsertakan
organisasi profesi yang terkait.
Mengingat ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964
yang antara lain mengatur Pendaftaran
Ijazah dan Pemberian Izin
Menjalankan Pekerjaan Apoteker, tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan
pembangunan kesehatan, maka dipandang perlu
untuk mengaturnya kembali
dengan Peraturan Pemerintah ini. Dengan
diaturnya Apoteker dalam
Peraturan Pemerintah ini dan Dokter/Dokter
Gigi dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan
Pemberian Izin Menjalankan
Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker
dinyatakan tidak berlaku lagi.
II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Ayat (1) Laporan ini
sangat diperlukan untuk mengetahui jumlah
apoteker yang dihasilkan
oleh lembaga pendidikan setiap *22813
periode tertentu, dalam rangka
perencanaan pendayagunaan dan penyebaran
apoteker di wilayah Republik
1 (satu) bulan, dimaksudkan agar jumlah
lulusan apoteker dapat segera
diketahui bagi keperluan penyusunan rencana
tersebut di atas. Dalam
laporan tersebut dicantumkan antara lain
nama, jenis kelamin, alamat
lengkap, status, bulan dan tahun lulus
apoteker. Pencantuman data
tersebut dimaksudkan untuk memudahkan
menghubungi apoteker yang
bersangkutan untuk diketahui. Yang dimaksud
dengan perguruan tinggi
dalam Peraturan Pemerintah ini adalah
Lembaga Pendidikan Tinggi,
apapun namanya, yang menyelenggarakan
pendidikan apoteker. Ayat (2)
Kelengkapan persyaratan yang dimaksud
misalnya ijazah, surat
keterangan sehat dari dokter yang
berwenang, dan lain-lain yang
diperlukan bagi penugasan tersebut. Ayat
(3) Penentuan kewajiban untuk
melaporkan diri, dimaksudkan untuk
memberikan pengarahan dari Menteri
Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk
mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan penyesuaian ilmu pengetahuan yang
diperoleh dari luar negeri
dan penerapannya dalam pekerjaan
kefarmasian di Indonesia .
Setelah
dinyatakan selesai melakukan penyesuaian
tersebut yang bersangkutan
wajib melengkapi persyaratan dalam rangka
masa bakti dalam batas waktu
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan. Ayat (4)
Cukup jelas Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang
dimaksudkan pemberian kewenangan
adalah pemberian kewenangan untuk melakukan
pekerjaan kefarmasian.
Dengan Surat Penugasan ini sekaligus
berarti pemberian pengakuan dan
kewenangan untuk melakukan pekerjaan
kefarmasian di sarana kesehatan
milik Pemerintah, atau di Perguruan Tinggi
sebagai pengajar, atau di
lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia .
Disamping itu,
Surat Penugasan tersebut juga merupakan
dasar untuk mengajukan
permintaan Surat Izin Kepada bagi Apoteker
yang bersangkutan. Pasal 4
Ayat (1) Penetapan lamanya kewajiban
menjalankan masa bakti
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam
ayat ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1961 tentang Wajib Kerja
Sarjana yang prinsipnya menyatakan bahwa
sarjana wajib bekerja pada
Pemerintah atau perusahaan yang ditunjuk
oleh Pemerintah
sekurang-kurangnya-selama 3 (tiga) tahun.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat
(3) Pengecualian ini terutama menyangkut
lamanya pelaksanaan masa
bakti sebagaimana diatur dalam ayat (1).
Bagi daerah atau sarana
kesehatan tertentu, seperti daerah atau
tempat yang berdasar
pertimbangan lain seperti misalnya sarana,
rawan dari segi keamanan,
lamanya masa bakti *22814 dapat lebih
dipersingkat. Penentuan seperti
itu dan lamanya masa bakti, ditetapkan oleh
Menteri. Ayat (4) Cukup
jelas
Pasal 5 Ayat (1) Pendidikan lanjutan
bertujuan untuk meningkatkan ilmu
pengetahuan dan karier apoteker serta
bertujuan pula untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada
masyarakat. Ayat (2) Yang
dimaksudkan dengan syarat-syarat
administrasi disini antara lain bukti
telah menyelesaikan masa bakti, dan
permohonan mengikuti pendidikan
lanjutan dari yang bersangkutan. Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Cukup jelas Ayat (3) Persyaratan-persyaratan
dalam ayat ini merupakan
syarat yang harus dipenuhi apoteker untuk
memperoleh Surat Izin Kerja.
Memiliki kemampuan jasmani dan rohani
sebagaimana dimaksud dalam huruf
b harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang
telah memiliki Surat Izin Praktek atau
dokter pada sarana kesehatan.
Pasal 7 Huruf a Termasuk dalam pengertian
pidana penjara adalah pidana
penjara bersyarat. Huruf b Cukup jelas
Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9
Kewajiban apoteker untuk melapor
semata-mata dimaksudkan untuk
mengetahui jumlah tenaga apoteker yang
bekerja di sarana kesehatan
milik swasta dan penyebaran tenaga apoteker
di seluruh wilayah tanah
air dalam rangka pembinaan profesi. Pasal
10 Ayat (1) Prinsipnya,
Surat Izin Kerja hanya diberikan 1 (satu)
kali dan berlaku selamanya
untuk daerah tertentu, kecuali bila yang
bersangkutan sudah tidak
memenuhi persyaratan, misalnya pindah kerja
dari wilayah yang
diizinkan, usia lanjut, cacat fisik atau
mental yang tidak
memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan
kefarmasian atau dikenakan
pidana penjara atau hukuman administratif
berupa pencabutan Surat Ijin
Kerja. Termasuk dalam pengertian pidana
penjara adalah pidana penjara
bersyarat. Pernyataan tidak berlakunya
Surat Izin Kerja diberikan
dengan surat keputusan oleh Menteri atau Pejabat
yang ditunjuk
berdasarkan penelitian terhadap
syarat-syarat itu sendiri. Surat
Izin
Kerja tersebut dinyatakan berlaku kembali
apabila hal-hal yang
menyebabkan tidak berlakunya Surat Ijin
Kerja tidak ada lagi.
Pernyataan berlakunya kembali Surat Izin
Kerja oleh Menteri atau
Pejabat yang ditunjuk dituangkan dalam
bentuk Surat Keputusan Menteri
*22815 atau Pejabat yang ditunjuk pula.
Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11
Ayat (1) Pembinaan terhadap apoteker
diarahkan untuk meningkatkan
kemampuan dan disiplin apoteker. Adapun
pengawasan dimaksudkan agar
apoteker tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan
pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif
terhadap apoteker dalam
melaksanakan tugasnya, peranan organisasi
profesi seperti Ikatan
Sarjana Farmasi Indonesia sangat penting. Oleh
karena itu organisasi
profesi tersebut perlu diikutsertakan dalam
pembinaan dan pengawasan
apoteker. Ayat (2) Apoteker dalam
menjalankan profesinya diwajibkan
menaati peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kebijakan
lainnya termasuk ketentuan-ketentuan dari
Pemerintah. Pasal 12 Profesi
apoteker adalah keahlian yang menjadi
tugas, wewenang dan tanggung
jawab apoteker sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan sumpah
apoteker. Pasal 13 Sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja
Sarjana adalah pidana kurungan
selama- lamanya 9 (sembilan) bulan. Pasal
14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat
(2) Dalam rangka pembinaan, sebelum sanksi
administratif dijatuhkan
terhadap apoteker yang melakukan
pelanggaran, wajib didengar lebih
dalam pertimbangan dari Majelis
Pertimbangan yang dibentuk oleh
Menteri. Pencabutan Surat Izin Kerja selama
1 (satu) tahun tersebut
berdasarkan pada pertimbangan bahwa dalam
masa tersebut diharapkan
apoteker yang bersangkutan sudah dapat
memperbaiki diri dari kesalahan
yang dilakukan. Selain itu, penetapan
jangka waktu itupun didasarkan
pada pertimbangan bahwa tenaga apoteker
masih dibutuhkan dalam upaya
pelayanan kesehatan masyarakat. Namun
begitu, tidak tertutup pula
kemungkinan untuk pencabutan Surat Izin
Kerja lebih dari 1 (satu)
tahun, misalya dalam hal apoteker yang
bersangkutan sedang menjalani
pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun
atau mengulangi kembali
perbuatan yang sama yang pernah dijatuhi
pidana. Dalam hal apoteker
dicabut Surat Izin Kerjanya, untuk
mendapatkan Surat
izin Kerja yang
baru, yang bersangkutan wajib mengajukan
permohonan kembali sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini. Ayat (3)
Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16
Cukup jelas Pasal 17 Cukup
jelas *22816
--------------------------------
CATATAN
Kutipan:LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990
_________________________________________________(satu) tahun tersebut
berdasarkan pada pertimbangan bahwa dalam
masa tersebut diharapkan
apoteker yang bersangkutan sudah dapat
memperbaiki diri dari kesalahan
yang dilakukan. Selain itu, penetapan
jangka waktu itupun didasarkan
pada pertimbangan bahwa tenaga apoteker
masih dibutuhkan dalam upaya
pelayanan kesehatan masyarakat. Namun
begitu, tidak tertutup pula
kemungkinan untuk pencabutan Surat Izin
Kerja lebih dari 1 (satu)
tahun, misalya dalam hal apoteker yang
bersangkutan sedang menjalani
pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun
atau mengulangi kembali
perbuatan yang sama yang pernah dijatuhi
pidana. Dalam hal apoteker
dicabut Surat Izin Kerjanya, untuk
mendapatkan Surat
izin Kerja yang
baru, yang bersangkutan wajib mengajukan
permohonan kembali sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini. Ayat (3)
Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16
Cukup jelas Pasal 17 Cukup
jelas *22816
--------------------------------
CATATAN
Kutipan:LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990
_________________________________________________