KONSEP KEKUASAAN, KEWENANGAN, DAN LEGITIMASI
1.
PENGERTIAN KEKUASAAN
2.
PIRAMIDA KEKUASAAN
3.
SUMBER KEKUASAAN
4.
MELAKSANAKAN KEKUASAAN
5.
PEMBAGIAN KEKUASAAN
6.
LEMBAGA-LEMBAGA
KEKUASAAN
7.
KEWENANGAN8.LEGITIMASI
- PENGERTIAN KEKUASAANKemampuan sesorang atau
sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku sesorang atau
sekelompok orang lain sehingga tingkah lakunya menjuadi sesuai dengan
keinginan/tujuan seseorang/kelompok orang yang mempunyai kekuasaan
tersebut. (MIRIAM BUDIARJO)Kesempatan seseorang atau sekelompok orang
untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan
sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari
orang-orang atau golongan-golongan tertentu. (MAX WEBBER) Kekuasaan adalah
hasil pengaruh yang diinginkan sesorang atau sekelompok orang. Kekuasaan
merupakan konsep kuiantitaif, karena dapat dihitung hasilnya. Misalnya,
berapa lias wilayah jajajahan, berapa banyak orang yenag berhasil
dipengaruhi, berapa lama berkuasa, dll. (INU KENCANA SYAFIIE)
Kekuasaan Sosial dan PolitikKekuasaan SosialKemampuan untuk
mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan
memberikan perintah, maupun tidak langsung dengan cara menggunakan alat dan
cara yang tersedia. Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dalam
organisasi sosial. (ROBERT M. MACIVER) Kekuasaan PolitikKemampuan untuk
mempengaruhi kebijakan umum (pemerintah) baik terbentuknya mapun
akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan penegang kekuasaan sendiri.
Kekuasaan politik merupakan bagian kekuasaan sosial yang fokusnya ditujukan
kepada pengendalian negara terhadap tingkah laku sosial masyarakat, ketaatan
masyarakat, dan mempengaruhi aktivitas negara di bidang administratif,
legislatif, dan yudikatif. (MIRIAM BUDIARJO)
- PIRAMIDA KEKUASAANKekuasaan itu berbentuk
piramida tegak artinya bagian atas memiliki kekuasaan yang lebih tinggi
dari yang lain, di bagian tengah memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari
bawahnya. Kekuasaan yang lebih tinggi dipegang oleh beberapa orang/pihak.
(GAETANO MOSCA)
- 3. SUMBER KEKUASAANMenurut French dan Bertram Raven,
sumber kekuasaan meliputi:
1.
Legitimate
PowerKekuasaan yang berasal dari pengangkatan. Contohnya, Camat diangkat oleh
kepala daerah.Termasuk pengangkatan seorang putera mahkota (pangeran) untuk
menjadi raja.
2.
Coersive
PowerKekuasaan yang berasal dari hasil kekerasan. Contohnya, hasil kudeta,
pemberontakan, pembunuhan politik, dan revolusi. Jatuhnya presiden Marcos di
Philipina oleh Corazon Aquino lewat people power. Jatuhnya kekaisaran Lousie di
Perancis, ditandai dengan penyerbuan ke penjara Bastille dan pemotongan kepala
keluarga raja.
3.
Expert PowerPerolehan
kekuasaan yang berasal dari keahlian. Misalnya, dokter diangkat menjadi kepala
rumah sakit atau menjadi menteri kesehatan, tentara diangkat dan diberi
kewenangan di bidang pertahanan dan keamanan, dll. 4. Reward PowerSumber
kekusaan yang berasal dari pemberian. Misalnya, tuan tanah yang kaya raya akan
dituruti perintahnya oleh para pekerja selama tuan tanah tersebut memberikan
gaji/upah. Apabila tidak ada gaji/upah sebagai bentuk pemberian, maka pekerja
tidak akan bekerja atau menuruti perintah tuan tanah.
4.
Reverent
PowerSumber kekusaan yang berasal dari daya tarik atau kharisma. Kekaguman
orang kepada Bung Karno, orator ulung, pidato berapi-api, pandai membangkitkan
semangat rakyat—sehingga dipilih kembali menjadi presiden. Kekaguman orang
kepada Soeharto, The Smilling General dan kepiwaiannya membangun–sehingga
dipilih kembali menjadi presiden. Dan masih banyak contoh yang lain.
Sumber kekuasaan, dalam perspektif pakar yang lain, meliputi:
1.Keturunan
2.Uang/Materi
3.Kharisma dan Dukungan Rakyat
4.Kekerasan5.Pengangkatan
- MELAKSANAKAN KEKUASAANMenurut Strauss, ada 5
(lima) cara melaksanakan/ menerapkan kekuasaan, yakni:
1.
Be Strong
ApproachDengan cara paksaan dan kekerasan. Biasanya menjalankan kekuasaan
seperti ini tidak bertahan lama.
2.
Be Good ApproachDengan
cara pemanjaan pemberian dan asal bapak senang (ABS). Atasan pura-pura
memperhatikan bawahan dengan berbagai pemberianm, bawahan melaporkan yang baik-baik
saja atau ABS selama masih ada pemberian. Kondisi ini biasanya tidak bertahan
lama, bila atasan pemberi perintah tidak dapat mengadakan pemberian.
3.
CompetitionMemotivasi
bawahan (masyarakat yang diperintah) dengan cara membuat persaingan atau mengadu
mereka antarindivisu, atau antarkelompok. Persaingan tersebut mepiluti
kerajinan, keterampilan, ketangkasan, prestasi, kinerja, keteladanan, dll. Daya
saing global, dibangun dari daya saing lokal, regional, dan nasional.
Pendekatan ini dinilai baik.
4.
Internalized
MotivationMemotivasi bawahan atau masyarakat melalui penanaman kesadaran kerja
kepada mereka. Misalnya tata cara kerja, etika, sumpah jabatan, penataran P4,
dll. Cara ini dapat bertahan sepanjang kesadaran itu muncul dari niat tulus.5.
Implicit BergainingMemotivasi bawahan atau masyarakat melalui perjanjian
(kontrak sosial, kontrak kerja). Cara ini bisa membuat kekuasaan bertahan
(sepanjang masih bisa memenuhi kontrak kerja/sosial) atau cepat berakhir (bila
gagal memenuhi kontrak kerja/sosial).
- PEMBAGIAN KEKUASAANMenurut Inu Kencana Syafiie,
pembagian kekuasan negara meliputi:1.Eka Praja, apabila kekuasaan negara
dipegang oleh satu badan. 2.Dwi Praja, apabila kekuasaan negara dipegang
oleh dua badan3.Tri Praja, apabila kekuasaan negara dipegang oleh tiga
badan4.Catur Praja, apabila kekuasaan negara dipegang oleh empat
badan5.Panca Praja, apabila kekuasaan negara dipegang oleh lima
badanMenurut Gabriel Almond, pembagian kekuasaan negara meliputi:1.Rule
Making Function2.Rule Application Function3.Rule Adjudication Function
Menurut Montesquie (1689-1755),pembagian kekuasaan negara
meliputi:1.Kekuasaan Legislatif2.Kekuasaan Eksekutif 3.Kekuasaan
YudikatifMenurut John Locke (1632-1704),pembagian kekuasaan negara
meliputi:1.Kekuasaan Legislatif2.Kekuasaan Eksekutif 3.Kekuasaan Federatif
(untuk memimpin perserikatan)
Menurut Van Vollen Hoven,pembagian kekuasaan negara meliputi:1.Regeling (kekuasaan membuat undang-undang)2.Bestuur (kekuasaan pemerintahab)3.Politie (kekusaan kepolisian)4.Rechtsspraak (kekuasaan mengadili)Menurut Inu Kencana Syafiie, pembagian kekuasaan negara Islam Madinah pasca Nabi Muhammad SAW atau masa Khulafah ur-Rasyidah, sebagai berikut:1.Ulil Amri (pelaksana undang-ndang syariah)2.Qadhi Syuraiah (pelaksana peradilan)3.Majelis Syura (parlemen)4.Ahlul Halli Wal Aqdi (dewan pertimbangan)
Menurut Lemaire, pembagian kekuasaan negara meliputi:1.Wetgeving (membuat undang-undang)2.Bestuur (kewenangan pemerintah)3.Politie (kewenangan penertiban)4.Rechtsspraak (kewenangan peradilan)5.Bestuur Zorg (kewenanngan mensejahterakan masyarakat)Menurut Abdul Kadir Audah, pembagian kekuasaan negara meliputi:1.Tanfiziyah (penyelenggara undang-undang)2.Tashri’iyah (pembuat undang-undang)3.Qadhaiyah (kekuasaan kehakiman)4.Maliyah (kekuasaan keuangan)5.Muraqabah (kekuasaan pengawasan masyarakat)
Menurut UUD NKRI 1945 (amandemen ke-4), pembagian kekuasaan negara meliputi:1.MPR (kekuasaan konstitutif)2.DPR dan DPD (kekusaan legislatif)3.Presiden (kekuasaan eksekutif)4.BPK (kekuasaan inspektif)5.MA dan MK (kekuasan yudikatif)
Menurut Van Vollen Hoven,pembagian kekuasaan negara meliputi:1.Regeling (kekuasaan membuat undang-undang)2.Bestuur (kekuasaan pemerintahab)3.Politie (kekusaan kepolisian)4.Rechtsspraak (kekuasaan mengadili)Menurut Inu Kencana Syafiie, pembagian kekuasaan negara Islam Madinah pasca Nabi Muhammad SAW atau masa Khulafah ur-Rasyidah, sebagai berikut:1.Ulil Amri (pelaksana undang-ndang syariah)2.Qadhi Syuraiah (pelaksana peradilan)3.Majelis Syura (parlemen)4.Ahlul Halli Wal Aqdi (dewan pertimbangan)
Menurut Lemaire, pembagian kekuasaan negara meliputi:1.Wetgeving (membuat undang-undang)2.Bestuur (kewenangan pemerintah)3.Politie (kewenangan penertiban)4.Rechtsspraak (kewenangan peradilan)5.Bestuur Zorg (kewenanngan mensejahterakan masyarakat)Menurut Abdul Kadir Audah, pembagian kekuasaan negara meliputi:1.Tanfiziyah (penyelenggara undang-undang)2.Tashri’iyah (pembuat undang-undang)3.Qadhaiyah (kekuasaan kehakiman)4.Maliyah (kekuasaan keuangan)5.Muraqabah (kekuasaan pengawasan masyarakat)
Menurut UUD NKRI 1945 (amandemen ke-4), pembagian kekuasaan negara meliputi:1.MPR (kekuasaan konstitutif)2.DPR dan DPD (kekusaan legislatif)3.Presiden (kekuasaan eksekutif)4.BPK (kekuasaan inspektif)5.MA dan MK (kekuasan yudikatif)
- LEMBAGA-LEMBAGA KEKUASAANMenurut Inu Kencana Syafiie,
lembaga-lembaga kekuasaan yang ada di dalam negara di antaranya sebagai
berikut:1.Lembaga legislatif2.Lembaga Eksekutif3.Lembaga
Yudikatif4.Lembaga Konsultatif5.Lembaga Inspektif6.Lembaga Federatif7.Lembaga
Konstitutif
- 7. KEWENANGANLingkup kekuasaan yang dimiliki seseorang
atau kelompok untuk memerintah, mengatur, dan menjalankan tugas di
bidangnya masing-masing. Contoh kewenangan Presiden, Menteri, DPR, MA, MK,
Kepolisian, dll.
- LEGITIMASIKekuasaan yang dimiliki seseorang atau
sekelompok orang diakui bukan hanya secara de-facto melainkan juga secara
de-jure. Misalnya dengan dasar UU perpajakan, maka petugas negara
berwenang/berhak untuk menarik pajak dari rakyat, dengan dasar KUHP bisa
memenjarakan tersangka, dll.