Proses berdirinya Pusat Penelitian Informatika tidak dapat dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Lembaga Elektronika Nasional (LEN). Lembaga Elektronika Nasional sebagai lembaga penelitian dalam bidang elektronika diresmikan pada tanggal 10 juni 1965. Tahun 1967 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128, Lembaga Elektronika Nasional bernaung dibawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Berdasarkan Keppres I tahun 1986 tanggal 13 januari 1986, Lembaga Elektronika Nasional dibagi menjadi tiga Puslitbang dan satu Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Telekomunikasi Strategis, Komponen dan Material (Puslitbang Telkoma-LIPI)
2. Pusat Penelitian Informatika (Puslitbang Inkom-LIPI)
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Listrik dan Mekatronik (Puslitbang Telimek-LIPI)
4. UPT Pusat Laboratorium Engineering Nasional (Pusat LEN-LIPI).
2.1.2 Tugas dan Fungsi Penelitian Informatika
Pusat Penelitian Informatika mempunyai tugas dan fungsi sesuai Surat Keputusan Kepala LIPI Nomor: 1151/M/2001 tugasnya adalah melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan penelitian bidang informatika serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penelitian Informatika menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan penelitian bidang informatika.
2. Penyusunan pedoman, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis penelitian bidang Informatika.
3. Penyusunan rencana program dan pelaksanaan penelitian bidang informatika.
4. Pemantauan pemanfaatan hasil penelitian bidang informatika.
5. Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi bidang informatika.
6. Evaluasi dan penyusunan laporan penelitian bidang informatika.
7. Pelaksanaan urutan ketatausahaan.
Pusat Penelitian Informatika ini memiliki beberapa bagian yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Bagian-bagian tersebut adalah sebagai berikut :
2.1.2.1 Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga serta pelayanan jasa dan informasi.
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan urusan kepegawaian
b. Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kearsipan, rumah tangga dan inventarisasi barang milik Negara.
c. Pelaksanaan pelayanan jasa dan informasi.
Bagian Tata Usaha terdiri dari :
a. Sub Bagian Kepegawaian
Bertugas melaksanakan urusan kepegawaian.
b. Sub Bagian Umum
Bertugas melaksanakan urusan tata usaha, keuangan, kearsipan, rumah tangga dan inventarisasi barang milik Negara.
c. Sub Bagian Jasa dan Informasi
Bertugas melaksanakan urusan layanan jasa dan informasi.
2.1.2.2 Bidang Penelitian Sistem Informasi
Bidang Penelitian Sistem Informasi mempunyai kelompok jabatan fungsional yang memiliki tugas sebagai berikut :
1. Penyiapan bahan dan penyusunan Pedoman
2. Pemberian bimbingan teknis penelitian
3. Penyusunan rencana dan program
4. Pelaksanaan penelitian
5. Pemantauan pemanfaatan
6. Evaluasi dan penyusunan laporan hasil penelitian bidang Penelitian Sistem Informasi.
2.1.2.3 Bidang Penelitian Otomasi
Bidang Penelitian Otomasi dan Kontrol mempunyai kelompok jabatan fungsional yang memiliki tugas sebagai berikut :
1. Penyiapan bahan dan penyusunan Pedoman
2. Pemberian bimbingan teknis penelitian
3. Penyusunan rencana dan program
4. Pelaksanaan penelitian
5. Pemantauan pemanfaatan
6. Evaluasi dan penyusunan laporan hasil penelitian bidang Penelitian Otomasi dan Kontrol.
2.1.2.4 Bidang Penelitian Komputer
Bidang Penelitian Komputer mempunyai kelompok jabatan fungsional yang memiliki tugas sebagai berikut :
1. Penyiapan bahan dan penyusunan Pedoman
2. Pemberian bimbingan teknis penelitian
3. Penyusunan rencana dan program
4. Pelaksanaan penelitian
5. Pemantauan pemanfaatan
6. Evaluasi dan penyusunan laporan hasil penelitian bidang Penelitian Komputer.
2.1.2.5 Bidang Sarana Penelitian
Bidang Sarana Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sarana Penelitian Menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan bidang sarana sistem informasi.
b. Penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan bidang sarana otomasi dan kontrol.
c. Penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan bidang sarana komputer.
Bidang Sarana Penelitian ini dibagi lagi menjadi beberapa sub bidang sebagai berikut :
a. Sub Bidang Sarana Informasi
Bertugas melaksanakan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian Bidang Sistem Informasi.
b. Sub Bidang Sarana Otomasi dan Kontrol
Bertugas melaksanakan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian Bidang Otomasi dan Kontrol.
c. Sub Bidang Sarana Komputer
Bertugas melaksanakan penyipan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian Bidang Komputer.
2.1.3 Struktur Organisasi
Uraian tentang Struktur Organisasi yang berada dibawahnya baik struktural maupun fungsional adalah sebagai berikut:
1. Kepala Puslit Informatika-LIPI membawahi Bagian Tata Usaha, Bidang Penelitian Sistem Informasi, Bidang Penelitian Otomasi, Bidang Penelitian Komputer dan Bidang Sarana Penelitian.
2. Kepala Bagian Tata Usaha membawahi Sub Bagian Kepegawaian, Sub Bagian Umum, dan Sub Bagian Jasa dan Informasi.
3. Kepala Bidang Penelitian Sistem Informasi, Bidang Penelitian Otomasi dan Bidang Penelitian Komputer yang ada di Puslit Informatika-LIPI.
4. Bidang Sarana Penelitian membawahi Sub Bidang Sarana Sistem Informasi, sub Bidang Sarana Otomasi, Sub Bidang Sarana Komputer.
Berdasarkan Keppres I tahun 1986 tanggal 13 januari 1986, Lembaga Elektronika Nasional dibagi menjadi tiga Puslitbang dan satu Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Telekomunikasi Strategis, Komponen dan Material (Puslitbang Telkoma-LIPI)
2. Pusat Penelitian Informatika (Puslitbang Inkom-LIPI)
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Listrik dan Mekatronik (Puslitbang Telimek-LIPI)
4. UPT Pusat Laboratorium Engineering Nasional (Pusat LEN-LIPI).
2.1.2 Tugas dan Fungsi Penelitian Informatika
Pusat Penelitian Informatika mempunyai tugas dan fungsi sesuai Surat Keputusan Kepala LIPI Nomor: 1151/M/2001 tugasnya adalah melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan penelitian bidang informatika serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penelitian Informatika menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan penelitian bidang informatika.
2. Penyusunan pedoman, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis penelitian bidang Informatika.
3. Penyusunan rencana program dan pelaksanaan penelitian bidang informatika.
4. Pemantauan pemanfaatan hasil penelitian bidang informatika.
5. Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi bidang informatika.
6. Evaluasi dan penyusunan laporan penelitian bidang informatika.
7. Pelaksanaan urutan ketatausahaan.
Pusat Penelitian Informatika ini memiliki beberapa bagian yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Bagian-bagian tersebut adalah sebagai berikut :
2.1.2.1 Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga serta pelayanan jasa dan informasi.
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan urusan kepegawaian
b. Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kearsipan, rumah tangga dan inventarisasi barang milik Negara.
c. Pelaksanaan pelayanan jasa dan informasi.
Bagian Tata Usaha terdiri dari :
a. Sub Bagian Kepegawaian
Bertugas melaksanakan urusan kepegawaian.
b. Sub Bagian Umum
Bertugas melaksanakan urusan tata usaha, keuangan, kearsipan, rumah tangga dan inventarisasi barang milik Negara.
c. Sub Bagian Jasa dan Informasi
Bertugas melaksanakan urusan layanan jasa dan informasi.
2.1.2.2 Bidang Penelitian Sistem Informasi
Bidang Penelitian Sistem Informasi mempunyai kelompok jabatan fungsional yang memiliki tugas sebagai berikut :
1. Penyiapan bahan dan penyusunan Pedoman
2. Pemberian bimbingan teknis penelitian
3. Penyusunan rencana dan program
4. Pelaksanaan penelitian
5. Pemantauan pemanfaatan
6. Evaluasi dan penyusunan laporan hasil penelitian bidang Penelitian Sistem Informasi.
2.1.2.3 Bidang Penelitian Otomasi
Bidang Penelitian Otomasi dan Kontrol mempunyai kelompok jabatan fungsional yang memiliki tugas sebagai berikut :
1. Penyiapan bahan dan penyusunan Pedoman
2. Pemberian bimbingan teknis penelitian
3. Penyusunan rencana dan program
4. Pelaksanaan penelitian
5. Pemantauan pemanfaatan
6. Evaluasi dan penyusunan laporan hasil penelitian bidang Penelitian Otomasi dan Kontrol.
2.1.2.4 Bidang Penelitian Komputer
Bidang Penelitian Komputer mempunyai kelompok jabatan fungsional yang memiliki tugas sebagai berikut :
1. Penyiapan bahan dan penyusunan Pedoman
2. Pemberian bimbingan teknis penelitian
3. Penyusunan rencana dan program
4. Pelaksanaan penelitian
5. Pemantauan pemanfaatan
6. Evaluasi dan penyusunan laporan hasil penelitian bidang Penelitian Komputer.
2.1.2.5 Bidang Sarana Penelitian
Bidang Sarana Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sarana Penelitian Menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan bidang sarana sistem informasi.
b. Penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan bidang sarana otomasi dan kontrol.
c. Penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan bidang sarana komputer.
Bidang Sarana Penelitian ini dibagi lagi menjadi beberapa sub bidang sebagai berikut :
a. Sub Bidang Sarana Informasi
Bertugas melaksanakan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian Bidang Sistem Informasi.
b. Sub Bidang Sarana Otomasi dan Kontrol
Bertugas melaksanakan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian Bidang Otomasi dan Kontrol.
c. Sub Bidang Sarana Komputer
Bertugas melaksanakan penyipan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian Bidang Komputer.
2.1.3 Struktur Organisasi
Uraian tentang Struktur Organisasi yang berada dibawahnya baik struktural maupun fungsional adalah sebagai berikut:
1. Kepala Puslit Informatika-LIPI membawahi Bagian Tata Usaha, Bidang Penelitian Sistem Informasi, Bidang Penelitian Otomasi, Bidang Penelitian Komputer dan Bidang Sarana Penelitian.
2. Kepala Bagian Tata Usaha membawahi Sub Bagian Kepegawaian, Sub Bagian Umum, dan Sub Bagian Jasa dan Informasi.
3. Kepala Bidang Penelitian Sistem Informasi, Bidang Penelitian Otomasi dan Bidang Penelitian Komputer yang ada di Puslit Informatika-LIPI.
4. Bidang Sarana Penelitian membawahi Sub Bidang Sarana Sistem Informasi, sub Bidang Sarana Otomasi, Sub Bidang Sarana Komputer.