Kebijakan pokok yang melandasi system operasioanal dual banking system adalah:
1. Bahwa kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berbeda sama sekali dengan kegiatan usaha secara konvensional. Oleh karena itu kegiatan usaha berdaarkan prinsip syariah hanya diselenggarakan secara terpisah dari unit / kantor cabang lainnya.
1. Bahwa kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berbeda sama sekali dengan kegiatan usaha secara konvensional. Oleh karena itu kegiatan usaha berdaarkan prinsip syariah hanya diselenggarakan secara terpisah dari unit / kantor cabang lainnya.
2. Bank syariah atau unit / cabang syariah atau unit / kantor cabang syariah hanya boleh menginvestasikan dananya pada bank syariah atau unit / kantor cabang syariah . Sedangkan bank / unit usaha konvensional diperkenankan menginvestasikan dana nya pada bank syariah atau unit / syariah . Bank / unit usaha konvensional tidak diperkenankan mengelola dana-dana yang berasal dari bank syariah atau unit / kantor cabang syariah