SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
Nama :
Alamat :
Jabatan :
Selanjutnya
dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini disebut sebagai :
Pihak I
Nama :
Alamat :
Jabatan :
Selanjutnya
dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini disebut sebagai :
Pihak II
Kedua
belah pihak tersebut diatas bersepakat melakukan kerjasama yang
saling menguntungkan dan diikat dalam Surat Perjanjian Kerjasama
dengan ketentuan yang ada dalam pasal – pasal dibawah ini :
Pasal I
Bentuk
Kerjasama
Bahwa
Pihak I bersedia menjadi sponsor peralatan beladiri Muay Thai untuk
Unicombat yang dimiliki oleh Pihak II, sekaligus menjadi Distributor
peralatan beladiri, khususnya beladiri Muay Thai yang akan
dipromosikan dan dijual oleh Pihak II di wilayah Jawa Timur.
Pasal II
Kewajiban
Pihak I
Memberikan
peralatan untuk Pihak II berupa :
- Boxing Glove 2 Pair Sz 10 Oz
- Punching Pad 1 Pair
- Kicking Pad 1 Pair
- Shinguard 2 Pair
- Belly Pad 1 Pcs
- Heavy Bag Banana 1 Pcs
- Heavy Bag Tear Drop 1 Pcs
- Head Guard 2 Pcs
- Thai Pad 1 Pair
Pihak
I tidak diperbolehkan menjual produknya di wilayah Jawa Timur tanpa
melalui Pihak II selaku agen resmi Pihak I.
Pihak
I menjamin sepenuhnya kualitas produknya, termasuk proses pengepakan
dan pengirimannya dan bilamana terjadi klaim dari konsumen atas
produksi, pengepakan ataupun pengirimannya maka Pihak I yang
bertanggung jawab sepenuhnya.
Pihak
I akan memberikan komisi sebesar 10% ( Sepuluh persen ) kepada Pihak
II atas setiap transaksi produk Pihak I yang dijual oleh Pihak II.
Pasal
III
Kewajiban
Pihak II
Pihak
II wajib menggunakan peralatan yang diberikan oleh Pihak I serta
tidak boleh dijual ke Pihak lain.
Pihak
II wajib mempromosikan produk Pihak II melalui media promosi antara
lain : name card, brochure, t – shirt, banner, facebook, twitter,
website dan media elektronik bilamana ada peliputan kegiatan Pihak
II.
Pihak
II dilarang menjual merk lain selain merk Pihak I, kecuali ada
permintaan konsumen yang tidak dapat dipenuhi oleh Pihak I, maka
Pihak II diperbolehkan untuk melakukan transaksi dengan produsen
lain.
Pihak
II wajib membayar kepada Pihak I sesuai nominal jumlah barang
produksi
Pihak
I yang telah dijual oleh Pihak II kepada konsumen, sistem pembayaran
dilakukan melalui transfer ke nomer rekening Pihak I pada setiap
akhir bulan setelah dikurangi komisi yang menjadi hak Pihak II, serta
tidak boleh menaikkan harga jual yang sudah ditetapkan oleh Pihak I.
Pasal
IV
Pembatalan
Perjanjian
Kerjasama ini berlaku selama 1 tahun ( Satu tahun ) terhitung sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini dan pembatalan
setelah penandatanganan dapat dilakukan oleh masing – masing Pihak
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bilamana Pihak I tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang mengakibatkan kerugian materil / imateril pada Pihak II.
- Bilamana Pihak II tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang mengakibatkan kerugian materil / imateril pada Pihak I.
Pasal
V
Perubahan
Perubahan
terhadap Perjanjian Kerjasama ini diusulkan melalui permohonan
tertulis oleh masing – masing Pihak yang akan dituangkan dalam
suatu ADDENDUM yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dimana
ADDENDUM ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
serta melekat dengan isi Surat Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal
VI
Kondisi
Darurat / Force Majeur
Force
Majeur adalah kejadian diluar kuasa kedua belah pihak, tidak terbatas
pada bencana alam, wabah penyakit, perang, kebakaran, pemogokan
masal, kerusuhan, peraturan Pemerintah dan bilamana terjadi pada
salah satu pihak sehingga mengganggu atau menghentikan kegiatan salah
satu pihak maka kedua belah pihak setuju untuk membicarakan dan
merundingkan untuk mengatasinya.
Pasal
VII
Perselisihan
Apabila
terjadi perselisihan dan atau perbedaan pendapat diantara kedua belah
pihak mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah
pihak akan berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan
bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dengan atau tanpa melibatkan
pihak lain sebagai Mediator untuk melakukan Mediasi dalam rangka
menyelesaikan perselisihan atau kesalahpahaman antara Pihak I dan
Pihak II sehingga menghasilkan Win – win Solution.
Bilamana
penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan dengan atau tanpa
Mediator tetap tidak terselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan melalui jalur Hukum dan setuju menetapkan kantor
Panitera Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tempat penyelesaiannya.
Pasal
VIII
Penutup
Surat
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, ditandatangani oleh
kedua belah pihak diatas materai yang cukup, dimana masing – masing
memiliki kekuatan Hukum yang sama dan tetap.
Surabaya, 6 September 2012
Pihak I Pihak II
Saksi
I Saksi II