contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA




Nama : 


Alamat : 


Jabatan : 


Selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini disebut sebagai :




Pihak I


Nama :

Alamat : 

Jabatan : 


Selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini disebut sebagai :




Pihak II


Kedua belah pihak tersebut diatas bersepakat melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dan diikat dalam Surat Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan yang ada dalam pasal – pasal dibawah ini :




Pasal I
Bentuk Kerjasama


Bahwa Pihak I bersedia menjadi sponsor peralatan beladiri Muay Thai untuk Unicombat yang dimiliki oleh Pihak II, sekaligus menjadi Distributor peralatan beladiri, khususnya beladiri Muay Thai yang akan dipromosikan dan dijual oleh Pihak II di wilayah Jawa Timur.
Pasal II
Kewajiban Pihak I


Memberikan peralatan untuk Pihak II berupa :


  1. Boxing Glove 2 Pair Sz 10 Oz
  1. Punching Pad 1 Pair
  2. Kicking Pad 1 Pair
  3. Shinguard 2 Pair
  4. Belly Pad 1 Pcs
  5. Heavy Bag Banana 1 Pcs
  6. Heavy Bag Tear Drop 1 Pcs
  7. Head Guard 2 Pcs
  8. Thai Pad 1 Pair
Pihak I tidak diperbolehkan menjual produknya di wilayah Jawa Timur tanpa melalui Pihak II selaku agen resmi Pihak I.


Pihak I menjamin sepenuhnya kualitas produknya, termasuk proses pengepakan dan pengirimannya dan bilamana terjadi klaim dari konsumen atas produksi, pengepakan ataupun pengirimannya maka Pihak I yang bertanggung jawab sepenuhnya.


Pihak I akan memberikan komisi sebesar 10% ( Sepuluh persen ) kepada Pihak II atas setiap transaksi produk Pihak I yang dijual oleh Pihak II.
Pasal III
Kewajiban Pihak II


Pihak II wajib menggunakan peralatan yang diberikan oleh Pihak I serta tidak boleh dijual ke Pihak lain.


Pihak II wajib mempromosikan produk Pihak II melalui media promosi antara lain : name card, brochure, t – shirt, banner, facebook, twitter, website dan media elektronik bilamana ada peliputan kegiatan Pihak II.


Pihak II dilarang menjual merk lain selain merk Pihak I, kecuali ada permintaan konsumen yang tidak dapat dipenuhi oleh Pihak I, maka Pihak II diperbolehkan untuk melakukan transaksi dengan produsen lain.


Pihak II wajib membayar kepada Pihak I sesuai nominal jumlah barang produksi
Pihak I yang telah dijual oleh Pihak II kepada konsumen, sistem pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomer rekening Pihak I pada setiap akhir bulan setelah dikurangi komisi yang menjadi hak Pihak II, serta tidak boleh menaikkan harga jual yang sudah ditetapkan oleh Pihak I.




Pasal IV
Pembatalan


Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 1 tahun ( Satu tahun ) terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini dan pembatalan setelah penandatanganan dapat dilakukan oleh masing – masing Pihak dengan ketentuan sebagai berikut :


  • Bilamana Pihak I tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang mengakibatkan kerugian materil / imateril pada Pihak II.
  • Bilamana Pihak II tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang mengakibatkan kerugian materil / imateril pada Pihak I.
Pasal V
Perubahan


Perubahan terhadap Perjanjian Kerjasama ini diusulkan melalui permohonan tertulis oleh masing – masing Pihak yang akan dituangkan dalam suatu ADDENDUM yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dimana ADDENDUM ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan serta melekat dengan isi Surat Perjanjian Kerjasama ini.




Pasal VI
Kondisi Darurat / Force Majeur


Force Majeur adalah kejadian diluar kuasa kedua belah pihak, tidak terbatas pada bencana alam, wabah penyakit, perang, kebakaran, pemogokan masal, kerusuhan, peraturan Pemerintah dan bilamana terjadi pada salah satu pihak sehingga mengganggu atau menghentikan kegiatan salah satu pihak maka kedua belah pihak setuju untuk membicarakan dan merundingkan untuk mengatasinya.






Pasal VII
Perselisihan


Apabila terjadi perselisihan dan atau perbedaan pendapat diantara kedua belah pihak mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak akan berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dengan atau tanpa melibatkan pihak lain sebagai Mediator untuk melakukan Mediasi dalam rangka menyelesaikan perselisihan atau kesalahpahaman antara Pihak I dan Pihak II sehingga menghasilkan Win – win Solution.
Bilamana penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan dengan atau tanpa Mediator tetap tidak terselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur Hukum dan setuju menetapkan kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tempat penyelesaiannya.
Pasal VIII
Penutup


Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai yang cukup, dimana masing – masing memiliki kekuatan Hukum yang sama dan tetap.


Surabaya, 6 September 2012


Pihak I Pihak II







Saksi I Saksi II