TATA TERTIB SISWA
I. Hal Masuk Sekolah
1. Semua siswa hadir di sekolah 5 menit (06.40) sebelum pelajaran jam pertama di mulai (06.45)
2. Siswa yang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat ijin dari guru piket/guru BK atau Kepala Sekolah.
3. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan lain, harus ada pemberitahuan dari orang tua/wali, apabila siswa ijin tidak masuk lebih dari 3 hari, wali murid wajib ke sekolah untuk menemui Kepala Sekolah/BK
4. Siswa tidak boleh meninggalkan kelas/sekolah selama jam pelajaran berlangsung, sebelum mendapat ijin dari guru pengajar/guru piket dan guru BK.
II. Hal palaian seragam siswa
A. Senin dan Selasa
Putra : 1. Baju lengan pendek warna putih dilengkapi dengan BADGE lokasi
2. Celana Panjang Warna Abu-Abu
3. Baju dimasukkan
4. Sepatu warna hitam
5. Kaos kaki warna putih
6. Ikat pinggang warna hitam
Putri : 1. Baju lengan panjang warna putih dilengkapi dengan BADGE
lokasi
2. Maksi (rok panjang) warna abu-abu
3. Baju dikeluarkan
4. Sepatu warna hitam
5. Kaos kaki panjang warna putih
6. Jilbab warna putih ada identitas sekolah
B. Hari Rabu dan Kamis
Putra :
1. Baju lengan pendek warna hijau muda dilengkapi dengan BADGE lokasi
2. Celana Panjang Warna hijau tua
3. Baju dimasukkan
4. Sepatu warna hitam
5. Kaos kaki warna putih
6. Ikat pinggang warna hitam
Putri :
1. Baju lengan panjang warna hijau muda dilengkapi dengan BADGE lokasi .
2. Maksi (rok panjang) warna hijau tua
3. Baju dikeluarkan
4. Sepatu warna hitam
5. Kaos kaki panjang warna putih
6. Jilbab warna hijau muda dilengkapi identitas sekolah
C. Hari Jum’at dan Sabtu
Putra :
1. Baju lengan pendek warna coklat muda (pramuka) dilengkapi dengan BADGE Jawa Timur, Sidoarjo, Nomor Gudep..
2. Celana Panjang Warna hijau tua
3. Baju dimasukkan
4. Sepatu warna hitam
4. Kaos kaki warna hitam
5. Ikat pinggang warna hitam
Putri :
1. Baju pramuka (T) lengan panjang warna coklat muda dilengkapi dengan atribut pramuka
2. Maksi (rok panjang) warna coklat tua
3. Baju dikeluarkan
4. Sepatu warna hitam
5. Kaos kaki panjang warna hitam
6. Jilbab warna coklat tua dilengkapi identitas sekolah
III. Kewajiban Siswa
1. Taat kepada pimpinan Madrasah, guru dan pegawai Administrasi
2. Membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) pada setiap bulan yang bersangkutan
3. Ikut serta bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban kelas/Madrasah, kelancaran jalannya proses belajar mengajar dan pemeliharaan inventarisasi kelas atau Madrasah
4. Ikut membantu terciptanya keamanan, keindahan dankelestarian lingkungan Madrasah serta menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan.
5. Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Madrasah
6. Ikut menjaga nama baik madrasah, guru dan siswa pada umumnya, baik di dalam maupun di luar Madrasah
7. Untuk kegiatan pramuka putri dianjurkan memakai celana panjang.
IV. Hak-hak Siswa
1. Dapat mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran selama melanggar tata tertib Madrasah.
2. Dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan dengan mentaati peraturan yang berlaku
3. Berhak mendapat perlakuan yang sama dengan siswa-siswi yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan Tata Tertib.
4. Dapat menggunakan laboratorium IPA, Bahasa, Komputer, Internet dibawah bimbingan Bapak/Ibu Guru
V. Pelanggaran Siswa
Jenis Pelanggaran Kelompok (A)
1. Memalsu tanda tangan kepala Madrasah/Guru/Orang tua.
2. Memalsu edaran Madrasah/Stempel
3. Membawa/Minum-minum keras.
4. Merokok/membawa rokok
5. Berjudi dalam bentuk apapun.
6. Merusak peralatan Madrasah.
7. Membawa obat terlarang/senjata tajam
8. Berkelai di Madrasah/di luar Madrasah
9. Mencuri di Madrasah/di luar Madrasah
10. Merusak tanaman milik Madrasah
11. Membawa buku bacaan/gambar terlarang
12. Mencemarkan nama baik Madrasah
Sangsi terhadap pelanggaran di atas adalah :
1. Sekali pelanggaran : panggilan orang tua
2. Dua kali pelanggaran : dikembalikab pada orang tua selamanya.
Kelompok (B)
1. Membuat/menggunakan surat ijin palsu
2. Menjadi anggota gang terlarang
3. Meloncat pagar/cendela
4. Tidak masuk tanpa ijin madrasah
5. Melindungi teman yang bersalah
6. Mengancam teman/guru atau pegawai administrasi
7. Menyalagunakan uang SPP
Sangsi terhadap pelanggaran di atas adalah :
1. Sekali pelanggaran : diperingatkan
2. Dua kali pelanggaran : panggilan orang tua
3. Tiga kali pelanggaran : Skorsing 3 (tiga) hari
4. Empat kali pelanggaran : dikembalikan kepada orang tua selamanya.
Kelompok (C)
1. Datang terlambat/pulang sebelum waktunya
2. Terlambat melunasi SPP
3. Tidak berseragam
4. Tidak memakai adribut sekolah
5. Melipat lengan baju/baju tidak dikancing
6. Memakai sepatu tidak pada mestinya/tidak berkaos kaki
7. Memakai gelang/kalung/anting-anting bagi siswa
8. Rambut gondrong
9. Keluar kelas tanpa ijin yang berwenang
10. Mengotori tembok/bangku/meja/pintu/jendela
11. Tidak mengikuti pelajaran
12. Tidak mengikuti kegiatan extra kurikuler
13. Parkir sepeda tidak pada tempatnya
14. Membuang sampah tidak pada tempatnya
15. Membuat gaduh di Madrasah
16. Tidak mengikuti upacara
17. Tidak mengikuti piket 5 K
Sangsi terhadap pelanggaran di atas adalah :
1. Sekali pelanggaran : peringatan pertama
2. Dua kali pelanggaran : peringatan kedua
3. Tiga kali pelanggaran : panggilan orang tua
4. Empat kali pelanggaran : Skorsing 3 (tiga) hari
5. Lima kali pelanggaran : Skorsing 7 (tujuh) hari
6. Enam kali pelanggaran : dikembalikan kepada orang tua selamanya.
VI. Hal Les/Tambahan Pelajaran
1. Apabila tidak mengikuti les/Pelajaran tambahan harus seijin kepala Madrasah
2. Wajib mengikuti les yang diselenggarakan oleh Madrasah
3. Peserta les harus mentaati ketentuan yang berlaku
VII. Lain-lain
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini akan diatur tersendiri oleh Kepala Madrasah
2. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal diumumkan
Sidoarjo, 12 Juli 2009
Kepala Madrasah
I. Hal Masuk Sekolah
1. Semua siswa hadir di sekolah 5 menit (06.40) sebelum pelajaran jam pertama di mulai (06.45)
2. Siswa yang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat ijin dari guru piket/guru BK atau Kepala Sekolah.
3. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan lain, harus ada pemberitahuan dari orang tua/wali, apabila siswa ijin tidak masuk lebih dari 3 hari, wali murid wajib ke sekolah untuk menemui Kepala Sekolah/BK
4. Siswa tidak boleh meninggalkan kelas/sekolah selama jam pelajaran berlangsung, sebelum mendapat ijin dari guru pengajar/guru piket dan guru BK.
II. Hal palaian seragam siswa
A. Senin dan Selasa
Putra : 1. Baju lengan pendek warna putih dilengkapi dengan BADGE lokasi
2. Celana Panjang Warna Abu-Abu
3. Baju dimasukkan
4. Sepatu warna hitam
5. Kaos kaki warna putih
6. Ikat pinggang warna hitam
Putri : 1. Baju lengan panjang warna putih dilengkapi dengan BADGE
lokasi
2. Maksi (rok panjang) warna abu-abu
3. Baju dikeluarkan
4. Sepatu warna hitam
5. Kaos kaki panjang warna putih
6. Jilbab warna putih ada identitas sekolah
B. Hari Rabu dan Kamis
Putra :
1. Baju lengan pendek warna hijau muda dilengkapi dengan BADGE lokasi
2. Celana Panjang Warna hijau tua
3. Baju dimasukkan
4. Sepatu warna hitam
5. Kaos kaki warna putih
6. Ikat pinggang warna hitam
Putri :
1. Baju lengan panjang warna hijau muda dilengkapi dengan BADGE lokasi .
2. Maksi (rok panjang) warna hijau tua
3. Baju dikeluarkan
4. Sepatu warna hitam
5. Kaos kaki panjang warna putih
6. Jilbab warna hijau muda dilengkapi identitas sekolah
C. Hari Jum’at dan Sabtu
Putra :
1. Baju lengan pendek warna coklat muda (pramuka) dilengkapi dengan BADGE Jawa Timur, Sidoarjo, Nomor Gudep..
2. Celana Panjang Warna hijau tua
3. Baju dimasukkan
4. Sepatu warna hitam
4. Kaos kaki warna hitam
5. Ikat pinggang warna hitam
Putri :
1. Baju pramuka (T) lengan panjang warna coklat muda dilengkapi dengan atribut pramuka
2. Maksi (rok panjang) warna coklat tua
3. Baju dikeluarkan
4. Sepatu warna hitam
5. Kaos kaki panjang warna hitam
6. Jilbab warna coklat tua dilengkapi identitas sekolah
III. Kewajiban Siswa
1. Taat kepada pimpinan Madrasah, guru dan pegawai Administrasi
2. Membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) pada setiap bulan yang bersangkutan
3. Ikut serta bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban kelas/Madrasah, kelancaran jalannya proses belajar mengajar dan pemeliharaan inventarisasi kelas atau Madrasah
4. Ikut membantu terciptanya keamanan, keindahan dankelestarian lingkungan Madrasah serta menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan.
5. Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Madrasah
6. Ikut menjaga nama baik madrasah, guru dan siswa pada umumnya, baik di dalam maupun di luar Madrasah
7. Untuk kegiatan pramuka putri dianjurkan memakai celana panjang.
IV. Hak-hak Siswa
1. Dapat mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran selama melanggar tata tertib Madrasah.
2. Dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan dengan mentaati peraturan yang berlaku
3. Berhak mendapat perlakuan yang sama dengan siswa-siswi yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan Tata Tertib.
4. Dapat menggunakan laboratorium IPA, Bahasa, Komputer, Internet dibawah bimbingan Bapak/Ibu Guru
V. Pelanggaran Siswa
Jenis Pelanggaran Kelompok (A)
1. Memalsu tanda tangan kepala Madrasah/Guru/Orang tua.
2. Memalsu edaran Madrasah/Stempel
3. Membawa/Minum-minum keras.
4. Merokok/membawa rokok
5. Berjudi dalam bentuk apapun.
6. Merusak peralatan Madrasah.
7. Membawa obat terlarang/senjata tajam
8. Berkelai di Madrasah/di luar Madrasah
9. Mencuri di Madrasah/di luar Madrasah
10. Merusak tanaman milik Madrasah
11. Membawa buku bacaan/gambar terlarang
12. Mencemarkan nama baik Madrasah
Sangsi terhadap pelanggaran di atas adalah :
1. Sekali pelanggaran : panggilan orang tua
2. Dua kali pelanggaran : dikembalikab pada orang tua selamanya.
Kelompok (B)
1. Membuat/menggunakan surat ijin palsu
2. Menjadi anggota gang terlarang
3. Meloncat pagar/cendela
4. Tidak masuk tanpa ijin madrasah
5. Melindungi teman yang bersalah
6. Mengancam teman/guru atau pegawai administrasi
7. Menyalagunakan uang SPP
Sangsi terhadap pelanggaran di atas adalah :
1. Sekali pelanggaran : diperingatkan
2. Dua kali pelanggaran : panggilan orang tua
3. Tiga kali pelanggaran : Skorsing 3 (tiga) hari
4. Empat kali pelanggaran : dikembalikan kepada orang tua selamanya.
Kelompok (C)
1. Datang terlambat/pulang sebelum waktunya
2. Terlambat melunasi SPP
3. Tidak berseragam
4. Tidak memakai adribut sekolah
5. Melipat lengan baju/baju tidak dikancing
6. Memakai sepatu tidak pada mestinya/tidak berkaos kaki
7. Memakai gelang/kalung/anting-anting bagi siswa
8. Rambut gondrong
9. Keluar kelas tanpa ijin yang berwenang
10. Mengotori tembok/bangku/meja/pintu/jendela
11. Tidak mengikuti pelajaran
12. Tidak mengikuti kegiatan extra kurikuler
13. Parkir sepeda tidak pada tempatnya
14. Membuang sampah tidak pada tempatnya
15. Membuat gaduh di Madrasah
16. Tidak mengikuti upacara
17. Tidak mengikuti piket 5 K
Sangsi terhadap pelanggaran di atas adalah :
1. Sekali pelanggaran : peringatan pertama
2. Dua kali pelanggaran : peringatan kedua
3. Tiga kali pelanggaran : panggilan orang tua
4. Empat kali pelanggaran : Skorsing 3 (tiga) hari
5. Lima kali pelanggaran : Skorsing 7 (tujuh) hari
6. Enam kali pelanggaran : dikembalikan kepada orang tua selamanya.
VI. Hal Les/Tambahan Pelajaran
1. Apabila tidak mengikuti les/Pelajaran tambahan harus seijin kepala Madrasah
2. Wajib mengikuti les yang diselenggarakan oleh Madrasah
3. Peserta les harus mentaati ketentuan yang berlaku
VII. Lain-lain
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini akan diatur tersendiri oleh Kepala Madrasah
2. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal diumumkan
Sidoarjo, 12 Juli 2009
Kepala Madrasah