berhak mewarisi

Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhak mewarisi adalah:14
a. Kekerabatan sesungguhnya, yakni hubungan nasab. Yaitu ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Ringkasnya adalah : orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab dengan mereka. Firman Allah SWT :
وأولو الأرحام بعضهم أولى ببعض في كتاب الله15
b. Pernikahan, yaitu akad nikah yang syah yang terjadi di antara suami isteri, sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sunyi (khalwat). Mengenai nikah fasid atau nikah batal, tidak bisa menyebabkan hak waris. Firman Allah SWT :
ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو دين16

c. Perbudakan, yaitu hubungan bekas budak dengan orang yang memerdekakannya. Apabila bekas budak itu tidak mempunyai ahli waris yang berhak menghabiskan hartanya, sabda Rasul :
فإنما الولاء لمن اعتق17
d. Tujuan Islam (Jihâtul al-Islâm), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam. Menurut fuqaha Hanafiah, Hanabilah, dan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang Mesir bahwa kas perbendaharaan negara mendapat harta yang tak terwariskan itu dengan jalan bukan mempusakai, tetapi dengan anggapan bahwa ia adalah lembaga untuk menyalurkan kemaslahatan umat Islam.18 Sementara menurut fuqaha Syafi’iyah, Baitul Mal mendapat harta yang tak terwariskan itu dengan jalan mempusakai melalui usubah atau atas nama Islam. 19Alasannya sabda Rasul SAW :
انا وارث من لاوارث له اعقل له وارثه20