REKSADANA
PENGERTIAN REKSADANA
Reksadana adalah wadah
dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi
dalam instrumen-instrumen investasi
yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti
lainnya.
Menurut Undang-undang
Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam
pengertian Reksadana yaitu:
1
Adanya kumpulan dana masyarakat, baik
individu maupun institusi
2
Investasi bersama dalam bentuk
suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3
Manajer Investasi dipercaya
sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada
reksadana, manajemen
investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat
berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga
yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana
tersebut.
Kekayaan
reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan
pada bank kustodian
yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah
yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan adm
l Sejarah Reksadana
Reksadana
yang pertama kali bernama Massachusetts
Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun
telah memiliki sebanyak 200 investor
reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000. Pada
tahun 1929
sewaktu bursa saham
jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi
jatuhnya bursa maka Kongres
Amerika
mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities
Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities
Exchange Act of 1934). Berdasarkan
peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission
atau biasa disebut SEC
yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan
pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang
memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat
berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang
menerbitkan reksadana. SEC
juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi
acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran
reksadana hingga hari ini. Dengan pulihnya kepercayaan pasar
terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun
1960
diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48
triliun US Dollar. Reksadana
indeks pertama
kali diperkenalkan pada tahun 1976
oleh John Bogle dengan nama First
Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund
yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar Salah satu kontributor terbesar dari
pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai
rekening pensiun perorangan (individual
retirement account - IRA) [1], yang menambahkan
ketentuan kedalam Internal Revenue Code(
peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka
yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000
US $ setahun.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa
Dana)
suatu
perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda
dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis
usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang
dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang
Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana
dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka
adalah
reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang
menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan
Nilai Aktiva Bersihnya.
Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah
reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi
yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual
kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga
jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
1
Reksadana Pendapatan Tetap.
2
Reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
3
Reksadana Saham.
4
Reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
5
Reksadana Campuran.
6
Reksadana yang mempunyai
perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang
tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
7
Reksadana Pasar Uang.
8
Reksadana yang investasinya
ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu
tahun.
Nilai Aktiva Bersih
NAB
(Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari
suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari
portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi
jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat
tersebut.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang
menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
1
Dikelola oleh manajemen
profesional
2
Pengelolaan portofolio suatu Reksa
Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya
dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat
Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak
dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta
mengakses informasi ke pasar modal.
3
Diversifikasi investasi
4
Diversifikasi atau penyebaran
investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak
dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada
berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain,
risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham
atau efek secara individu.
5
Transparansi informasi
6
Reksa Dana wajib memberikan
informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga
pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap
saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya
setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan
dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor
perkembangan investasinya secara rutin.
7
Likuiditas yang tinggi
8
Agar investasi yang dilakukan
berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang
cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit
Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana
sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli
kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
9
Biaya Rendah
10
Karena reksadana merupakan
kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional,
maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan
menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah
dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana,
Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli
Reksadana.
1
Risiko menurunnya NAB (Nilai
Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
2
Penurunan ini disebabkan oleh
harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana
tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab
penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh
banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya
kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu,
dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
3
Risiko Likuiditas
4
Potensi risiko likuiditas ini bisa
saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer
Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar
pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami
rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal
ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga
mempengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit
Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa
situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau
kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi
portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer
Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
5
Risiko Pasar
6
Risiko Pasar adalah situasi ketika
harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya
kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah
pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen
investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar
yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih)
yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh
karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa
memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
7
Risiko Default
8
Risiko Default terjadi jika pihak
Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami
kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut
masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar
kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer
Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Cara Kerja Reksa Dana?
Dalam
prakteknya, Manajer investasi tidak menunggu investor untuk memasukkan uang
lebih dulu sebelum mereka membeli produk investasi, tapi dibalik. Mereka beli
dulu produk-produk investasinya, baru kemudian investasi itu dijajakan kepada
investor. Bagaimana
caranya? Oke, pertama-tama, manajer investasi (yang menerbitkan Reksa Dana)
akan mengundang sejumlah pihak untuk menjadi sponsor/promotor (penyandang
dana). Dari sponsor inilah akan didapat dana yang cukup besar, yang akan
dialokasikan ke sejumlah produk investasi. Untuk
contoh, kita misalkan saja total dana yang didapat dari sponsor adalah Rp 1
triliun. Dana sebesar itu, oleh Perusahaan Reksa Dana (melalui tim pengelola
investasi-nya) akan dibelikan sejumlah investasi, seperti dibelikan sejumlah
deposito di berbagai bank, dengan jangka waktu satu bulan. Contoh seperti Tabel
1. Setelah
itu, Perusahaan Reksa Dana akan membagi investasi tersebut ke dalam
pecahan-pecahan kecil, yang disebut dengan nama Unit Penyertaan (UP), dimana masing-masing
UP akan bernilai Rp 1.000. Sehingga dari total investasi senilai Rp 1 triliun
seperti dicontohkan diatas akan didapat UP sebanyak Rp 1 triliun : Rp 1.000 = 1
miliar UP. Nah, UP
inilah yang akan diterbitkan dan dijual ke masyarakat. Dengan demikian,
investasi yang dilakukan oleh investor adalah dengan cara membeli UP itu. Untuk
menyeragamkan, maka UP Reksa Dana pada awalnya selalu dijual dengan harga awal
Rp 1.000. Dalam hal ini, harga atau nilai UP tersebut disebut juga dengan Nilai
Aktiva Bersih (NAB). Jumlah
UP yang dibeli investor berbeda-beda, ada yang hanya membeli 100 UP, tetapi ada
juga yang membeli 1.000, 5.000, atau bahkan 10.000 UP. Semua itu tergantung
dana masing-masing investor. Selain itu, investor juga harus membayar komisi
untuk Perusahaan Reksa Dana, yang biasanya maksimal sekitar 0,75% sampai dengan
3% dari total investasi Anda. Sebagai contoh, bila Anda membeli 1.000 UP dengan
harga total Rp 1.000.000, maka Anda harus menambahkan sekitar Rp 7.500 sampai
Rp 30.000 untuk komisi manajer investasi. Dalam dunia reksa dana, komisi untuk
manajer investasi ini sering disebut dengan nama "biaya penjualan".
Ini karena komisi tersebut harus Anda bayar pada saat Anda membeli UP yang
dijual itu. Selanjutnya,
karena reksa dana diatas dialokasikan ke dalam Deposito Berjangka 1 bulan, maka
tentunya setelah 1 bulan, akan ada bunga deposito yang didapat, sehingga
akibatnya NAB dari UP Anda akan naik. Dalam contoh di atas, kita misalkan bahwa
masing-masing deposito akan memberi bunga yang sama (meski kenyataannya akan
berbeda-beda), seperti contoh tabel 2. Menurut contoh tersebut, nilai UP
yang tadinya dibeli seharga Rp 1.000, setelah satu bulan telah naik menjadi Rp
1.010. Ini berarti, dalam 1 bulan, si pemilik UP (investor) telah mendapatkan
kenaikan NAB sebesar 1% per bulan. Dalam
kenyataannya, perubahan NAB suatu reksa dana sangat bergantung pada instrumen
investasi yang dipilih tim pengelola investasi. Apabila mereka memilih
instrumen deposito sebagai produk investasinya, maka NAB reksa dananya akan
terus naik dan tidak mungkin mengalami penurunan. Ini karena sifat deposito
yang pasti memberikan keuntungan berupa bunga, sehingga akan terus menambah
nilai aset reksa dana. Tapi
ada juga reksa dana yang khusus berinvestasi ke dalam saham. Saham, tidak
seperti deposito, memiliki kemungkinan keuntungan yang tidak pasti sifatnya.
Bisa naik, bisa pula turun. Karena itu, nilai UP pada reksa dana saham memiliki
kemungkinan untuk naik dan juga untuk turun. UP yang tadinya Anda beli seharga
Rp 1.000, misalnya, bisa saja jadi Rp 900 pada satu bulan kemudian karena
saham-saham yang dipilih oleh manajer investasi turun nilainya. Di sisi lain,
bila nilai saham naik, besar kenaikan tersebut bisa lebih besar daripada
deposito. Itulah sebabnya, reksa dana jenis ini disebut dengan nama reksa dana
growth income. Reksa
dana lainnya ada yang berinvestasi ke dalam obligasi (surat hutang), dan ada
juga yang berinvestasi ke dalam kombinasi dari dua atau lebih instrumen
investasi, semisal gabungan saham dan obligasi, atau obligasi dan deposito. Jadi, sebelum membeli reksa dana,
tanyalah pada si penjual reksa dana atau bacalah terlebih dahulu prospektusnya
(penjelasannya) sehingga Anda tahu reksa dana jenis apakah yang akan Anda beli.
Apakah itu reksa dana yang mengalokasikan investasinya pada saham, obligasi,
deposito, atau kombinasi antara dua atau tiga instrumen investasi.
Menjual Kembali Reksa Dana Yang Telah Anda Miliki
Setelah
beberapa waktu, Anda bisa menjual kembali UP yang Anda miliki kepada perusahaan
reksa dana Anda. Jenis reksa dana di mana Anda bisa menjual kembali UP Anda
kepada perusahaan penerbitnya disebut dengan nama Reksa Dana Terbuka (open end mutual fund). Lawan dari Reksa
Dana Terbuka adalah Reksa Dana Tertutup (closed
end mutual fund). Reksa Dana Tertutup adalah jenis reksa dana di mana Anda
tidak bisa menjual UP yang Anda miliki kepada penerbitnya, tapi Anda hanya bisa
menjualnya kepada investor yang lain, dan penjualan tersebut harus dilakukan
lewat bursa. Untuk Reksa Dana
Terbuka, bila sewaktu-waktu Anda ingin menjual UP Anda, maka Anda bisa
menjualnya kembali kepada penerbit reksa dana Anda, dan perusahaan reksa dana
dilarang untuk menolak penjualan kembali UP dari nasabahnya. Ini tentunya akan
menguntungkan Anda. Sebaliknya,
pada Reksa Dana Tertutup, proses penjualan kembali sering mengalami hambatan
karena tidak selalu ada investor yang mau membeli UP Reksa Dana Anda. Jadi
dengan kata lain, UP dari Reksa Dana Terbuka lebih likuid dari UP pada Reksa
Dana Tertutup.