rumah sakit

Rumah sakit adalah suatu organisasi tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosa serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien (American Hospital Association; 1974 dalam Azwar, 1996).
Wolper dan Pena (dalam Azwar, 1996) menyatakan bahwa rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran, perawat dan berbagai tenaga profesi kesehatan lainnya diselenggarakan. Association of Hospital Care (dalam Azwar, 1996) menjelaskan bahwa rumah sakit adalah suatu pusat dimana pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan penelitian kedokteran diselenggarakan.

2.1.2 Fungsi Rumah Sakit
Fungsi rumah sakit berdasarkan sistem kesehatan nasional dalam Djojodibroto (1997) adalah:
1. memberikan pelayanan rujukan medik spesialistik dan subspesialis
2. menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien
3. sarana pendidikan dan pelatihan di bidang kedokteran dan kedokteran gigi jenjang diploma, dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis konsultan, magister, doktor dan pendidikan berkelanjutan bidang kedokteran.


2.1.3 Karakteristik Rumah Sakit
Djojodibroto (1997) menyatakan bahwa organisasi rumah sakit mempunyai sejumlah sifat atau karakteristik yang tidak dipunyai organisasi lainnya, antara lain:
1. sebagian besar tenaga kerja rumah sakit adalah tenaga profesional
2. wewenang kepala rumah sakit berbeda dengan wewenang pimpinan perusahaan
3. tugas-tugas kelompok profesional lebih banyak dibandingkan tugas kelompok manajerial
4. beban kerjanya tidak bisa diatur
5. jumlah pekerjaan dan sifat pekerjaan di unit kerja beragam
6. hampir semua kegiatannya bersifat penting
7. pelayanan rumah sakit sifatnya sangat individualistik. Setiap pasien harus dipandang sebagai individu yang utuh, aspek fisik, aspek mental, aspek sosiokultur dan aspek spiritual harus mendapat perhatian penuh
8. pelayanan bersifat pribadi, cepat dan tepat
9. pelayanan berjalan terus menerus selama 24 jam dalam sehari.

2.1.4 Macam Rumah Sakit
Djojodibroto (1997) membagi rumah sakit menjadi beberapa macam, yaitu menurut:
1. Pemilik
Rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam, yaitu rumah sakit pemerintah (goverment hospital) dan rumah sakit swasta (privat hospital).
2. Filosofi yang dianut
Rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam, yaitu rumah sakit yang tidak mencari keuntungan (non-profit hospital) dan rumah sakit yang mencari keuntungan (profit hospital).



3. Jenis pelayanan yang diselenggarakan.
Rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam, yaitu rumah sakit umum (general hospital) yang menyelenggarakan semua jenis pelayanan kesehatan dan rumah sakit khusus (specially hospital).
4. Lokasi rumah sakit
Rumah sakit dibedakan atas beberapa macam, tergantung dari pembagian sistem pemerintah yang dianut, misalnya rumah sakit pusat jika lokasinya di ibukota negara, rumah sakit propinsi jika lokasinya di ibukota propinsi dan rumah sakit kabupaten jika lokasinya di ibukota kabupaten.
Azwar(1996) menyatakan bahwa rumah sakit di Indonesia jika ditinjau dari kemampuan yang dimiliki dibedakan menjadi lima macam, yaitu:
1. Rumah sakit kelas A
Rumah sakit kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas. Rumah sakit kelas A ditetapkan sebagai tempat pelayanan rumah sakit rujukan tertinggi (top referral hospital) atau rumah sakit pusat.
2. Rumah sakit kelas B
Rumah sakit kelas B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas. Rumah sakit kelas B didirikan di setiap ibukoata propinsi (propincial hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten. Rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk kelas A juga diklasifikasikan sebagai rumah sakit kelas B.
3. Rumah sakit kelas C
Rumah sakit kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas, yaitu pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kebidanan dan kandungan. Rumah sakit kelas C akan didirikan di setiap ibukota kabupaten (regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas.

4. Rumah sakit kelas D
Rumah sakit kelas D adalah rumah sakit ynag bersifat transisi karena pada satu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. Kemampuan rumah sakit kelas D hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Rumah sakit kelas D juga menampung pelayanan rujukan yang berasal dari puskemas.
5. Rumah sakit kelas E
Rumah sakit kelas E adalah rumah sakit khusus (spesial hospital) yang menyelenggarakan satu macam pelayanan kedokteran saja, misalnya rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit kanker, rumah sakit jantung, rumah sakit ibu dan anak, rumah sakit gigi dan mulut dan lain sebagainya.

2.2 Rumah Sakit Gigi Dan Mulut
2.2.1 Pengertian Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Rumah sakit gigi dan mulut adalah rumah sakit khusus yang memyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dan merupakan sarana pendidikan dan penelitian tenaga kesehatan gigi tingkat (D1, D3 dan S1), pendidikan (dokter gigi dan dokter spesialis) serta pendidikan magister dan doktoral, S2, spesialis dan S3 (Departemen Kesehatan RI, 2003).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomer 1173 tahun 2004 tentang rumah sakit gigi dan mulut menyatakan bahwa Rumah Sakit Gigi dan Mulut (selanjutnya disingkat RSGM) adalah sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut perorangan untuk pelayanan pengobatan dan pemulihan tanpa mengabaikan pelayanan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui pelayanan rawat jalan, gawat darurat dan pelayanan tindakan medis.
RSGM terbagi atas beberapa bagian, yaitu :
1. Laboratorium Periodonsia
2. Laboratorium Oral Medicine (OM)
3. Laboratorium Bedah Mulut
4. Laboratorium Prostodonsia
5. Laboratorium Ortodonsia
6. Laboratorium Konservasi
7. Laboratorium Pedodonsia
8. Laboratorium Ilmu Kesehatan Gigi Masyarakat


2.2.2 Fungsi dan Tujuan RSGM
Fungsi RSGM adalah:
1. Pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat meliputi;
a. sarana pelayanan kesehatan gigi dan mulut primer, sekunder, dan tersier, penunjang, rujukan dan gawat darurat kesehatan gigi dan mulut.
b. wadah pengembangan konsep pelayanan kedokteran gigi.
c. pusat unggulan pelayanan kedokteran gigi.
2. Pendidikan
sarana pendidikan dan pelatihan di bidang kedokteran gigi jenjang diploma, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter gigi spesialis konsultan, magister, doktor dan pendidikan berkelanjutan bidang kedokteran gigi.
3. Penelitian
a. pusat penelitian, pengkajian, dan pengembangan ilmu kedokteran gigi,
b. pusat penerapan obat, bahan dan kedokteran gigi
(Depkes RI, 2003).
RSGM berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan nomer 1173 tahun 2004, menurut fungsinya dapat dibagi menjadi dua, yaitu RSGM Pendidikan dan RSGM non Pendidikan. RSGM Pendidikan adalah RSGM yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, yang juga digunakan sebagai sarana proses pembelajaran, pendidikan dan penelitian bagi profesi tenaga kesehatan kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya dan terikat melalui kerjasama dengan fakultas kedokteran gigi.
Tujuan umum RSGM adalah meningkatkan mutu pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas, profesional, modern dan sesuai dengan tuntutan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi.
Tujuan khusus RSGM, yaitu:
a. tersedianya sarana pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi masayarakat secara optimal, meliputi :
1) pelayanan medik gigi primer, yaitu tindakan medik gigi yang merupakan wewenang dokter gigi umum.
2) pelayanan medik gigi sekunder, yaitu tindakan medik gigi yang merupakan wewenang dokter gigi spesialis.
3) pelayanan medik gigi tersier, yaitu tindakan medik gigi yang merupakan wewenang dokter gigi subspesialis/dokter gigi spesialis konsultan.
b. tersedianya sarana pendidikan kedokteran gigi dan tenaga kesehatan gigi lainnya.
c. tersedianya pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya pada kedokteran gigi.
d. tersedianya unit pelayanan sebagai sarana rujukan bagi unit yang lebih rendah.
e. tersedianya unit penunjang program kegiatan medik kedokteran umum (rujukan secara pelayanan kesehatan lain setingkat/horizontal), kegiatan pelayanan kesehatan terintegrasi, pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dan penelitian.
Kriteria yang harus dipenuhi oleh RSGM Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan No.1173 tahun 2004 adalah:
1. kebutuhan akan proses pendidikan,
2. fasilitas dan peralatan fisik untuk pendidikan,
3. aspek manajemen umum dan mutu pelayanan rumah sakit,
4. aspek keuangan dan sumber dana,
5. memiliki kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Gigi dan Kolegium Kedokteran
Gigi.

2.2.3 Sasaran RSGM
Sasaran RSGM adalah tercapainya mutu pelayanan kesehatan gigi yang dapat memberi perlindungan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan gigi, pendidikan dan penelitian (Depkes RI, 2003).

2.2.4 Sarana Peralatan RSGM
RSGM harus memenuhi persyaratan bangunan, sarana dan prasarana serta peralatan sesuai dengan kebutuhan. Persyaratan yang dimaksud adalah :
1. lokasi atau letak bangunan dan prasarana harus sesuai dengan rencana umum tata ruang
2. bangunan dan prasarana harus memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan kerja dan analisis dampak lingkungan RS dan sarana kesehatan lain
3. peralatan harus memenuhi persyaratan kalibrasi, standar kebutuhan pelayanan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketentuan persyaratan minimal peralatan RSGM berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan nomer 1173 tahun 2004, meliputi:
a. jumlah dental unit 50
b. jumlah dental chair 50 unit
c. jumlah tempat tidur 3 buah
d. peralatan medik, meliputi :
1) 1 unit intra oral camera
2) 1 unit dental X-ray
3) 1 unit panoramic X-ray
4) 1 unit Cephalometri X-ray
5) 1 unit autoclave /7 unit sterilizator
6) 1 camera
7) 1 digital intra oral.


RSGM berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan Nomer 1173 tahun 2004 harus memiliki tenaga yang meliputi :
1. Tenaga medis kedokteran gigi, yang terdiri dari :
a. dokter gigi
b. dokter gigi spesialis, yang meliputi :
1) bedah mulut
2) orthodonsia
3) konservasi
4) prostodonsia
5) pedodonsia
6) periodonsia
7) oral medicine
2. Dokter/spesialis lainnya
a. dokter dengan pelatihan PPGD
b. dokter anestesi
c. dokter penyakit dalam
d. dokter spesialis anak
3. Tenaga Keperawatan
a. perawat gigi
b. perawat
4. Tenaga kefarmasian
a. apoteker
b. analis farmasi
c. asisten apoteker
5. Tenaga Keteknisan Medis
a. radiografer
b. teknisi gigi
c. analis kesehatan
d. perekam medis
6. Tenaga Non Kesehatan
a. administrasi
b. kebersihan
RSGM Pendidikan dalam memenuhi kurikulum pendidikan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus menyediakan tujuh dokter gigi spesialis tersebut diatas dan dokter gigi spesialis lainnya, meliputi bidang kesehatan gigi masyarakat (dental public health), dental material, oral biology dan dental radiology (Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan Nomer 1173, 2004).