qodlo' puasa

orang yang tidak wajib untuk qodlo' puasa adalah
1. orang kafir
2. anak kecil
3. orang tua yang tidak kuat puasa (bayar fidyah)
4. orang sakit parah yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya (bayar fidyah)

fidyah itu memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (7 ons beras putih) untuk tiap hari yang ditinggalkan, (memberi makan loh, matang plus lauknya, atau mungkin beras plus uang untuk mengolah dan lauknya)

selain keemmpat orang diatas maka wajib mengqodlo' (mengganti puasa yang ditinggalkan) puasa
termasuk
- orang yang meninggalkan puasa tanpa sebab (berdosa) yang dibenarkan syara', maka wajib mulai menggodlo' sejak tangggal 2 syawal
- orang yang meninggalkan puasa dengan udzur syar'i (mis haidl/berpergian jauh dll, tidak berdosa), maka boleh mengqodlo' kapanpun asal sebelum memasuki romadlon yang akan datang, bila meloncati romadlon tahun depan maka qodlo' puasa plus wajib bayar denda fidyah, dan bila meloncati romadlon berikutnya lagi maka dendanya menjadi 2x lipat dan begitu seterusnya
- wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan bayinya, maka wajib qodlo' ditambah fidyah
- orang yang batal puasa karena jima', maka wajib qodlo' ditambah kaffarotnya (membebaskan budak/ puasa 2 bulan berturut-turut/memberi makan 60 orang miskin @ 1 mud/orang)