Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-Registration
1. Membuat username dan password untuk dapat login ke aplikasi e-Registration.
2. Mengisi formulir digital pendaftaran Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara, dan menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak.
4. Surat Keterangan Terdaftar Sementara hanya berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
silakan mendaftar klik di sini
http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
Persyaratan yang harus dipenuhi
1. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya harus melalui pos secara tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan.
2. Dalam hal Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya sebagaimana dimaksud diatas belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka proses pendaftaran akan dibatalkan secara sistem.
silakan mendaftar klik di sini
http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
Syarat-syarat Kelengkapan Pendaftaran :
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau Paspor ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Orang Asing.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau Paspor ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Orang Asing;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak Badan :
- fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir atau Surat Penunjukkan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau Paspor ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Bendahawaran sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Bendahawaran.
Untuk Join Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- fotokopi perjanjian Kerjasama sebagai Join Operation;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing Join Operation;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau Paspor ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Orang Asing, dari salah seorang pengurus Join Operation.
Catatan :
a. Bagi pemohon berstatus cabang, Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau Wanita Kawin Tidak Pisah Harta harus melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/Domisili/Suami.
b. Apabila Permohonan ditandatangani oleh orang lain harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus.
c. Dalam hal formulir dan persyaratannnya belum lengkap kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
silakan mendaftar klik di sini
http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
1. Membuat username dan password untuk dapat login ke aplikasi e-Registration.
2. Mengisi formulir digital pendaftaran Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara, dan menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak.
4. Surat Keterangan Terdaftar Sementara hanya berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
silakan mendaftar klik di sini
http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
Persyaratan yang harus dipenuhi
1. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya harus melalui pos secara tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan.
2. Dalam hal Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya sebagaimana dimaksud diatas belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka proses pendaftaran akan dibatalkan secara sistem.
silakan mendaftar klik di sini
http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
Syarat-syarat Kelengkapan Pendaftaran :
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau Paspor ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Orang Asing.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau Paspor ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Orang Asing;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak Badan :
- fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir atau Surat Penunjukkan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau Paspor ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Bendahawaran sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Bendahawaran.
Untuk Join Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- fotokopi perjanjian Kerjasama sebagai Join Operation;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing Join Operation;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau Paspor ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Orang Asing, dari salah seorang pengurus Join Operation.
Catatan :
a. Bagi pemohon berstatus cabang, Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau Wanita Kawin Tidak Pisah Harta harus melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/Domisili/Suami.
b. Apabila Permohonan ditandatangani oleh orang lain harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus.
c. Dalam hal formulir dan persyaratannnya belum lengkap kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
silakan mendaftar klik di sini
http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do