Kode Etik Profesi hakim

Kode Etik Profesi hakim meliputi sifat-sifat hakim, sikap hakim dalam persidangan, terhadap sesama rekan, terhadap bawahan, terhadap masyarakat, terhadap keluarga atau rumah tangga serta kewajiban dan larangan profesi hakim.
Sifat hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma Hakim" :
1. Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
3. Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4. Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
5. Tirta yaitu sifat jujur.
Adapun Setiap Hakim Indonesia memepunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :
A. Dalam persidangan :
1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajukan bukti-bukti serta memperoleh imformasi dalam proses pemeriksaan.(a fair hearing).
c Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resua).
d Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentation of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controlerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggungjawabkan (accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparency) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
e Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
2. Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3. Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4. Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
5. Bersungguh-sunguh mencari kebenaran dan keadilan.
B. Terhadap Sesama Rekan
1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
3. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korps Hakim secara wajar.
4. Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C. Terhadap Bawahan atauPegawai
1. Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
2. Membimbing bawahan atau pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3. Harus mempunyai sikap sebagai sebagai seorang bapak atau Ibu yang baik.
4. Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan atau pegawai.
5. Memberi contoh kedisiplinan.

D. Terhadap Masyarakat.
1. Menghormati dan menghargai orang lain.
2. Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri
3. Hidup sederhana.
E. Terhadap keluarga atau rumah tangga
1. Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
2. Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
3. Menyelesaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
Selain dijelaskan tentang sifat dan sikap hakim juga terdapat ketentuan kewajiban dan larangan profesi hakim
1. Kewajiban :
a Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak(impartial).
b Sopan dalam bertutur dan bertindak.
c Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
d Memutus perkara berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
e Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.
2. Larangan :
a Melakukan kolusi dengan sipapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
b Menerima suatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
c Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar cara persidangan.
d Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan mendahului putusan.
e Melecehkan sesama hakim, jaksa, penasehat Hukum para pihak berperkara, ataupun pihak lain.
f Memberikan komentar terbuka atas putusan hakim lain, kecuali dikeluarkan dalam rangka pengkajian ilmiah.
g Menjadi anggota atau salah satu partai Politik dan pekerjaan atau jabatan yang dilarang undang-undang.
h Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.