kata pak ustad, kalimat zakat pada al quran al hadits diawali dengan kalima ita' atau daf'u
yang artinya memberikan secara langsung atau mewakilkan kepada seseorang agar diberikan
mengacu pada makna kalimat tersebut, maka suatu bid'ah (hukum zakatnya tidak sah?) jika seseorang memanggil mustahiq ke rumahnya untuk menerima zakat, jadi seharusnya si muzaki atau wakilnya datang ke rumah mustahiq dan memberikannya secara langsung
yang artinya memberikan secara langsung atau mewakilkan kepada seseorang agar diberikan
mengacu pada makna kalimat tersebut, maka suatu bid'ah (hukum zakatnya tidak sah?) jika seseorang memanggil mustahiq ke rumahnya untuk menerima zakat, jadi seharusnya si muzaki atau wakilnya datang ke rumah mustahiq dan memberikannya secara langsung