A.FALSAFAH HIDUP BANGSA INDONESIA

Pengertian falsafah sebagai ilmu dan falsafah sebagai pendangan hidup, disamping juga dikenal pengertian falsafah dalam arti teoritis dan falsafah dalam arti praktis. Bahwa falsafah Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam hal sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia di manapun mereka berada.
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip yang terdapt dalam Pancasila bersumber pada budaya dan pengalaman bangsa Indonesia yang berkembang akibat dari upaya bangsa dalam mencari jawaban atas persoalan-persoalan yang esensial, yang meliputi antara lain :
a.Alam semesta, seperti bagaimana alam semesta ini terbentuk, bagaimana hubungan antara unsur-unsur yang terdapat dalam alam semesta.
b.Manusia dan kehidupannya; siapa sebenarnya manusia itu, darimana asalnya dan kemana kembalinya, bagaimana hubungan manusia dengan manusia lain, dengan masyarakat dan dengan pencipta manusia dan sebagainya.
c.Nilai-nilai yang kemudian diangkat menjadi norma-norma yang mengatur kehidupan, seperti nilai-nilai tentang baik dan buruk, benar dan salah, berguna dan tidak berguna dan sebagainya.
Pancasila yang merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar dimaksud ialah nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial, atau bagi bangsa Indonesia rumusan setepatnya daripada nilai-nilai dasar tersebut dimuat dalam alinea keempat dari pembukaan UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila ini merupakan saru kesatuan yang bulat dan utuh, yang tersusun secara sistematis, hirarkis.
Dalam rangka memahami hakikat nilai-nilai dasar Pancasila pengupasan sila demi sila tidak dilarang, asalkan senantiasa berpijak pada adanya hubungan korelasi tersebut secara utuh, tanpa bermaksud menghapuskan ataupun mengubah susunan tempat, status daripada sila-sila yang ditetapkan.
Pancasila yang sarat dengan nilai-nilai ini tidak sekedar untuk mengetahui, melainkan dimaksudkan untuk dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi, maupun dalam rangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan tujuan praktis daripada suatu filsafat. Nilai yang dalam bahasa Inggris disebut value adalah termasuk pengertian filsafat. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa pada hakikatnya nilai adalah sesuatu yang diinginkan (positif) atau sesuatu yang tidak diinginkan (negatif).
Menilai mengandung arti menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu, dan selanjutnya mengambil keputusan.
Dalam memberikan penilaian, subyek dapat menggunakan segala kelengkapan analisis yang ada padanya.
1.Indera yang dimilikinya menghasilkan nilai nikmat dan sebaliknya nilai kesengsaraan.
2.Rasio menghasilkan nilai benar dan salah.
3.Rasa menghasilkan nilai baik dan buruk atau adil dan tidak adil.
4.Rasa estetis menghasilkan nilai indah dan tidak indah.
5.Iman menghasilkan nilai suci dan tidak suci, halal dan haram.
Sesuatu keputusan dapat mengtakan baik atau salah, religius atau tidak religius. Maka sesuatu dapat dikatakan mempunyai nilai, yaitu apabila sesuatu itu berguna / bermanfaat, benar (nilai kebenaran) indah (nilai estetis), baik (nilai moral/ethis), religius (nilai agama).
Louis O Kattosoff membedakan nilai dalam 2 macam :
1.Nilai Instrinsik
2.Nilai Ekstrinsik
Menurut Notonegoro, nilai dapat dibedakan ke dalam 3 macam :
1.Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2.Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3.Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Selanjutnya nilai kerohanian ini dapat dibedakan lagi atas 4 (empat) macam :
a.Nilai kebenaran / kenyataan, yang bersumber pada unsur akal manusia (ratio, budi, cipta).
b.Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia (gevoel. Perasaan, aesthetis).
c.Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak / kemaauan manusia (will, karsa, ethic).
Nilai ini bersumber pada kepercayaan / keyakinan manusia.
Dalam kaitan ini, maka Pancasila tergolong sebagai nilai kerohanian, yakni yang di dalamnya terkandung nilai-nilai secara lengkap dan harmnis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran / kenyataan., nilai aesthetis, nilai ethis/moral maupun nilai regius.
Mengingat banyaknya klasifikasi tentang nilai yang diberikan, maka Darji Darmodihardjo, cs mengadakan klasifikasi nilai secara berpasangan sebagai berikut:


a.Nilai Obyektif dan nilai subyektif
Nilai obyektif ialah nilai yang dilihat berdasarkan kondisi senyatanya dari obyek tersebut.
Nilai subyektif ialah nilai yang diberikan oleh subyek.
b.Nilai Positif dan Nilai Negatif.
Nilai Positif ialah nilai yang bermanfaat bagi kepentingan manusia, baik ditinjau dari sudut kepentingan lahiriah maupun batiniah.
c.Nilai Intrinsik dan nilai Ekstrinsik
Nilai intrinsil ialah nilai yang berdiri sendiri, yang mengandung kualitas tertentu. Misalnya : suatu tindakan dikatakan sebagai tindakan bernilai susila adalah semata-mata karena tindakan itu memang baik.
Nilai Ekstrinsik ialah nilai yang bergantung pada nilai intrinsik dari akibat-akibatnya.
d.Nilai Transeden dan nilai Imanen.
Nilai Transeden ialah nilai melampaui batas-batas pengalaman dan pengetahuan manusia. Misalnya: nilai Ketuhanan.
Nilai Imanen ialah nilai yang terikat dengan pengalaman dan pengetahuan manusia. Misalnya melalui pengetahuan inderawi dan rasio manusia diperoleh rasa asin.
e.Nilai Dasar dan Nilai Instrumental.
Nilai dasar ialah nilai yang bersifat tetap, yang dipilih sebagai landasan bagi nilai instrumental untuk akhirnya diwujudkan sebagai kenyataan (praktis). Nilai yang dipilih ini umumnya berhubungan dengan nilai-nilai obyektif, instrinsik dan transeden.