PERATURAN AKADEMIK

JUKNIS PENYUSUNAN PERATURAN AKADEMIK SMA

©2010-Direktorat Pembinaan SMA

DAFTAR ISI
A. LATAR BELAKANG 1
B. TUJUAN 1
C. RUANG LINGKUP KEGIATAN 1
D. UNSUR YANG TERLIBAT 2
E. REFERENSI 2
F. PENGERTIAN DAN KONSEP 3
G. URAIAN PROSEDUR KERJA 5
LAMPIRAN 1 : ALUR PROSEDUR KERJA PENYUSUNAN PERATURAN AKADEMIK SMA 7
LAMPIRAN 2 : STRUKTUR ISI PERATURAN AKADEMIK SMA 8
LAMPIRAN 3 : CONTOH SAMPUL PERATURAN AKADEMIK SMA 10
JUKNIS PENYUSUNAN PERATURAN AKADEMIK SMA
1
©2010-Direktorat Pembinaan SMA


A. Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapa i efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan
program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah , dan
sistem informasi manajemen.

Salah satu komponen standar pengelol aan yang implementasinya masih kurang mendapat
perhatian di sekolah adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah. Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan
rencana kerja sekolah diperlukan berb agai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk
pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah
peraturan akademik SMA, namun kenyataannya masih banyak sekolah belum menyusun
peraturan akademik sesuai rambu -rambu yang terdapat dalam standar pengelolaan. Hal ini
juga menjadi temuan dan masukan dari berbagai kegiatan pendidikan dan
pelatihan/bimbingan teknis (diklat/bi ntek) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMA.
Sebagai respon atas temuan dan masukan tersebut, maka dalam upaya memenuhi
kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan
pendidikan, Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis
Penyusunan Peraturan Akademik SMA”.

B. Tujuan

Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan bagi satuan pendidikan
dalam:
1. Menyusun peraturan akademik SMA yang merupakan petun juk operasional dalam
pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran .
2. Meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di
sekolah.

C. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan penyusunan peraturan akademik SMA meliputi:
1. Penugasan TPK untuk menyusun peraturan akademik .
2. Penyusunan rencana kerja.
3. Pengembangan rambu-rambu penyusunan dan identifikasi komponen peraturan
akademik SMA.
4. Perumusan draf peraturan akademik SMA.
5. Pembahasan, review, revisi, dan finalisasi peraturan akademik SMA.
6. Penandatanganan peraturan akademik SMA.
7. Penggandaan dan pendistribusian peraturan akademik .
8. Sosialisasi kepada seluruh warga sekolah.

D. Unsur yang Terlibat

1. Kepala Sekolah.
2. Tim Pengembang Kurikulum Sekolah.
3. Guru/Pendidik.
4. Tenaga Kependidikan.

E. Referensi

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan .
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 dan
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Sta ndar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan .
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan .
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana .
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah .
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
tentang Pembinaan Kesiswaan .
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan .
12. Panduan Penilaian Lima Kelompok Mata Pelajaran, BSNP.
13. Panduan Pembelajaran Remedial , Direktorat Pembinaan SMA.
14. Panduan Pembelajaran Pengayaan, Direktorat Pembinaan SMA.
15. Panduan Pembelajaran Tatap Muk a, Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri
Tidak Terstruktur, Direktorat Pembinaan SMA.
16. Panduan Penetapan KKM ,Direktorat Pembinaan SMA.
17. Panduan Penilaian Afektif, Direktorat Pembinaan SMA.
18. Panduan Penilaian Psikomotorik, Direktorat Pembinaan SMA.
19. Panduan Analisis Potensi Siswa, Layanan Akademik dan Pengembangan Diri , Abkin dan
Direktorat Pembinaan SMA – Tahun 2008.
20. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas , Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan – Tahun 2009.

'F. Pengertian dan Konsep

1. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah
standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi
dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki
pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca
oleh pihak-pihak yang terkait (Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Glosarium butir 1
dan Bagian B. Pelaksanaan Rencana Kerja-butir 1.a dan 1.b).
2. Perumusan pedoman sekolah/madrasah: mempertimbangkan visi, misi dan tujuan
sekolah/madrasah; ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan masyarakat. Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebag ai petunjuk
pelaksanaan operasional. Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:

a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),
b. Kalender pendidikan/akademik ,
c. Struktur organisasi sekolah/madrasah ,
d. Pembagian tugas di antara guru ,
e. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan,
f. Peraturan akademik,
g. Tata tertib sekolah/madrasah ,
h. Kode etik sekolah/madrasah,
i. Biaya operasional sekolah/madrasah.
3. Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan
tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara peraturan akademik
dan lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan (Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Bagian


B. Pelaksanaan Rencana Kerja butir 1.e).
4. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua k omponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan
rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun
untuk satu tahun pelajaran .
5. Sekolah menyusun peraturan akademik berisi:
a. Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelaja ran dan tugas dari
guru.
b. Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan .
c. Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium,
perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku
perpustakaan.
d. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas,
dan konselor.
Peraturan akademik diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh
kepala sekolah/madrasah (Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Bagian B.
Pelaksanaan Rencana Kerja-butir 5.e).

6. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang
ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk
kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi meru pakan nilai batas
ambang kompetensi (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 10) .

7. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keb erhasilan belajar peserta
didik (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Lampiran A 3).

8. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar
(KD) atau lebih (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 4).

9. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mer epresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut ( Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 5).

10. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut
(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Lampiran A 6).

11. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester
genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap
pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut ( Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Lampiran A 7).

12. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata
pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tida k diujikan dalam ujian nasional dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur
dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 8) .

13. Ujian Nasional yang selanjutnya di sebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan ( Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 9).

14. Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidika n yang diberikan kepada peserta
didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang
ditetapkan (Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial Direktorat Pembinaan
SMA).

15. Pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui
persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik
dapat melakukannya (Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pengayaan Direktorat
Pembinaan SMA).

16. Fasilitas belajar mencakup seluruh sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah, yang
dapat digunakan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik
intrakurikuler maupun ekstrakulrikuler .

17. Layanan konsultasi mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri,
yang secara khusus dimaks udkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik
agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan
dalam belajar, menguasai keterampilan akademik sesuai tuntutan kompetensi yang
harus dicapai pada setiap mata pelajaran (Panduan Analisis Potensi Siswa, Layanan
Akademik dan Pengembangan Diri – Abkin dan Direktorat PSMA – Tahun 2008).

18. Tim penyusun KTSP yang selanjutnya TPK sekolah adalah tim yang terdiri atas guru,
konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggo ta yang bertugas untuk
merancang dan menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan. Di dalam kegiatan tim
penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. .

19. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah pendidik yang memilik i tugas dan
wewenang untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi,
kehidupan sosial, kemampuan belajar dan pengembangan karir. Bidang pelayanan
pengembangan kemampuan belajar dimaksudkan untuk membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah secara
mandiri (Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas – Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu dan Tenaga Kependidikan – Tahun 2009).


G. Uraian Prosedur Kerja

1. Kepala sekolah menugaskan TPK sekolah untuk melakukan penyusunan peraturan
akademik SMA.

2. Kepala sekolah memberikan arahan teknis tentang penyusunan peraturan akademik
SMA, sekurang-kurang memuat:
a. Dasar pelaksanaan penyusunan peraturan akademik .
b. Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan peraturan akade mik.
c. Manfaat peraturan akademik .
d. Hasil yang diharapkan dari penyusunan peraturan akademik .
e. Strategi pelaksanaan penyusunan peraturan akademik .
f. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam penyusunan peraturan
akademik.

3. TPK sekolah menyusun rencana kegiatan untuk penyusunan peraturan akademik SMA
sekurang-kurangnya berisi uraian kegiatan, sasaran/hasil, pelaksana , dan jadwal
pelaksanaan, mencakup kegiatan:
a. Penyusunan rambu-rambu dan identifikasi komponen peraturan akademik SMA.
b. Perumusan draf peraturan akademik SMA.
c. Pembahasan, Reviu, revisi, dan finalisasi peraturan akademik SMA.
d. Penandatanganan peraturan akademik SMA.
e. Penggandaan dan pendistribusian peraturan akademik .

4. TPK sekolah mengidentifikasi komponen-komponen yang akan termuat dalam peraturan
akademik SMA yang meliputi:
a. Persayaratan minimal kehadiran siswa .
b. Ketentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) per mata pelajaran .
c. Ketentuan pelaksanaan penilaian (ulangan dan ujian termasuk sistem pengolahan
hasil penilaian).
d. Ketentuan pelaksanaan remedial dan pengayaan.
e. Ketentuan kenaikan kelas.
f. Ketentuan kelulusan.
g. Ketentuan hak siswa dalam penggunaan fasilitas belajar (sarana dan prasarana
sekolah).
h. Ketentuan layanan konsultasi kepada guru, wali kelas, dan konselor.

5. TPK sekolah merumuskan draf peraturan akademik SMA untuk setiap komponen yang
telah diidentifikasi.

6. Kepala sekolah bersama TPK sekolah dan guru serta tenaga kependidikan melakukan
reviu dan revisi draf peraturan akademik SMA.

7. TPK sekolah memfinalkan hasil revisi draf peraturan akademik SMA.

8. Kepala sekolah menandatangani peraturan akademik SMA .

9. TPK sekolah menggandakan peraturan akademik SMA sesuai kebutuhan dan
mendistribusikan kepada dewan guru, komite sekolah , dan pihak lain yang
memerlukan, serta mensosialisasikan kepada seluruh warga sekol ah.


Lampiran 1 : Alur Prosedur Kerja Penyusunan Peraturan Akademik SMA
INPUT PROSES OUTPUT
KEPALA SEKOLAH TPK SEKOLAH PENDIDIK DAN TENDIK
Mengidentifikasi komponen-komponen yang akan termuat dalam peraturan akademik SMA
Merumuskan draf peraturan akademik untuk setiap komponen yang telah diidentifikasi
Menyusun rencana kegiatan untuk penyusunan peraturan akademik SMA
1. Menugaskan TPK Sekolah (SK)
2. Memberi arahan teknis tentang Penyusunan Peraturan Akademik
1. Standar Pengelolaan
2. Rencana Kerja Sekolah
Peraturan Akademik SMA
ya
Melakukan review dan revisi draf peraturan akademik SMA
Menandatangani peraturan
akademik SMA
layak
tidak
Menggandakan dan mendistribusikan
peraturan akademik SMA dan
mensosialisikan kepada warga sekolah
Memfinalkan hasil revisi peraturan
akademik SMA
JUKNIS PENYUSUNAN PERATURAN AKADEMIK SMA
8
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Lampiran 2 : Struktur Isi Peraturan Akademik SMA
A. Sampul/Cover (contoh terlampir)
Sampul sekurang-kurangnya memuat:
 Logo SMA atau logo pemerintah kabupat en/kota dimana SMA tersebut berada
 Nama “PERATURAN AKADEMIK”
 Satuan Pendidikan
 Masa berlakunya
 Kabupaten/Kota dan Provinsi tempat SMA tersebut berada
B. Kata Pengantar
Kata pengantar sekurang-kurangnya memuat:
 Ucapan syukur atas tersusunnya peraturan akademik
 Dasar hukum penyusunan peraturan akademik
 Proses penyusunan peraturan a kademik
 Tujuan dan manfaat disusunnya peraturan akademik tersebut
 Ucapan terima kasih pada pihak yang t elah berpartisipasi
 Harapan penulis, pembaca dapat memberikan saran dan kritik untuk penyempurnaan
peraturan akademik yang telah dibuat.
 Tanda tangan Kepala Sekolah
C. Lembar Pengesahan (contoh terlampir)
Lembar pengesahan sekurang-kurangnya memuat:
 Pemberlakuan secara menyeluruh
 Masa berlakunya
 Legalitas formal berupa tanda tangan kepala sekolah dan ketua komite sekolah
D. Daftar Isi
Daftar isi memuat semua hal yang ada dalam peraturan akademik yang disusun dilengkapi
dengan halaman.
E. Batang Tubuh memuat:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Landasan Hukum

BAB II PERATURAN AKADEMIK

A. Persyaratan Minimal Kehadiran Siswa
Ketentuan ini memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Syarat persentase minimal kehadiran siswa (mempertimbangkan ketika siswa
tersebut tidak hadir karena sakit atau izin) dari waktu pembelajaran efektif
sebagai bahan pertimbangan dala m mengikuti ulangan akhir semester dan atau
ulangan kenaikan kelas.
2. Syarat minimal penyelesaian tugas -tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran.

B. Ketentuan Pelaksanaan Ulangan dan Ujian
Ketentuan ini memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan ulangan harian yang melip uti:
a. Waktu dan teknis pelaksanaan ;
b. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alasan
tertentu.

2. Pelaksanaan ulangan tengah semester yang meliputi:
a. Waktu dan teknis pelaksanaan .
b. Solusi bagi peserta didik yang tidak m engikuti ulangan tengah semester karena
alasan tertentu.
3. Pelaksanaan ulangan akhir semester yang meliputi:
a. Waktu dan teknis pelaksanaan .
b. Persyaratan mengikuti ulangan akhir semester .
c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester karena
alasan tertentu.
4. Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional yang meliputi:
a. Waktu dan teknis pelaksanaan .
b. Persyaratan mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional .
c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional
karena alasan tertentu.

C. Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan
Ketentuan ini memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan pelaksanaan remedial dan pengayaan.
2. Waktu dan teknis pelaksanaan remedial dan pengayaan.
D. Ketentuan Kenaikan Kelas
Dalam merumuskan ketentuan kenaikan kelas mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Peni laian Pendidikan dan
Keputusan Dirjen Mandikdasmen Nomor 12/C/KEP/TU/2008 tentang B entuk dan Tata
Cara Penulisan LHB Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Lampiran:
Panduan Penilaian). Ketentuan utama yang harus ada :
1. Hasil belajar yang dijadikan acuan ;
2. Ketentuan kenaikan kelas dari kelas X ke kelas XI dan penjurusan;
3. Ketentuan kenaikan kelas dari kelas XI ke kelas XII;
4. Penjelasan tentang aspek pengetahuan (kognitif), praktik (psikomotorik), dan sikap
(afektif) dalam ketentuan yang disusun.

E. Ketentuan Kelulusan
Dalam merumuskan ketentuan kelulusan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 9
Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 72, dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Peni laian Pendidikan.
Ketentuan utama yang harus ada , yaitu:
1. Hasil ujian yang dijadikan acuan ;
2. Indikator tentang kriteria “baik” pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

F. Ketentuan Hak Siswa dalam Pengg unaan Fasilitas Belajar (Sarana dan Prasarana
Sekolah)
Ketentuan ini memuat ketentuan-ketentuan mengenai hak siswa dalam menggunakan:
1. Ruang belajar
2. Laboratorium (fisika, biologi, kimia, bahasa, komputer, dan IPS)
3. Perpustakaan
4. Buku perpustakaan dan buku referensi
5. Media lainnya seperti tape recorder, tv, dll .
6. Sarana dan prasarana lainnya

G. Ketentuan Layanan Konsultasi pada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor
Ketentuan ini memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Waktu konsultasi kepada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor
2. Teknis konsultasi pada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor

BAB III PENUTUP
Lampiran (jika ada)
Melampirkan dokumen lain yang dibutuhkan untuk mendukung peraturan akademik yang
dibuat misalnya daftar guru mata pelajaran per jenjang kelas, daftar wali kelas, daftar
konselor, dll.



Lampiran 3 : Contoh Sampul/Cover Peraturan Akademik SMA
PERATURAN AKADEMIK
SMA . . .
TAHUN PELAJARAN . . . /. . .
Digunakan untuk kalangan sendiri
SMA . . .
Jl. . . . Telp. . . Fax . . .
KAB/KOTA . . . PROVINSI . . .
LOGO




Lampiran 4 : Contoh Lembar Pengesahan Peraturan Akademik SMA
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan Akademik SMA . . . disahkan dan dinyatakan berlaku penggunaannya
pada Tahun Pelajaran . . . /. . . . Peraturan Akademik ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Disahkan di : - - -
Pada Tanggal : (tgl mulai tahun ajaran)
Kepala Sekolah
Komite Sekolah
______________ ______________
NIP. ...