POLITIK DI MASA KHULAFAUR ROSYIDIN, BANI UMAYYAH, dan ABBASIYAH serta PASCA KHILAFAH(ZAMAN MODERN)

                                                          
FIQH SIYASAH
  DOSEN PEMBIMBING:
Hj.Marhamah Saleh.Lc.MA




KELOMPOK 8 :

1.Masruroh
2.M.Zaki F
                 3.Nur Alfiah Laila Sari


JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENDIDIKAN SOSIAL
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2009





KATA PENGANTAR

Assalamualaikum WR.WB

            Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt atas segala rahmatnya yang telah menciptakan manusia di atas mahkluk –mahkluk yang lain . Juga tidak lupa shalawat dan salam atas junjungan kita nabi Muhammad saw beserta pengikutnya . Alhamdulilah berkat rahmat dan karunia nya kami dapat meyelesaikan makalah yang berjudul “ POLITIK DI MASA KHULAFAUR ROSYIDIN, BANI UMAYYAH, dan ABBASIYAH serta PASCA KHILAFAH(ZAMAN MODERN)”. Makalah ini akan sedikit mengupas kehidupan politik pada masa Khulafa al –rasyidin yang di sajikan secara ringkas.
Namun kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya untuk itu saran dan kritiknya sangat kami harapkan.
 Akhir kata kami ucapkan Terima kasih untuk semua yang  berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua . Amin
Wassalam



                                                                                          Ciputat,September 2009

                                                                                                       Penyusun







DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………………….i
Daftar Isi…………………………………………………………………………..ii
Pendahuluan ………………………………………………………………………1
1.1  Latar Belakang………………………………………………….……………..1
1.2  Permasalahan …………………………………………………………………1
1.3  Tujuan Penulisan………………………………………………………………1
BAB 1
Pemerintahan Khulafaur Rasyidin
1.Abu Bakar Siddiq………………………………………………………………..2
2.Umar Bin Khatab…………………………………………………………….….3
3.Usman Bin Affan………………………………………………………………..4
4.Ali Bin Abi Thalib……………………………………………………………....5
BAB 2
Pemerintahan Pasca Khulafar Rasyidin…………………………………………...6
1.Dinasti Ummayah…………………………………………………………….....6
2.Dinasti Abbasyiah……………………………………………………………....6
BAB 3
Pemerintahan Pasca Khilafah (Zaman Modern)……………………………….....7
Kesimpulan ………………………………………………………………..….…iii
Daftar Pustaka…………………………………………………………………....iv









PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pemerintah politik masa khulafar rosyidin di masa abu bakar, umar ,usman , dan ali sudah pasti berbeda setiap memegang ke pimpinannya , pada masa Khulafar Rasydin prinsip musyawarah , persaman rebeyasan berpendapat menjadi realisasi dari penerapan ajaran al- quran dan sunah rasul . pemahaman dan penafsiran terhadap pemerintahan Khulafar Rasyidin , pasca dan sekarang sangat berkaitan sehingga sistem pemerintahan yang telah di bentuk dari masa ke masa berkembang menjadi seperti sekarang. Sistem pemerintahan yang di itikan oleh pendahuluannya yang dapat menambah wawasan pembaca tentang pemerintahan yang pernah di praktikan dan di terapkan dalam dunia islam hingga saat ini.

1.2 Permasalahan
Hubungan politik pemerinthan di masa Khulafar Rasydin dengan sekarang ?
-          Bagaimana situasi pemerintahan pasca khulafah rasydin
-          Apakah pemeritahan di masa khulafar rasyidin dapat di terapkan pada masa sekarang (modern)?

1.2 Tujuan Penulisan
      -    Untuk memahami pemerintahan di masa Khulafah Rasyidin
      -    Untuk memahami pemerintahan pasca setelah khulafah al rasydin
      -    Untuk memahami pemerintahan pasca khlafah (zaman modern)
      -    Untuk memahami system pemeritahan di masa khulafar, pasca ,dan sekarang     saling berkaitan sehingga banyak terbentuk system pemerintahan .





                                                          BAB I
PEMERINTAHAN KHULAFAUR RASYIDIN

KHILAFAH RASYIDIN ABU BAKAR
Dahulu, nama aslinya adalah Abdus Syams. Tetapi, setelah masuk Islam namanya diganti oleh Rasulullah sehingga menjadi Abu Bakar. Gelar Ash- Shiddiq diberikan padanya karena ia adalah orang yang pertama mengakui peristiwa Isra' Mi'raj. Lalu, ia pun diberi gelar Ash- Shiddiq (Orang yang percaya).
Maka ditunjuklah Abu Bakar untuk menggantikannya. Bagi sebagian warga Madinah, ini adalah indikasi bahwa suksesi kepemimpinan Rasulullah SAW diteruskan kepada Abu Bakar. Ketika Rasulullah wafat, sebagian kalangan muslim Anshar dan beberapa orang dari pihak Muhajirin mengadakan pertemuan di Saqifah Bani Sa'idah.[1] Sempat terjadi perselisihan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Dan akhirnya, terpilihlah Abu Bakar as-Siddiq sebagai Khalifah pertama.
Khilafah Rasyidin merupakan para pemimpin ummat Islam setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat, yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in dimana sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan yang islami karena berundang-undangkan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Ia Shallallahu ‘Alaihi wasallam nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa'idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu terpilih.
Sebagai pemimpin umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu disebut Khalifah Rasulullah (Pengganti Rasul Allah) yang dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja.
Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu menjadi khalifah hanya dua tahun. Pada tahun 634 M ia meninggal dunia. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang disebabkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam, dengan sendirinya batal setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Karena itu mereka menentang Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu. Karena sikap keras kepala dan penentangan mereka yang dapat membahayakan agama dan pemerintahan, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut Perang Riddah (perang melawan kemurtadan). Khalid ibn Al-Walid Radhiallahu ‘anhu adalah panglima yang banyak berjasa dalam Perang Riddah ini.
Nampaknya, kekuasaan yang dijalankan pada masa Khalifah Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu, sebagaimana pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat di tangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, Khalifah juga melaksanakan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu selalu mengajak sahabat-sahabat nya bermusyawarah sebelum mengambil keputusan mengenai sesuatu,yang berfungsi sebagai lembaga legislatif pemerintahannya.
Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri, barulah Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu mengirim kekuatan ke luar Arabia. Khalid ibn Walid Radhiallahu ‘anhu dikirim ke Iraq dan dapat menguasai wilayah al-Hirah di tahun 634 M. Ke Syria dikirim ekspedisi di bawah pimpinan empat panglima yaitu Abu Ubaidah ibnul Jarrah, Amr ibnul 'Ash, Yazid ibn Abi Sufyan dan Syurahbil Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in.
Keputusan-keputusan yang dibuat oleh khalifah Abu Bakar untuk membentuk beberapa pasukan tersebut,dari segi tata negar, menunjukkan bahwa ia juga memegang jabatan panglima tertinggi tentara islam.hal ini seperti juga berliku di zaman modern ini di mana seorang kepala negara atau presiden juga sekaligus sebagai pangima tertinggi angkatan bersenjata.
Adapun urusan pemerintahan diluar kota madinah,khalifah Abu Bakarmembagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah menjadi beberapa propinsi, dan setiap propinsi Ia menugaskan seorang amir atau wali (semacam jabatan gubernur).
Mengenai praktek pemerintahan Abu Bakar di bidang pranata social ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan social rakyat.untuk kemaslahatan rakyat ini ia mengolah zakat, infak,sadaqoh yang berasal dari kaum muslimin, ghanimah harta rampasan perang dan jizyah dari warga Negara non-muslim, sebagai sumber pendapatan baitul mal. Penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan Negara ini di bagikan untuk kesejahteraan tentara, bagi para pegawai Negara,dan kepada rakyat yang berhak menerima sesuai ketentuan al-quran
Pada saat Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu meninggal dunia, sementara barisan depan pasukan Islam sedang mengancam Palestina, Irak, dan kerajaan Hirah. Ia diganti oleh "tangan kanan" nya, Umar ibn Khatthab al-Faruq Radhiallahu ‘anhu. Ketika Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar ibn Khatthab Radhiallahu ‘anhu sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Kebijaksanaan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar Radhiallahu‘anhu . Umar Radhiallahu ‘anhu menyebut dirinya Khalifah Rasulullah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu'minin (petinggi orang-orang yang beriman).
Dari penunjukkan Umar sebagai penggantinya, ada hal yang perlu dicatat:
1.      Bahwa Abu Bakar dalam menunjuk Umar tidak meninggalkan azas musyawarah.ia lebih ulu mengadakan konsultasi untuk mengetahui aspirasi rakyat melalui tokoh-tokoh kaum muslimin.
2.      Abu Bakar tidak menunjuk salah seorang putranya atau kerabatnya melainkan memilih seseorang yang disegani oleh rakyat karena sifat-sifat terpuji yang dimilikinya.
3.      Pengukuhan Umar sebagai khalifah sepeniggal Abu Bakar berjalan baik dalam suatu bai’at umum dan terbuka tanpa ada pertentangan dikalangan kaum muslimin sehingga opsesi Abu Bakar untuk mempertahankan keutuhan umat Islam dengan cara penunjukkan itu terjamin.

KHILAFAH RASYIDIN UMAR BIN KHATAB
Ketika Abu Bakar merasakan sakitnya semakin berat, ia mengumpulkan para sahabat besar dan menunjuk Umar bin Khattab sebagai Khalifah. Para sahabat setuju dan Abu Bakar meninggalkan surat wasiat yang menunjuk Umar sebagai penggantinya.sebagai mana Abu Bakar, Umar bin khattab pun di bai’at dihadapan umat muslimin.bagian dari pidatonya adalah:
“Aku telah dipilih jadi khalifah.kerendahan hati abu Bakar selaras dengan jiwanya yang terbaik diantara kamu dan lebih kuat diantara kamu dan juga lebih mampu memikul urusan kamu yang penting-penting.aku diangkat dalam jabatan ini tidaklah sama seperti beliau.andaikata aku tau ada orang yang lebih kuat daripada aku untuk memikul jabatan ini, maka memberikan leherku untuk dipotong lebih aku sukai daripada memikul jabatan ini.2

Sebagai seorang negarawan yang patut diteladani.ia telah menggariskan:
1.      persyaratan bagi calon Negara;
2.      menetapkan dasar-dasar pengelolaan Negara;
3.      mendorong para pejabat Negara agar benar-benar meperhatikan kemaslhatan rakyat dan melindungi hak-haknya karena mereka adalah pengabdi rakyat dan bagian dari rakyat itu sendiri;
4.      pejabat yang dipegang seseorang adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada tuhan dan rakyat
5.      mendidik rakyat supaya berani memberi nasihat dan kritik kepada pemerintah,pemerintah juga harus berani menerima kritik dari siapapun sekalipun menyakitkan karena pemerintah lahir rakyat dan untuk rakyat;
6.      khalifah Umar telah meletakkan dasar-dasar pengadilan dalam islam.
Ia selalu mengadakan musyawarah dengan tokoh-tokoh ansar dan Muhajirin, dengan rakyat dan dengan para administrator pemerintahan untuk memecahkan masalah-masalah umumdan kenegaraan.ia tidak bertindak sewenang-wenang dan memutuskan suatu urusan tanpa mengikutsertakan warga umat.
Hasil musyawarah atau konsultasi khalifah diakhir hidupnya dengan sejumlah pemuka masyarakat madinah yang terpenting adalah terbentuknya “tim formatur”yang bertugas memilih khalifah setelah umar.konsultasi ini terjadi ketika keadaan jiwanya akibat tikaman enam kali yang dilakukan Abu lu’luah karena dendam,dan ini ini mengakibatkan kewafatannya.
Di zaman Umar Radhiallahu ‘anhu gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan 'Amr ibn 'Ash Radhiallahu ‘anhu dan ke Irak di bawah pimpinan Sa'ad ibn Abi Waqqash Radhiallahu ‘anhu. Iskandariah/Alexandria, ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641M , Moshul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar Radhiallahu ‘anhu segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh Umar bin Khhattab dalam kedudukannya sebagai kepala Negara.untuk menunjung kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan,diantaranya:
1. Diwana al-kharaj(jawatan pajak)
2. Diwana alahdats(jawatan kepolisian)
3. Nazarat al-nafi’at(jawatan pekerjaan umum)
4. Diwana al-jund(jawatan militer)
5. Baitul al-mal(baitul mal)
Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.
Umar Radhiallahu ‘anhu memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang majusi, budak dari Persia bernama Abu Lu'lu'ah. Untuk menentukan penggantinya, Umar Radhiallahu ‘anhu tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa'ad ibn Abi Waqqash, Abdurrahman ibn 'Auf Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in. Setelah Umar Radhiallahu ‘anhu wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman Radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah, melalui proses yang agak ketat dengan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu.



                              

Umar bin Khattab tidak dapat memutuskan bagaimana cara terbaik menentukan khalifah penggantinya. Segera setelah peristiwa penikaman dirinya oleh Fairuz, seorang majusi persia, Umar mempertimbangkan untuk tidak memilih pengganti sebagaimana dilakukan Rasulullah. Namun Umar juga berpikir untuk meninggalkan wasiat seperti dilakukan Abu Bakar. Sebagai jalan keluar, Umar menunjuk enam orang Sahabat sebagai Dewan Formatur yang bertugas memilih Khalifah baru. Keenam Orang itu adalah Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Setelah melalui perdebatan yang cukup lama, muncul dua nama yang bersaing ketat yakni Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Keputusan terakhir diserahkan kepada Abdurrahman bin Auf sebagai ketua Dewan yang kemudian menunjuk Utsman bin Affan sebagai Khalifah.
Setelah Usman bin Affan dilantik menjadi khlifah ketiga Negara madinah ,ia menyampaikan pidatonya yang menggambarkan dirinya sebagai sufi, dan citra pemerintahannya lebih bercorak agama ketimbang politik belaka sebagai dominan.dalam pidato itu usman mengingatkan beberapa hal yang penting:
1. agar umat islam berbuat baik sebagai bekal untuk hari kematian;
2. agar umat islam terpedaya kemewahan hidup dunia yang penuh kepalsuan
3. agar umat islam mau mengambil pelajaran dari masa lalu;
4. sebagai khalifah ia akan melaksanakan perintah al-quran dan sunnah rasul;
5. di samping ia akan meneruskan apa yang telah dilkukan pendahulunya juga akan membuat hal baru yag akan membawa kepada kebajikan
6. umat islamboleh mengkririknya bila ia menyimpang dari ketentuan hokum





Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan didaerah,khalifah usman mempercayakannya kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau propinsi pada masanya kekuasaan wilayah madinadibagi menjadi 10 propinsi:
1.      Nafi’bin al-haris al-khuza’i,amir wilayah mekkah;
2.      Sufyan bin Abdullah al-tsaqqfi,amir wilayah thaif
3.      Ya’la bin Munabbih Halif BaniNauful bin Abd Manaf,amir wilayah Shan’a
4.      Abdullah bin Abi Rabiah ,amir wilayah a-janad;
5.      Usman bin Abi al-ashal-Tsaqafi,Amir wilayah Bahrain;
6.      Al-Mughirah bin Syu’bah al-tsaqi, Amir wilayah Kufah;
7.      Abu Musa Abdullah bin Qais al-Asy’ari,Amir wilayah Basrah;
8.      Muawiyah bin Abi Sufyan ,Amir wilayah Damaskus
9.      Umar bin Sa’ad ,Amir wilayah Himsh;dan
10.  Amr bin al-Ash al-Sahami, Amir wilayah mesir.3
Sedangkan kekuasaan legislative dipegang oleh Dewan Penasehat Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah dengan para sahabat terkemuka.
Prestsai tertinggi masa pemerintahan Usman sebagai hasil majlis syura adalah menyusun al-quran standar , yaitu penyeragaman bacaan dan tulisan al-quran,seperti yang dikenal sekarang.naskah salinan al-quran tersebut disimpan dirumah istri nabi kemudian naskah salinannya atas persetujuan para sahabat dikirim ke beberapa daerah.
Di masa pemerintahan Utsman Radhiallahu ‘anhu (644-655 M), Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan berhasil direbut. Ekspansi Islam pertama berhenti sampai di sini. Untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.if,Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan.
Pemerintahan Usman Radhiallahu ‘anhu berlangsung selama 12 tahun, pada paruh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Utsman Radhiallahu ‘anhu memang sangat berbeda dengan kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu. Ini karena fitnah dan hasutan dari Abdullah bin Saba’ Al-Yamani salah seorang yahudi yang berpura-pura masuk islam. Ibnu Saba’ ini gemar berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya untuk menyebarkan fitnah kepada kaum muslimin yang baru masa keislamannya. Akhirnya pada tahun 35 H/1655 M, Utsman Radhiallahu ‘anhu dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdiri dari orang-orang yang berhasil dihasut oleh Abdullah bin Saba’ .
Tahun-tahun berikutnya, pemerintahannya Usman mulai goyah.Rakyat dibeberapa daerah terutama Kufah,Basrah dan Mesir mulai memprotes kepemimpinannya yang dinilai tidak adil.Salah satu faktor yang menyebabkan banyak rakyat berburuk sangka terhadap kepemimpinan Utsman Radhiallahu ‘anhu adalah kebijaksanaannya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggi. Yang terpenting diantaranya adalah Marwan ibn Hakam Rahimahullah. Dialah pada dasarnya yang dianggap oleh orang-orang tersebut yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Utsman Radhiallahu ‘anhu hanya menyandang gelar Khalifah. Setelah banyak anggota keluarganya yang duduk dalam jabatan-jabatan penting, Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan bawahan. Harta kekayaan negara, oleh kerabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh Usman Radhiallahu ‘anhu sendiri. Itu semua akibat fitnah yang ditebarkan oleh Abdullah bin Saba’.
Padahal Utsman Radhiallahu ‘anhu yang paling berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid dan memperluas masjid Nabi di Madinah.










Umat yang tidak punya pemimpin dengan wafatnya Utsman, membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah baru.
Pengukuhan Ali menjadi khalifah tidak semulus pengukuhan tiga orang khalifah pendahulunya.ia di bai’at di tengah-tengah kematian usman, pertentangan dan kekacauandan kebingungan umat islam Madinah.sebab kaum pemberontak yang membunuh Usman mendaulat Ali supaya bersedia dibaiat menjadi khalifah.
Dalam pidatonya khalifah Ali menggambarkan dan memerintahkan agar umat islam:
1. tetap berpegang teguh kepada al-quran dan sunnah rasul
2. taat dan bertaqwa kepada Allah serta mengabdi kepada Negara dan sesame manusia
3. saling memelihara kehormatan di antara sesame muslim dan umat lain
4. terpanggil untuk berbuat kebajikan bagi kepentingan umum,dan
5. taat dan patuh kepada pemerintah.
Tidak lama setelah itu, Ali ibn Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Alasan mereka, Ali Radhiallahu ‘anhu tidak mau menghukum para pembunuh Utsman Radhiallahu ‘anhu , dan mereka menuntut bela terhadap darah Utsman Radhiallahu ‘anhu yang telah ditumpahkan secara zhalim. Ali Radhiallahu ‘anhu sebenarnya ingin sekali menghindari perang. Dia mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair Radhiallahu ‘anhu ajma’in agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak. Akhirnya, pertempuran yang dahsyat pun berkobar. Perang ini dikenal dengan nama Perang Jamal (Unta), karena Aisyah Radhiallahu ‘anha dalam pertempuran itu menunggang unta, dan berhasil mengalahkan lawannya. Zubair dan Thalhah terbunuh, sedangkan Aisyah Radhiallahu ‘anha ditawan dan dikirim kembali ke Madinah.
Dengan demikian masa pemerintahan Ali melalui masa-masa paling kritis karena pertentangan antar kelompok yang berpangkal dari pembunuhan Usman.namun Ameer Ali menyatakan:…ia berhasil memecat sebagian besar gubernur yang korupsi dan mengembalikan kebijaksanaan Umar pada setiap kesempatan yang memungkinkan.ia membenahi dan menyusun arsip Negara untuk mengamankan dan menyelamatkan dokumen-dokumen khalifah dan kantor sahib-ushsurtah,serta mengordinir polisi dan menetapkan tugas-tugas mereka.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Ali Radhiallahu ‘anhu juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari para gubernur di Damaskus, Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Setelah berhasil memadamkan pemberontakan Zubair, Thalhah dan Aisyah, Ali Radhiallahu ‘anhu bergerak dari Kufah menuju Damaskus dengan sejumlah besar tentara. Pasukannya bertemu dengan pasukan Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu di Shiffin. Pertempuran terjadi di sini yang dikenal dengan nama perang shiffin. Perang ini diakhiri dengan tahkim (arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga, al-Khawarij, orang-orang yang keluar dari barisan Ali Radhiallahu ‘anhu. Akibatnya, di ujung masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik, yaitu Mu'awiyah, Syi'ah (pengikut Abdullah bin Saba’ al-yahudi) yang menyusup pada barisan tentara Ali Radhiallahu ‘anhu, dan al-Khawarij (orang-orang yang keluar dari barisan Ali). Keadaan ini tidak menguntungkan Ali Radhiallahu ‘anhu. Munculnya kelompok al-khawarij menyebabkan tentaranya semakin lemah, sementara posisi Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu semakin kuat. Pada tanggal 20 ramadhan 40 H (660 M), Ali Radhiallahu ‘anhu terbunuh oleh salah seorang anggota Khawarij yaitu Abdullah bin Muljam.
Harus diakui ada beberapa kasus dan peristiwa pada masa khalifah Usman dan Ali yang tidak menyenangka.tapi perlu dicatat secara umum mengenai beberapa hal yang dicontohkan oleh khulafa al-Rasyidin dalam memimpin Negara Madinah.Pertama, mengenai pengangkatan empat orang sahabat Nabi terkemuka itu menjadi Khalifah dipilih dan di angkat dengan cara yang berbeda. 1) Pemilihan bebas dan terbuka melalui forum musyawarah tanpa ada seorang calon sebelumnya. Karena Rasulullah SAW tidak pernah menunjuk calon penggantinya. Cara ini terjadi pada musyawarah terpilihnya Abu Bakar dibalai pertemuan TsaqifahBani Syaidah. 2) Pemilihan dengan cara pencalonan atau penunjukan oleh khalifah sebelumnya dengan terlebih dahulu mengadakan konsultasi dengan para sahabat terkemuka dan kemudian memberitahukan kepada umat islam, dan mereka menyetujuinya. Penunjukan itu tidak karena ada hubungan keluarga antara khalifah yang mencalonkan dan calon yang di tunjuk. Cara ini terjadi pada penunjukan Umar oleh khalifah Abu Bakar. 3) Pemilihan team atau Majelis Syura yang di bentuk khalifah. Anggota tem bertugas memilih salah seorang dari mereka menjadi khalifah. Cara ini terjadi pada Usman melalui Majelis Syura yang dibentuk oleh khalifah Umar yang beranggotakan enam orang. 4) Pengangkatan spontanitas di tengah-tengah situasi yang kacau akibat pemberontakan sekelompok masyarakat muslim yang membunuh usman.Cara ini terjadi pada Ali yang dipilih oleh kaum pemberontak dan umat Islam Madinah. Kedua,Pemerintahan Khulafa’ al-Rasyidin tidak mempunyai konstitusi yang dibuat secara khusus sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang nya adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul ditambah dengan hasil ijtihad khalifah dan keputusan Majelis Syura dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul yang tidak ada penjelasannya dalam nash syariat. Ketiga,Pemerintahan khulafa al-Rasyidin juga tidak mempunyai ketentuan mengenai masa jabatan bagi setiap khalifah. Mereka tetap memegang jabatan itu selama berpegang kepada syariat islam. Keempat,dalampenyelenggaraan pemerintahan Negara Madinah khulafa al-Rasyidin telah melaksanakan prinsip musyawarah, prinsip persamaanbagi semua lapisan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, prinsip kebebasan berpendapat, prinsip keadilan social dan kesejahteraan rakyat. Kelima,dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan Negara Madinah adalah Al-Qur’an dan Sunnah rasul, hasil ijtihad penguasa, dan hasil keputusan Majelis Syura. Karenanya corak Negara Madinah pada periode Khulafa al-Rasyidin tidak jauh berbeda daripada zamanRasulullah.


BAB 2
PEMERINTAHAN PASCA KHULAFAR AL-RASYIDIN
·         Pemerintahan Dinasti Umayah(41-132)
Kedudukan sebagai khalifah kemudian dijabat oleh anaknya al-Hasan bin Ali Radhiallahu ‘anhuma selama beberapa bulan. Namun, karena al-Hasan Radhiallahu ‘anhuma menginginkan perdamaian dan menghindari pertumpahan darah, maka al-Hasan Radhiallahu ‘anhuma menyerahkan jabaran kekhalifahan kepada Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu . Dan akhirnya penyerahan kekuasaan ini dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik, di bawah Mu'awiyah ibn Abi Sufyan Radhiallahu ‘anhu . Di sisi lain, penyerahan itu juga menyebabkan Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu menjadi penguasa absolut dalam Islam.
Tahun 41 H (661 M), tahun persatuan itu, dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama'ah ('am jama'ah)! Dengan demikian berakhirlah masa yang disebut dengan masa Khulafa'ur Rasyidin, dan dimulailah kekuasaan Bani Umayyah dalam sejarah politik Islam.muawiyah dikenal sebagai politikus dan administrasi yang pandai. Ia juga seorang yang piawai dalam merencanakan taktik dan strategi, di samping kegigihan dan keuletannya serta ketersediaanya menempuh berbagai cara dalm berjuang untuk mencapai cita-citanya karena pertimbangan politik dan situasi tertentu.Ketika itu wilayah kekuasaan Islam sangat luas. Ekspansi ke negeri-negeri yang sangat jauh dari pusat kekuasaannya dalam waktu tidak lebih dari setengah abad, merupakan kemenangan menakjubkan dari suatu bangsa yang sebelumnya tidak pernah mempunyai pengalaman politik yang memadai. Faktor-faktor yang menyebabkan ekspansi itu demikian cepat antara lain adalah:
1.      Islam, disamping merupakan ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, juga agama yang mementingkan soal pembentukan masyarakat.
2.      Dalam dada para sahabat, tertanam keyakinan tebal tentang kewajiban menyerukan ajaran-ajaran Islam (dakwah) ke seluruh penjuru dunia. Disamping itu, suku-suku bangsa Arab gemar berperang. Semangat dakwah dan kegemaran berperang tersebut membentuk satu kesatuan yang padu dalam diri umat Islam.
3.      Bizantium dan Persia, dua kekuatan yang menguasai Timur Tengah pada waktu itu, mulai memasuki masa kemunduran dan kelemahan, baik karena sering terjadi peperangan antara keduanya maupun karena persoalan-persoalan dalam negeri masing-masing.
4.      Pertentangan aliran agama di wilayah Bizantium mengakibatkan hilangnya kemerdekaan beragama bagi rakyat. Rakyat tidak senang karena pihak kerajaan memaksakan aliran yang dianutnya. Mereka juga tidak senang karena pajak yang tinggi untuk biaya peperangan melawan Persia.
5.      Islam datang ke daerah-daerah yang dimasukinya dengan sikap simpatik dan toleran, tidak memaksa rakyat untuk mengubah agamanya untuk masuk Islam.
6.      Bangsa Sami di Syria dan Palestina dan bangsa Hami di Mesir memandang bangsa Arab lebih dekat kepada mereka daripada bangsa Eropa, Bizantium, yang memerintah mereka.
7.      Mesir, Syria dan Irak adalah daerah-daerah yang kaya. Kekayaan itu membantu penguasa Islam untuk membiayai ekspansi ke daerah yang lebih jauh.

Walaupun Muawiyah mengubah system pemerintahan menjadi monarki,namun Dinasti ini tetap memakai gelar khalifah.pengelolaan administrasi pemerintahan dan stuktur pemerintahan dinasti umayah merupakan penyempurnaan dari pemerintahan khulafa al-rasyidin yang diciptakan oleh khalifah Umar.wilayah kekuasaan yang luas itu dibagi menjadi beberapa propinsi.setiap propinsi dikepalai oleh seorang gubernur.
Ditingkat pemerintahan pusat dibentuk beberapa lembaga dan depatemen,al-kitab,al-hajib dan diwan.lembaga lain adalah dibidang pelaksanaan hukum,yaitu Al-Nizham al-qadhai terdiri dari 3 bagian yaitu;al-qadha,al-hisbat dan al-mazhalim.didalam tubuh organisasi pemerintahan Dinasti Umayah juga dibentuk diwan atau departemen.
1. diwan al-rasali
2. diwan al-khatim
3. diwan al-kharaj
4. diwan al-badrid
5. diwan al-jund
Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali Radhiallahu Ta’ala anhum ajma’in dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para khalifahnya disebut al-Khulafa' al-Rasyidun, (khalifah-khalifah yang mendapat petunjuk). Ciri masa ini adalah para khalifah betul-betul menurut teladan Nabi. Mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Setelah periode ini, pemerintahan Islam berbentuk kerajaan. Kekuasaan diwariskan secara turun temurun. Selain itu, seorang khalifah pada masa khilafah Rasyidah, tidak pernah bertindak sendiri ketika negara menghadapi kesulitan; Mereka selalu bermusyawarah dengan pembesar-pembesar yang lain.
Ciri-ciri khusus yang memedakan bani umayah dari praktek pemerintahan Khulafa Rasyidin dan pemerintah dinasti Abbasyiah ciri-cirinya antara lain: unsur pengikat bangsa lebih ditingkatkan pada kesatuan politik dan ekonomi;khalifah adalah jabatan sekuler dan berfungsi eksekutif;kedudukan khalifah hanya sebagai kepala pemerintahan.kedudukan khalifah masih mengikuti tradisi kedudukan syaikh(kepala suku) Arab,disamping ini lebih banyak mengarahkan kebijaksanaan pada perluasaan kekuasaan politik atau perluasan wilayah kekuasaan Negara,dinasti ini bersifat eksklusif karena lebih mengutamakan orang-orang berdarah arab duduk dalam pemerintahan,orang-orang on-Arab tidak mendapat kesempatan yang sama luasnya dengan orang-orang arab; dan qadhi (hakim) mempunyai kebebasan dalam memutuskan perkara. Di samping itu Dinasti tidak meninggalkan unsur agama dalam pemerintahan. Formalitas agama tetap dipatuhi dan terkadang menampilkan citra dirinya sebagai pejuang Islam. Ciri lain dinasti ini kurang melaksanakan musyawarah. Karena nya kekuasaan khalifah mulai bersifat absolute walaupun belum begitu menonjol. Dengan demikian tampilnya peerintahan Dinasti Umayah mengambil bentuk monarki, merupakan babak kedua dari praktek pemerintahan umat islam dalam sejarah.
·         Pemerintahan Dinasti Abbasyiah (132-656 H/750-1258)
Setelah pemerintahan Dinasti Umayah jatuh, kekuasaan khilafah jatuh ke tangan Bani Abbas, ,keturunn Bany Hasyim suku Quraisy sebagaimana Bany Umayah juga suku Quraisy. Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abu Al-Abbas seorang keturunan dari paman Nabi Muhammad SAW , Al-Abbas bin Abd al-Muthalib bin Hasyim. Nama lengkapnya Abdullah bin Muhammad bin Alibin Abdullah bin Al-Abbas bin Abd al-Muthalib. Berdirinya Dinasti Abbasiyah ini merupakan hasil perjuangan gerkan politik yang dipimpin oleh Abu al-Abbas yang dibantu oleh kaum syiah dan orang –orang Persi. Gerakan politik ini berhasil menjatuhkan Dinasti Umayah di tahun 750 M . Pada tahun ini juga abu al-Abbas diangkat menjadi khalifah diKufah (750-754 M).
Sistem dan bentuk pemerintahan, struktur organisasi pemerintahan dan organisasi pemerintahan Dinasti ini pada hakikatnya tidak jauh berbeda dari Dinasti Umayah. Namun ada hal-hal baru yag di ciptakan oleh bani Abbas. Sistem dan bentuk pemerintahan monarki yang di pelopori oleh Muawiyah bin Abi Sufyan diteruskan oleh Dinasti Abbasiyah; dan memakai gelar khalifah. Tapi derajatnya lebih tinggi dari gelar khaifah di zaman Dinasti Umayah. Khalifah-khalifah Abbasiyah menempatkan diri mereka sebagai zhillullah fi al-ardh (bayangan allah di bumi). Pernyataan ini diperkuat dengan ucapan Abu ja’far al-mansur:”sesungguhnya saya adalah Sultan Allah di bumiNya.” Ini mengandung bahwa khalifah memperoleh kekuasaan dan kedaulatan dari Allah,bukan dari rakyat. Karena khallifah menganggap kekuasaannya ia peroleh atas kehendak Tuhan dan Tuhan pula yang member kekuasaan itu kepadanya, maka kekuasaannya bersifat absolute.
Struktur Organisasi dinasti Abbasiyah terdiri dari al-khilafat, al-wizarat, al-kitabat, dan al-hijabat. Lembaga khilafah dijabat oleh seorag khalifah sebagai telah disebut di atas, dan suksesi khalifah berjalan secara turun-temurun dilingkungan Dinasti Abbasiyah. Lembaga al-wizarat(kementerian) di pimpin oleh seorang wazir, seperti menteri zaman sekarang.Lembaga dan jabatan ini baru dalam sejarah pemerintahan Islam yang diciptakan oleh Khalifah Abu Ja’far al-Mansur.
Lembaga Al-kitabat terdiri dari beberapa katib (sekretaris). Yang terpenting dalam katib al-rasail, katib al-kharaj, katib al-jund katib al-syurthat, dan katib al-qadhi. Tugas masing-masing katib ini seperti di zaman Dinasti Umayah. Lembaga al-hijabat dipimpin oleh al-hajib. Tugasnya sebagaimana pada pemerintahan tangga istana dan pengawal khalifah berperan mengatur siapa saja yang ingin bertemu dengan khalifah. Tapi di zaman Abbasiyah birokrasi diperketat . Hanya rakyat dan pejabat yang punya urusan benar-benar amat penting yang boleh bertemu langsung dengan khalifah.
Lembaga lain adalah al-nizham al-mazhalim, yaitu lembaga yang bertugas memberi penerangan dan pembinaan hokum, menegakan ketertiban hokum baik di llingkungan pemerintah maupun di lingkungan masyarakat, dan memutuskan perkara.Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi Baitul Mal terdiri dari al-kharaj (pajak tanah yang berproduksi), zakat dan infaq menurut ketentuan Syariat ,jizyat(pajak perlindungan yang ditarik dari warga Negara non-muslim), ‘unsyur (pungutan terhadap para pedagang asing yang mengimport barang daganga nya ke wilayah islam), ghanimat (harta rampasan perang) dan sumber-sumber lain.Untuk memperlancar jalannya roda pemerintaan di bentuk pula diwan-diwan atau departemen-departemen. Jumlahnya lebih banyak dari pada Dinasti Umayah. Departemen-departemen dalam tubuh organisasi Pemerintahan Dinasti Abbasiyah meliputi departemen urusan pendapatan Negara, departemen urusan denda,departemen urusan keuangan,departemen urusan kemilitean, departemen urusan pelayanan pos, departemen urusan pengendalian belanja Negara, departemen urusan surat-surat Negara, departemen urusan perbekalan, dan departemen urusan umum utuk membangun sarana-sarana umum.
Pada periode pertama Dinasti melaksanakan system sentralisas; kekuasaan terpusat di tangan khalifah dan wajir. Gubernur tidak memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur segala urusan pemerintahan di daerahnya, dan tidak punya pengaruh dalam urusan pollitik dan kemasyarakatan.tapi dalam perkembangan nya kekuasaan khalifah yang bersifat absolut sejak Harun al-Rosyid berkuasa,ditantang oleh para wali daerah yang jauh dari pusat pemerintahan dan mendirikan dinasti-dinasti kecil.terobosan dinasti-dinasti kecil ini kemudian ikuti oleh dinasti-dinasti yang lebih besar,seperti Dinasti Ghaznawi ( 962 – 1186)di Afganistan dan punjab di india.
Untuk mengakhiri pembahasan tentang pemerintahan Dinasti Abbasyiah ini,dikemukakamn ciri-ciri khususnya yang membedakannya dari pemerintahan khulafa al-Rasyidin dan pemerintahan Dinasti Umayah.ciri-ciri khususnya adalah:unsur pengikat bangsa adalah agama;jabatan khalifah adalah jabatan yang tidak bisa dipisahkan dari negara;kepala negara eksekutif dijabat oleh seotang wazir, Dinasti ini lebih menekankan kebikjaksanaannya pada kosolidasi dan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi;Dinasti ini bersifat universal karena muslim Arab dan non-Arab adalah sama;dan corak pemerintahannya banyak dipengaruhi oleh kebudayaan persia.
Pertengahan abad ke-19 pemerintahan di Dunia islam memasuki babak ke 3, yaitu disusunnya konstitui pertama di Tunis dan konstitusi kedua di Turki.atas usaha Khayr al-din (1810-1889) disusunlah konstitusi bagi pemerintahan Tunis dan di umumkan pada bulan januari 186.sedangkan di turki atas usaha Namik Kemal (1840-1885), pemimpin Gerakan Usmani Muda, dan disetujui oleh Sultan Abdul Hamid disusun konstitusi bagi kerajaan Usmani dan di umumkan pada tanggal 23 desember 1876.Dengan demikian sistem monarki absolut di ubah menjadi sistem monarki konsti tusional. Langkah Tunis dan Turki ini diikuti oleh penguasa-penguasa Islam lainnya, sehingga pada pertengahan abad ke 20 boleh dikatakan hampir seluruh pemerintahan di Dunia Islam sudah mempunyai konstitusi dengan sistem dan bentuk pemerintahan yang berbeda.









BAB 3
PEMERINTAHAN PASCA KHILAFAH (ZAMAN MODERN)
Negara muslim secara singkat sudah banyak menganut beberapa bentuk pemerintahan dan sistem yang digunakan.dibawah ini beberapa negara yang akan dibahas sistem pemerintahannya;
Turki. Perubahan pemeerintahan islam berakhir pada abad ke 20 yang dipelopori oleh Mustafa Kemal Attarurk ditubuh kerajaan Turki Usmani.kerajaan ini menjadi pemerintahan berbentuk republik dan disusun pula konstitusinya pada tahun 1921,dan menegaskan bahwa kedaulatan terletak ditangan rakyat.perubahan ini terjadi untuk menghapuskan lembaga kesultanan yang disetujui oleh Dewan pada tahun 1922.pada bulan oktober tahun 1923 mustafa Kemal terpilih menjadi Presiden yang berkedudukan di kota Ankara.tapi dari perubahan itu akhirnya kedua penguasa(presiden dan khalifah)saling bersaing dan sama-sama bersikap sebagai kepala negara,maka akhirnya pada tanggal 3 maret 1924 lembaga khalifan dihapuskan oleh dewan Nasional sekaligus berakhirnya pemerintahan bentuk khalifah di Dunia Islam,4sejak saat itu Turki menjadi negara republik.
Mesir. Bentuk pemerintahan negara ini adalah republik sejak tahun 1952 dengan nama resmi Republik arab Mesir.sebelumnya,sejak tahun 1952 setelah merdeka dari inggris,mesir adalah negara monarki konstitusional .pada tahun 1952,pemerintahan monarki konstitusional dijatuhkan oleh Gamal Abdul Nasser,dan mengubahnya menjadi negara republik.kepala negara dan pemerintah adalah presiden dengan masa jabatan 6 tahun.presiden dipilih oleh Dewan Rakyat yang beranggota 458 orang.Presiden diberi hak untuk memilih Wakil presiden,memilih anggota kabinet,membubarkannya dan membentuk anggota kabinet baru.walaupun menganut republik mesir tetap menjadikan hukum islam sebagai sumber utama pembuatan undang-undang.
Irak. Negara republik dibagian barat daya asia.kepala negara dan pemerintahan adalah presiden.konstitusi 22 september 1968 menyatakan,republik Irak adalah negara Demokrasi rakyat dan negara berdaulat.politik ekonomi didasarkan pada sosialisme.kekuasaan tertinggi dipegang oleh Dewan Komando Revolusioner.anggota Dewan ini adalah para pemimpin Dewan dan partai yang memiliki jabatan di militer.Dewan komando bertugas membuat dan menetapkan kebijakan-kebijakan umum pemerintah,mengumumkan undang-undang hingga pemilihan Dewan Nasional.Administrasi pemerintahan dilaksanakan oleh Dewan Menteri yang diangkat oleh presiden.anggota legislatif beranggotakan 250 orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.irak pun memakai sistem peradilan menurut syariat islam.
Syiria.negara republik yang merdeka tahun 1948.kepala negara dan pemerintahan adalah presiden.konstitusi 1973 menyatakan syiria adalaha negara demokrasi rakyat sosialis.presiden dipilih 7 tahun sekali.dewan rakyat beranggotakan 195 orang yang dipilih 4 tahun sekali.dibawah konstitusi,presiden juga adalah pemimpin yang mengontrol jalannya pemerintahan seperti partai politik.disamping peradilan umum,pemerintah syria juga memakai peradilan agama.setiap komunitas agama mempunyai peradiln untuk mengurus masalah-masalah perkawinan,perceraian dan harta warisan.5
Arab saudi.berbentuk monarki absolut atau kerajaan .negara ini terbentuk pada tahun 1932 oleh Abdul Aziz al-Saud.kepala negara dan pemerintahan adalah raja.kekuasaan eksekutif dipegang oleh dewan menteri dan bertanggung jawab kepada raja.raja berkedudukan sebagai pembuat undang-undang juga ,sebagai pemimpin politik dan imam atau pemimpin agama.raja dipilih dari keluarga besar saudi.kerajaan Arab tidak mempunyai konstitusi tertulis.sisytem hukum yang dipakai adalah syariat islam yang berlaku bagi setiap orang diwilayah hukum kerajaan .syariat islam dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah syariah bersama para ulama sebagai hakim – hakim dan penasehat-penasehat kerajaan.walaupun Arab saudi menganut monarki tidak berarti menganut ''monarki absolut''sebab kekusaan raja dibatasi oleh syariat itu sendiri dan raja harus tunduk kepada syariat itu.dan ditubuh kerajaan itu terdapat pula majlis Syura yang anggota- anggotanya ditunjuk oleh raja.6
pakistan.negra ini dibentuk pada tanggal 15 agustus 1947.kepala negara dijabat oleh presiden,dan kepala pemerintahan ditangan perdana menteri.kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat,dan kekuasaan eksekutif berada pada mahkamah agung.dari konstitusi ada dua lembaga yaitu;lemabga penelitian islam yang berhubungan dengan penelitian terutama tentang islam didunia Modern.kedua Dewan Penasehat Ideologi Islam yang bertugas memberikan rekomendasi kepada pemeerintah tentang cara-cara mendorong umat islam supaya dapat mengikuti pola hidup ajaran islam,dan memberikan nasehat kepada pemerintah tentang apakah suatu rancangan undang-undang bertentangan dengan islam.didalam pasal-pasal konstitusi disebutkan bahwa prisip-prinsip demokrasi,hak persamaan di depan hukum,keadilan sosial,kebebasan berpikir,kebebasan berpendapat,beragama,ekonomi,dan sosial politik dilindungi oleh undang – undang.7
malaysia.negara ini memperoleh kemerdekaannya dari inggris pada tanggal 30 agustus 1957,dan menjadi federation of malaysia pada tanggal 16 september 1963.malaysia adalah negara federasi dari 13 negara bagian.kepala negara dijabat oleh seorang raja dengan gelar Sultan yang dipertuan Agong.kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan dibantu oleh anggota kabinet atau menteri.kekuasaan legislatif dipegang parlemen(sultan,dewan negara dan dewan rakyat).raja yang dipilih adalah seorang di antara para sultan 13 negara bagian.konstitusi kerajaan federasi malaysia menetapkan prisip-prisip keadilan,persamaan,kebebasan dan menyatakan pendapat bagi semua warga negara dan mempunyai hak untuk berkumpul dan berserikat serta kebebasan beragama.8
indonesia.negara ini merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 dengan perjuangan seluruh rakyat indonesia melalui perjuangan kekuatan senjata , gerakan politik dan diplomatik serta kekuatan iman.negara kesatuan ini mengambil bentuk pemerintahan republik.kepala negara dan pemerintahan dijabat oleh presiden yang dipilih lima tahun sekali ole Majelis Permusyawaratan rakyat.presiden pemegang kekuasaan eksekutif yang dibantu oleh perdana menteri.
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan ,Republik Indonesia adalah berkedulatan rakyat atas dasar Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,yang disebut Pancasila.beberapa prinsip penting ketetapan UUD 1945 yang menjadi dasar-dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah prinsip – prinsip persamaan, kebebasan, musyawarah, persatuan, kebebasan beragama, keadilan, perdamaian dan pertahanan.
·         Prinsip persamaan tercantum pada pasal 27 ayat 1,Q.S al-nisa/4:1,al-hujurat/49:13
·         prinsip kebebasab tecantum pada dalam pasal 28 ,surat an-nisa /4:59.Ali imron/3:104.dan al-ashr/103:1-3
·         prinsip musyawarah terdapat pada pembukaan UUD dan dalam surat Ali imran/3:159,al-syura/42:38
·         prinsip persatuan dalam pembukaan UUD dan dalam surat Ali imran/3:103
·         prinsip kebebasab beragama tercantum pada pasal 29 ayat 2,dan dalam surat al-baqarah/2:256,yunus/10:99,al-an'am/6:108
·         prinsip keadilan terdapat pada pembukaan UUD dan surat annisa /4:58,135,an-nahl/16:90,al-an'am/6:152
·         prinsip pertdamaian terdapat pada pembukaan UUD dan surat al-anfal/8:61 dan al-hujurat/49:9
·         sedangkan prinsip pertahanan ditetapkan dalam pasal 30 ayat 1 dan dalam surat at-taubah/9:38 dan al-syura/42:419

[1] Tsaqifah Bani Saidah adalah balai pertemuan di madinah,seperti Dar al-Nadwah di makkah,balai pertemuan orang Quraisy.sudah kebiasaan kaum Ansar berkumpul dibalai itu untuk musyawarah masalah-masalah umum.muhammad Dhiya al Rasyid, op.cit, hlm.25.
2tim penyusun Texbook sejarah dan kebudayaan islam,sejarah dan kebudayaan islam,Departemen agama,Jakarta,1981/1982,hlm.54.
3al –Najjar,op.cit.hlm.249.
4harun nasution,pembaharan dalam islamsejarah pemikiran dan gerakan,Bulan Bintang,Jakarta,1986,hlm.149-151.
5Michael Adams(ed.),op.cit.,artikel’’syria’’
6 Michael Adams(ed.),op.cit.,artikel’’arab saudi’’.lihat ensiklopedia nasional Indonesia,jilid 2,hlm.212-213,munawir sjadzali,islam dan tata Negara,sejarah dan pemikiran,ui-press,Jakarta,1990,hlm.221-222
7 munawir sjadzali,op.cit,.hlm.228,dan jhon L.Esposito,islam and development,terjemahan A.Rahman Zainuddin,Bulan Bitang,Jakarta,1986,hlm.218-225.
8ensiklopedia nasional Indonesia,jilid 10,hlm.80,dan Achmad Mohammad Ibrahim,Sistem Undang-undang di Malaysia,Kememterian Pelajaran Malaysia Kuala Lumpur,1985.
9al-quran dan terjemahannya,Departemen Agama, Jakarta,1972,dan undang-undang dasar 1945.
KESIMPULAN
                                                                                                         
Kehidupan politik pada masa khulafar Rasyidin sistem pemerintahan sudah tertata rapi walaupun tidak langsung seperti sekarang,tetapi pada masa khulafar rasyidin Dewan dan Departemen sudah bergerak dibidang masing-masing serta sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh para khalifah dari masa jabatan ke masa jabatan memiliki ciri-ciri dan tetap berpegang teguh kepada al-Quran  dan sunah Rasul serta tetap menjalankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.
Pemerintahan pasca khulafar rasyidin sistem pemerintahan sudah tertata hingga awal mulanya dari sitem khalifah menjadi Dinasti dan hingga berubah menjadi dan bentuk pemerintahan masing-masing  negara secara global.














                                                                                   




DAFTAR PUSTAKA


Pulungan ,MA dan Dr.J.Suyuthi.2002.Fiqh Siyasah:Ajaran Sejarah Dan Pemikiran.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
Http:///masa pemerintahan khulafar rasyidin.php/google.com