Sumber Dana Bank

Meskipun suatu bank tidak dapat menentukan dan atau mengatur secara mutlak jumlah dana yang dapat dihimpun pada suatu tingkat yang dik ehendaki, namun bank

9

bagaimanapun dapat mempengaruhi jumlah dana yang dihimpun sampai pada tingkat tertentu.

Menurut Dahlan Siamat (1993 : 99), dana bank dilihat dari sumbernya dapat dibedakan antara dana ektern yaitu dana yang dihimpun dari luar bank, dan dana intern yaitu dana yang dihimpun dari dalam bank itu sendiri. Sedangkan menurut Muchdarsyah Sinungan (1993 : 84), dana -dana bank yang digunakan sebagai alat bagi operasional suatu bank bersumber atau berasal dari dana- dana sebagai berikut :
1. Dana piha k kesatu
Dana pihak kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham.
2. Dana pihak kedua
Dana pihak kedua adalah dana yang berupa pinjaman dari pihak luar.
3. Dana pihak ketiga
Dana pihak ketiga adalah dana yang berupa simpanan dari pihak masyarakat.

Sesuai dengan batasan masalah pada bab sebelumnya, maka hanya dana pihak ketiga saja yang akan dibahas lebih lanjut.

2.3 Dana Pihak Ketiga (Dana dari Masyarakat)
Dana pihak ketiga adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat. Sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang terpenting

10

bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Penghimpunan dana dari masyarakat dapat dikatakan relatif le bih mudah jika dibandingkan dengan sumber dana lainnya, selain itu dapat dilakukan secara efektif dengan memberikan bunga yang relatif lebih tinggi dan memberikan berbagai fasilitas yang menarik lainnya seperti hadiah, ATM dan pelayanan yang memuaskan. Keuntungan lain dari dana yang bersumber dari masyarakat adalah jumlahnya yang tidak terbatas, baik berasal dari perseorangan (rumah tangga), perusahaan maupun lembaga masyarakat lainnya. Sedangkan kerugiannya adalah biayanya relatif lebih mahal jika dibandin gkan dengan dana dari modal sendiri, misalnya untuk biaya bunga atau biaya promosi. Ada 3 (tiga) jenis simpanan pada bank sebagai sarana untuk memperoleh dana dari masyarakat, yaitu :

1. Giro (Demand Deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang dapat digunakan oleh pemiliknya sebagai alat pembayaran, dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat perintah pembayaran lainnya (SPPL) atau dengan cara pemindahbukuan. Rekening giro sering disebut juga dengan rekening koran yang dapat digunakan untuk menatausahakan kredit yang diberikan dalam bentuk rekening giro. Jenis rekening giro dapat berupa :
a. Rekening atas nama perorangan.
b. Rekening atas nama suatu badan usaha atau lembaga.
c. Rekening bersama atau gabungan.


11

Sifat sumber dana ini dapat dikategorikan sebagai sumber dana yang sangat labil dan tidak memiliki jatuh tempo. Kelebihan sumber dana ini adalah biayanya relatif lebih murah. Bunga yang dibayarkan bank kepada pemegang rekening ini disebut sebagai “jasa giro”. Persentase jasa giro yang diberikan cukup bervariasi antara bank satu dengan bank lainnya, akan tetapi pada umumnya masih lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga deposito berjangka maupun tabungan.

2. Deposito (Time Deposit)

Deposito adalah simpanan piha k ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan (pihak ketiga) dengan bank yang bersangkutan. Dilihat dari sudut biaya dana, maka dana yang bersumber dari simpanan dalam bentuk deposito ini merupakan dana yang relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya, misalnya giro atau tabungan. Sumber dana ini dapat dikategorikan sebagai sumber dana semi tetap. Berbeda dengan giro, dana deposito akan mengendap dibank karena para pemega ngnya (deposan) tertarik dengan tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank dan adanya keyakinan bahwa pada saat jatuh tempo bila dia (deposan) tidak ingin memperpanjang jangka waktu simpanannya, maka dananya dapat ditarik kembali. Dalam praktiknya terdapat 3 (tiga) jenis deposito yaitu :
a. Deposito berjangka
Deposito berjangka adalah deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.


12

b. Sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan atas unjuk dan dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
c. Deposit on call
Deposit on call adalah deposito yang saat penarikannya harus diberitahukan terlebih dahulu kepada bank pada waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan dan peraturan bank yang bersangkutan. Biasanya hanya digunakan untuk deposan yang memiliki uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan.

3. Tabungan (Saving Deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dila kukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Berbeda dengan simpanan giro yang dapat digunakan oleh para pengusaha atau para pedagang untuk mela kukan transaksi, tabungan lebih ditujukan untuk maksud berjaga -jaga atau keamanan dana oleh masyarakat luas. Selain itu bila dibandingkan dengan giro atau deposito, peranan tabungan dalam komposisi sumber dana perbankan relatif lebih kecil. Tingkat fluktuasi dana tabungan ini dianggap sangat kecil dan tidak selabil dana yang bersumber dari giro.