Pengawalan

2. Prinsip Pengawalan

2.1 Umum
Untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam setiap tugas pengawalan Polisi Resimen ( POLMEN ) harus berdasarkan prinsip dan rencana yang baik dan matang, meliputi segala aspek pengawalan.

2.2 Prinsip Pengawalan
A. Menjaga agar obyek pengawalan terhindar dari bahaya yang dapat merugikan
B. Menjamin kelancaran, dapat memberikan jaminan kelancaran obyek yang dikawal dari tempat asal sampai dengan tujuan yang telah ditentukan.
C. Mencerminkan ketertiban, sesuai dengan ketentuan, peraturan yang ada sehingga terlihat rapi dan teratur.
D. Menjamin ketepatan waktu sesuai dengan jadwal/waktu yang telah ditentukan.

2.3 Aspek Pengawalan
A. Pengamanan, memberikan rasa aman, tidak mendatangkan khawatir atau cemas akan menghadapi kesulitan, hambatan, gangguan, ancaman maupun tantangan.
B. Aspek PROTOKOLER



2.4 Syarat – syarat Pengawalan
A. Berencana, pengawalan harus berdasarkan pada rencana yang baik dan matang meliputi segala aspek pengawalan antara lain manusia yang akan bertugas serta materiel/alat yang akan dipergunakan, metode/sistem yang akan dipergunakan dan sebagainya.
B. Terkoordinir, berdasarkan atas koordinasi dari regala pihak yang dapat mempengaruhi berhasil atau tidaknya pengawalan
C. Terpadu, dapat dilaksanakan bersama-sama, serentak diantara para petugas yang terlibat.

2.5 Prioritas di Jalan Raya
A. Sesuai UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan BAB XIV tentang ketentuan lain-lain Pasal 71 mengatakan,dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai :
1. Kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
2. Penggunaan jalan untuk kelancaran :
a. Mobil pengantar jenazah
b. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kejadian kebakaran ( TKP )
c. Kendaraan Kepala Negara (Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
d. Ambulance pengangkut orang sakit
e. Konvoi, pawai dan kendaraan orang cacat
f. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang yang khusus.

B. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas jalan pada paragraf 8 tentang HAK UTAMA PENGGUNAAN JALAN UNTUK KELANCARAN LALU LINTAS Pasal 65 mengatakan :
1. Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :
a. Kendaraan pemadam kebakaran ( PMK ) yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulance yang sedang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan kepala negara/presiden dan pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai dan kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
2. Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
3. Petugas yang berwenang (Polisi Militer) melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
4. Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan pada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ( kendaraan pemadam kebakaran, ambulan mengangkut orang sakit, kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara/ presiden, tamu negara dan iring-iringan pengantar jenazah )